Longsor Tambang Ilegal di Aceh Jaya Tewaskan Tiga Penambang Emas

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tiga penambang emas ilegal tewas dan empat lainnya luka-luka akibat longsor tambang ilegal di Aceh Jaya yang terjadi di kawasan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (16/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, menyebutkan para korban tengah menggali lubang secara manual di area HGU perusahaan saat tanah di sekitar galian tiba-tiba runtuh dan menimbun mereka. “Lokasi itu bukan area tambang resmi, melainkan lubang galian yang dibuat masyarakat sendiri,” ujarnya mengutip Kompas.com

Ketiga korban jiwa merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee — yakni Fitra, Hafiz, dan Maulana Jenian Sanjaya. Sementara empat korban luka telah dirujuk dan mendapat perawatan di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.

Menurut kepolisian, aktivitas tambang di lokasi itu telah berlangsung sekitar enam hari sebelum longsor terjadi. Padahal pihak perusahaan sebelumnya sudah memberikan imbauan larangan. Polsek Sampoiniet bahkan sempat menyarankan agar pemasangan papan larangan segera dilakukan untuk mencegah galian liar, namun saran itu tidak ditindaklanjuti.

Pascakejadian, PT TPP3 Astra menggelar mediasi dengan perangkat Desa Crak Mong. Hasilnya, perusahaan memberikan tenggat waktu satu minggu — terhitung 16 hingga 22 Juni 2026 — kepada pihak terkait untuk membersihkan seluruh peralatan tambang dan menghentikan seluruh aktivitas galian ilegal di kawasan HGU tersebut.

Tragedi ini kembali menegaskan bahaya nyata aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih marak, meski larangan dan peringatan telah berulang kali disampaikan.

Related posts

Leave a Comment