Usai Video Joget Viral, Tiga Anggota Satpol PP Bireuen Dijatuhi Sanksi Tegas

Written by

in

acehtoday.id/ | Bireuen – Majelis Kode Etik (MKE) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, setelah menjalani proses pemeriksaan internal terkait pembuatan video joget yang mencoreng citra institusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, mengatakan ketiga anggota tersebut telah dipanggil dan diperiksa melalui sidang Majelis Kode Etik.

“Ketiga pelaku tersebut sudah dipanggil dan diperiksa oleh Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan dilakukan melalui Majelis Kode Etik (MKE) Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen,” kata Musni, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Kode Etik menyimpulkan ketiga anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etika kepribadian karena bersikap dan berperilaku yang dinilai mencoreng citra, kehormatan, dan martabat institusi Satpol PP.

Menurut Musni, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 huruf (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, yang mengatur kewajiban setiap anggota untuk menjaga sikap, perilaku, kehormatan profesi, serta nama baik institusi.

Wajib Minta Maaf Terbuka dan Bersihkan Kantor Tiga Hari

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Kode Etik menjatuhkan dua bentuk sanksi,” ujar Musni. Sanksi pertama berupa sanksi moral, yakni kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa atas perbuatan yang telah dilakukan.

Sanksi kedua berupa sanksi pembinaan, yaitu kewajiban membersihkan lingkungan Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen selama tiga hari kerja berturut-turut, sebagai bagian dari pembinaan disiplin dan penanaman kembali nilai-nilai etika profesi.

Bentuk Komitmen Tegakkan Disiplin dan Kode Etik

Musni menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan institusinya. “Pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen dalam menegakkan disiplin, kode etik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.

Ia berharap sanksi tersebut tidak hanya memberikan efek pembinaan kepada ketiga anggota yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Aceh terkait penanganan kasus tersebut,” tutup Musni.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *