acehtoday.id/ | Banda Aceh – Lebih dari separuh izin tambang yang pernah diterbitkan di Aceh sejak 2009 lahir hanya dalam lima tahun terakhir. Data terbaru Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menunjukkan, dari total 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara yang beredar hingga April 2026, sebanyak 56 IUP — atau lebih dari 70 persen — diterbitkan antara 2022 hingga 2026.
Direktur IDeAS, Munzami, menyebut lonjakan ini bukan sekadar angka administratif. “Tahun 2025 saja ada 20 IUP yang terbit, disusul 17 IUP pada 2022 dan 15 IUP pada 2024. Ini lonjakan yang luar biasa dan sangat memprihatinkan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Hampir seluruh izin itu — 77 dari 79 IUP atau 97,5 persen — berasal dari pemerintah daerah. Hanya dua IUP yang diterbitkan pemerintah pusat, yakni milik PT GMR dan PT LMR.

Dominasi ini tidak lepas dari pergeseran regulasi pasca-UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan kewenangan perizinan tambang dari bupati/wali kota ke pemerintah provinsi dan pusat.
Izin Tambang Terbanyak Masa Nova
Catatan per periode kepemimpinan memperlihatkan pola yang mencolok. Era Nova Iriansyah (2018–2022) mencatat penerbitan IUP terbanyak dengan 18 izin. Sebaliknya, masa Gubernur Zaini Abdullah (2012–2017) justru menjadi yang paling sedikit — hampir nol — lantaran moratorium yang ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013. Dari 2013 hingga Juni 2017, hanya dua izin yang keluar.
IDeAS menilai akselerasi perizinan berbanding lurus dengan memburuknya kondisi ekologi Aceh. Banjir dan longsor di berbagai kabupaten yang memiliki IUP aktif terus berulang, dengan puncaknya pada bencana 26 November 2025 yang melanda sejumlah wilayah sekaligus.
“Kerusakan ekologis di Aceh sudah sangat parah. Ini bukan sekadar tuntutan lingkungan tetapi soal keselamatan masyarakat,” tegas Munzami.
Oleh sebab itu, IDeAS mendesak Gubernur Muzakir Manaf untuk segera memberlakukan kembali moratorium izin tambang, mengikuti preseden kebijakan Zaini Abdullah lebih dari satu dekade silam.

Tinggalkan Balasan