Walhi Aceh: Stop Izin Usaha Pertambangan, ForBINA: Tambang Ilegal Lebih Merusak

Written by

in

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin, mendesak Pemerintah Aceh agar menerapkan moratorium izin tambang karena pertambangan dapat memicu kerusakan lingkungan. Di sisi lain, Shalihin juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan.
“Jika IUP yang telah dikeluarkan tidak beroperasi, sebaiknya dicabut saja,” kata Shalihin, Minggu (5/7/2026).

Shalihin mengatakan aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, berpotensi merusak alam. Saat ini, aktivitas pertambangan ilegal lebih masif dibandingkan yang berizin, sementara banyak IUP yang justru tidak melakukan operasi. Meski demikian, menurut Shalihin, IUP yang belum beroperasi tersebut tetap menjadi ancaman di masa mendatang.

“Mereka belum beroperasi, tapi hanya menunggu waktu,” kata Shalihin.

Penerbitan izin tambang dalam beberapa tahun terakhir semakin masif. Mengutip data Walhi Aceh, hingga Januari 2026 terdapat 76 IUP aktif di Aceh. Izin-izin tersebut terbit mulai dari era pemerintahan Zaini Abdullah hingga era Muzakir Manaf.

Tren penerbitan izin dalam lima tahun terakhir memperlihatkan pola yang mencolok. Pada 2022, tercatat 17 IUP baru diterbitkan, lalu turun drastis menjadi hanya 2 pada 2023, sebelum melonjak kembali ke 15 pada 2024 dan mencapai puncaknya di angka 20 pada 2025. Data per Januari 2026 sudah mencatat satu izin baru.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto Seputaraceh/Zulkarnaini Masry

Lonjakan paling signifikan terjadi pada periode 2024–2025. Yang mengejutkan, izin masih terbit pada awal 2026, meski Aceh tengah berada dalam status tanggap darurat bencana ekologis.

Shalihin menilai, meski Aceh kaya akan sumber daya alam mineral, masih banyak sektor dan komoditas lain yang dapat dijadikan investasi, misalnya sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata. Menurutnya, sektor-sektor tersebut jauh lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan memiliki potensi lapangan kerja yang lebih luas.

Walhi Aceh Dorong Investasi Ramah Lingkungan

Sektor pertambangan dikenal sebagai investasi padat modal dan bersifat ekstraktif, bukan padat karya. Artinya, kegiatan ini membutuhkan suntikan dana besar untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, hingga alat berat, namun daya serap tenaga kerjanya relatif terbatas dibandingkan sektor lain seperti pertanian, perikanan, atau pariwisata.

Berbeda dengan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal, tambang lebih mengandalkan teknologi dan modal ketimbang jumlah pekerja, sehingga manfaat ekonominya bagi masyarakat sekitar sering kali tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat ditanya soal motif dan modus di balik penerbitan izin usaha pertambangan, Shalihin tidak mau menjawab. Namun, dia mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada praktik nonprosedural dalam penerbitan izin tambang.

Laporan Visual Data Terbaru dari Walhi (Foto: SeputarAceh.id/Elza)
Laporan Visual Data Terbaru dari Walhi (Foto: acehtoday.id/Elza)

Sementara itu, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), M. Nur, menilai bahwa maraknya kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Aceh tidak bisa serta-merta dibebankan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut dia, sebagian besar perusahaan pemegang IUP justru belum memasuki tahap produksi.

"Kalau IUP tidak bekerja, maka yang berproduksi adalah tambang ilegal," kata M. Nur kepada acehtoday.id/, Jumat (3/7/2026).

Ia mengatakan masih banyak anggapan yang menyamakan keberadaan IUP dengan aktivitas penambangan. Padahal, kata dia, izin usaha pertambangan tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan eksploitasi mineral.

Menurut M. Nur, mayoritas IUP emas di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan mineral. Karena itu, menurutnya, aktivitas penambangan emas yang saat ini berlangsung di sejumlah daerah lebih banyak dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.

"Rata-rata IUP emas belum berproduksi, jadi kalau dikatakan kerusakan lingkungan terjadi karena perusahaan pemegang IUP, menurut saya itu tidak tepat. Tapi kalau tambang ilegal merusak lingkungan, itu memang sudah lama kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar ditertibkan," ujarnya.

Ia bahkan menyebut hampir seluruh aktivitas penambangan emas yang berjalan saat ini dilakukan oleh penambang tanpa izin maupun penambang tradisional, bukan oleh perusahaan pemegang IUP. Meski demikian, M. Nur menegaskan perusahaan yang telah memasuki tahap produksi tetap memiliki kewajiban memulihkan lingkungan.

Dalam pandangannya, persoalan utama sektor pertambangan Aceh bukan terletak pada banyaknya IUP yang diterbitkan pemerintah. Tantangan terbesar justru berada pada kemampuan perusahaan membawa izin tersebut hingga memasuki tahap produksi. Tidak sedikit perusahaan, kata dia, menghadapi hambatan pembiayaan, persoalan sosial di lapangan, hingga dinamika investasi yang menyebabkan kegiatan pertambangan tidak berjalan sesuai rencana.

ForBINA: "Kalau IUP Tak Bekerja, Tambang Ilegal yang Berproduksi"

"Menurut saya, banyaknya IUP bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar mampu melanjutkan investasi sampai produksi. Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial maupun mampu menghadapi berbagai persoalan sosial di lapangan," katanya.

Atas kondisi itu, M. Nur memperkirakan masih akan ada perusahaan yang kehilangan izin usahanya dalam beberapa tahun mendatang karena tidak mampu memenuhi tahapan investasi. "Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan akan ada lagi IUP yang dicabut karena berbagai kendala yang dihadapi perusahaan," ujarnya.

Pernyataan M. Nur muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya tambang emas ilegal di Aceh. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas penambangan tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara serta memperbesar risiko bencana ekologis apabila tidak ditangani secara serius. (ZM/MI/AN)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *