acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terduga pasangan khalwat yang nyaris jadi DPO dalam kasus di salah satu hotel beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026).
Kedua terduga dihadirkan setelah pembacaan resmi respon Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal melalui Tim Koordinasi Percepatan Pemko Banda Aceh dan keterangan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal.
YS terlihat memakai kemeja dan celana hitam, serta topi hitam dan putih, Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH, M Rizal menegaskan bahwa status penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin sebelumnya saat ini akan dibatalkan.
“Saat ini mereka berada bersama kami, sesuai kesepakatan ini, (status penangguhan penahanan) akan dibatalkan, yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang dibutuhkan,” kata M Rizal.
Nyaris jadi DPO Pasangan Khalwat Ditahan 20 Hari
M Rizal menekankan periode penangguhan penahanan tidak akan menghilangkan masa penahanan pertama yakni penahanan selama 20 hari.
Artinya kedua tersangka yang telah ditahan selama 1 hari, lalu masa penangguhan kedua tersangka dijamin oleh penjamin, maka mulai hari ini keduanya akan menjalani sisa masa penahanan sebelumnya yakni 19 hari.
Sementara itu, identitas penjamin kedua tersangka yang berseliweran juga diungkapkan oleh M Rizal dalam pernyataannya.
“Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan pihak rekan kerja mengajukan terhadap kedua tersangka dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada penghentian kasus pada perkara ini. Adapun YS dan ND diserahkan kembali tadi malam oleh pihak keluarga dan rekan kerja setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama oleh Penyidik.
“Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas M Rizal.


Tinggalkan Balasan