Seputar Aceh – Kasus suap dalam pengurusan barang oleh Bea Cukai terus berlanjut. Terbaru, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar yang diduga diterima oleh Ahmad Dedi, PNS Bea Cukai yang juga dikenal sebagai Dedi Congor.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengacara KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menyita barang bukti dalam kasus ini dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
KPK menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan logam mulia seberat 5,3 kg, yang setara dengan Rp 15,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Kasus ini melibatkan pihak swasta, termasuk pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, yang diduga memberikan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan barang-barang mewah. Tiga orang dari PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dedi Congor diketahui melarikan diri setelah diperiksa oleh KPK. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Keterangan mengenai penerimaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan dan integritas di lingkungan Bea Cukai. Dengan dugaan suap yang melibatkan sejumlah uang besar, publik menantikan langkah-langkah lanjutan dari lembaga penegak hukum.
Kasus aliran Rp 30 miliar ke Dedi Congor mencerminkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses pengurusan barang impor. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Tinggalkan Balasan