acehtoday.id/ | Banda Aceh — Tiga tahun berlalu, tambang emas ilegal di Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, bukannya berhenti malah kian ganas. Data terbaru WALHI Aceh menunjukkan kerusakan hutan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah mencapai 102,69 hektare hingga Juni 2026 dan yang paling mengkhawatirkan, 14,36 hektare di antaranya sudah masuk ke kawasan Cagar Alam yang seharusnya steril dari segala aktivitas manusia.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut angka itu sebagai alarm darurat. Berdasarkan analisis citra satelit yang dikombinasikan dengan pemeriksaan lapangan, kerusakan terjadi bertahap: 4,87 hektare pada 2023, bertambah menjadi 8,12 hektare di 2024, lalu melonjak tajam ke 44,29 hektare pada 2025.
Hanya dalam enam bulan pertama 2026, 45,42 hektare tambahan sudah lenyap hampir menyamai kerusakan sepanjang tahun 2025.
“Sangat mengkhawatirkan terjadi pada 2026, seluas itu data baru bulan Juni. Kami perkirakan bisa bertambah berkali lipat bila tidak ada penegakan hukum,” tegas Ahmad Shalihin.
Dari total area yang dirambah, 58,85 hektare berada di Hutan Lindung, 19,12 hektare di Hutan Produksi, 10,35 hektare di badan air, dan 14,36 hektare telah masuk Cagar Alam Jantho.
Ahmad Shalihin mengingatkan, bahkan untuk keperluan penelitian kampus pun kawasan Cagar Alam membutuhkan izin berlapis apalagi untuk tambang emas ilegal.
Dampak paling nyata dirasakan warga yakni air Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang dulu jernih kini terus keruh akibat aktivitas ekskavator di bagian hulu.
Imum Mukim Jantho, Darwin Ibrahim, mengingatkan bahwa Krueng Aceh bukan hanya milik warga Jantho alirannya menjangkau hingga Kota Banda Aceh dan selama ini menjadi sumber air bersih jutaan warga.
“Sejak 2023 tambang emas ilegal sudah beroperasi, hingga sekarang kami perkirakan ada 40 ekskavator lebih masih berada disana, termasuk di kawasan Cagar Alam,” ungkap Darwin.
Warga Mukim Jantho sebenarnya tidak tinggal diam. Pada 11 April 2026, seluruh keuchik, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mendeklarasikan penolakan resmi terhadap PETI.
Laporan formal kemudian disampaikan ke Polres Aceh Besar pada 17 April 2026, dilengkapi lembar fakta dan petisi yang ditandatangani seluruh kepala desa dan perangkat Mukim Jantho.
Laporan lanjutan juga disampaikan ke BKSDA Aceh pada 10 Juni 2026 dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Tim gabungan BKSDA, Gakkum, kepolisian, dan warga bahkan turun lapangan selama empat hari pada 16–19 Juni 2026. Mereka menemukan jejak aktivitas tambang dan camp para pelaku di dalam kawasan hutan, meski saat itu tidak ada ekskavator yang ditemukan di lokasi.
Jubir Jantho Bergerak, Hanif, menegaskan temuan itu sudah lebih dari cukup sebagai dasar penegakan hukum.
“Sudah sangat terang benderang aktivitas tambang ilegal di sana. Selain merusak kualitas air sungai, juga telah merusak kawasan Cagar Alam dan Hutan Lindung,” tegasnya.
WALHI Aceh juga mencatat, PETI di Aceh sesungguhnya bukan hanya persoalan Jantho. Secara keseluruhan, tambang ilegal di Aceh tersebar di delapan kabupaten dengan total luas 23.433,53 hektare.
Salah satunya di Kabupaten Aceh Barat menjadi yang paling parah dengan 12.217,44 hektare, disusul Nagan Raya dengan 7.326,70 hektare dua kabupaten ini menyumbang 83,41 persen dari total kerusakan.
Warga Mukim Jantho bersama WALHI Aceh kini menuntut lima hal, penutupan total PETI, penyitaan seluruh alat berat, penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal, pemulihan hutan dan sungai yang rusak, serta pembentukan satgas terpadu yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan media untuk mengawasi penegakan hukum.**

Tinggalkan Balasan