Pernahkah Anda berkunjung ke Jakarta, Bali, Putrajaya, atau Istanbul? Ada satu hal yang menarik dari kota-kota tersebut. Di ruang-ruang publik paling strategis, identitas kota tetap menjadi tuan rumah. Tugu, monumen, lanskap kota, dan ikon sejarah berdiri dengan wibawa sebagai representasi jati diri daerah, bukan sebagai papan promosi perusahaan.
Kini coba lihat Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pertanyaan sederhana yang patut diajukan adalah ketika tamu pertama kali tiba di Aceh, identitas apa yang mereka lihat? Identitas daerah atau identitas korporasi?
Di Bundaran Simpang Lambaro, salah satu gerbang utama menuju Banda Aceh, pengunjung justru disambut oleh sebuah landmark yang lebih menyerupai media promosi perusahaan dibandingkan representasi sejarah, budaya, atau kekhasan Aceh Besar. Ruang yang seharusnya menjadi etalase kebanggaan daerah perlahan berubah menjadi etalase merek dagang.
Mungkin sebagian orang menganggap ini hal sepele. Namun sejarah menunjukkan bahwa identitas kota tidak pernah dibangun dari hal-hal besar saja. Ia dibentuk oleh simbol, ruang publik, lanskap visual, dan kesan pertama yang tertanam dalam ingatan masyarakat maupun pengunjung.
Ketika ikon kota lebih menonjolkan logo perusahaan daripada identitas daerah, sesungguhnya sedang terjadi proses pengikisan memori kolektif secara perlahan.
Identitas Kota Banda Aceh Menjadi Papan Reklame Berkedok CSR
Yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini sering dibungkus dengan alasan bantuan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal esensi CSR seharusnya adalah memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, bukan mengubah ruang publik menjadi ruang pemasaran berkedok kebaikan. Padahal Aceh masih menjadi daerah termiskin, penganggguran terdidik meningkat. Seharusnya dana CSR difokuskan untuk mengatasi isu ini bukan isu populis yang tak berdampak hanya berdampak pada brand korporat
Di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, misalnya, beberapa elemen fasilitas publik yang menjadi daya tarik wisata kini tidak lagi steril dari jejak promosi korporasi. Padahal masjid kebanggaan rakyat Aceh itu bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan marwah daerah yang semestinya dijaga dari komersialisasi berlebihan.
Tidak ada yang salah dengan bantuan perusahaan. Dunia usaha memang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Namun bantuan tidak boleh menjadi tiket untuk menguasai ruang visual publik.
Dulu, kontribusi perusahaan cukup dikenang melalui dokumentasi, laporan kegiatan, atau papan penghargaan yang proporsional. Kini yang terjadi justru sebaliknya. Logo perusahaan tampil mencolok di lokasi-lokasi paling strategis, bahkan kadang lebih dominan dibandingkan simbol daerah itu sendiri.
Fenomena serupa juga terlihat pada beberapa ikon, tugu dan landmark perkotaan di Banda Aceh. Bahkan ada korporasi yang nekat menyebut gedungnya sebagai landmark seolah menantang landmark identitas sejarah peradaban kota yang lebih mulia.
Dari Simpang Kota menjadi Simpang Korporasi
Mengapa logo Korporat lebih “Berkuasa” dari Nama Kota, Ada yang salah dengan ruang publik kita. Dalam beberapa kasus, ukuran, posisi, dan penempatan logo korporasi terasa begitu menonjol sehingga menggeser fokus utama dari identitas kota. Misalnya di simpang 5 Kota Banda Aceh, saat lampu merah menyala dan pengendara berhenti, yang pertama kali tertangkap mata pada 5 titik lampu merah bukan lagi nama kota atau pesan budaya, melainkan merek dagang. Logo Korporasi mengalahkan nama Kota.

Ini bukan soal anti-investasi. Ini bukan pula soal menolak kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha. Namun ini soal batas etika dan estetika.
Ada ruang yang memang pantas menjadi ruang promosi. Ada pula ruang yang harus tetap menjadi ruang identitas publik. Ketika batas ini hilang, kota perlahan kehilangan wajahnya sendiri.
Aceh memiliki sejarah panjang, peradaban besar, warisan budaya yang kaya, dan simbol-simbol yang layak ditampilkan kepada dunia. Jika ruang-ruang strategis itu justru dipenuhi identitas korporasi, generasi mendatang mungkin akan lebih mudah mengingat nama perusahaan daripada mengenali makna simbol daerahnya sendiri.
Pemerintah daerah perlu lebih sensitif terhadap praktik komersialisasi ruang publik yang berlebihan. Setiap kerja sama dengan korporasi harus menempatkan identitas daerah sebagai aktor utama, bukan figuran.
Sebab sebuah kota yang bermartabat adalah kota yang dikenal karena sejarah, budaya, dan karakternya; bukan karena siapa sponsor terbesar yang berhasil menempelkan logonya di ruang publik paling strategis.
Jika hari ini kita membiarkan logo korporasi mengalahkan identitas kota, jangan heran bila suatu hari nanti anak-anak kita tumbuh di tanah yang mereka tinggali, tetapi kehilangan hubungan emosional dengan identitas daerahnya sendiri.

Penulis: Teuku Farhan
Pengurus Masyarakat Pariwisata Aceh (MPA)
Tinggalkan Balasan