Aceh Jaya Usul Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh, Lima Lokasi Masuk Daftar

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh, mencakup lima lokasi yang tersebar di dua kecamatan. Langkah ini ditempuh demi menertibkan aktivitas tambang rakyat agar beroperasi secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Usulan tersebut disampaikan melalui Dinas ESDM Aceh pada 24 Juni 2026, merujuk surat bernomor 500.10/83/2026. Mengutip rilis resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, pengajuan ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana WPR di daerah.

Bupati Safwandi menegaskan pentingnya status hukum yang jelas bagi para penambang lokal. “Penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Aceh Jaya, Senin (29/6/2026).

Lima blok yang diusulkan meliputi empat lokasi di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, ditambah satu blok di Kecamatan Teunom seluruhnya dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil. Total luas area yang diajukan sekitar 100 hektare. Seluruh lokasi diklaim berada di luar kawasan lindung dan tidak mengganggu aliran sungai utama.

Sebelum usulan dikirim, pemkab telah menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, hingga pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.

Selain menekan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, penetapan WPR juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk membentuk kelompok usaha atau koperasi tambang. Pemerintah daerah pun berharap proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *