Penulis: Zulkarnaini Masry

  • Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    Tersangka Baru Korupsi MBG, Andri Mulyono Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

    acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung menahan komisaris PT YAT bernama Andri Mulyono pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

    Dalam siaran tertulis di laman Kejagung disebutkan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah dua alat bukti yang cukup terpenuhi. Andri Mulyono kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    Berdasarkan konstruksi perkara, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono —selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik—menemui Wakil Kepala BGN berinisial LP untuk mempresentasikan profil perusahaannya. Dari pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi soal proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN senilai Rp60 juta per unit.

    Masalahnya, anggaran pengadaan tersebut dinilai penyidik tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Alih-alih mundur, Andri Mulyono justru aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk memuluskan rencana pengadaan itu.

    Modus Andri Mulyono

    Guna menutupi ketidaklayakan perusahaannya, Andri berkolaborasi dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE agar bisa ikut serta dalam tender. Tak berhenti di situ, Andri diduga menggelembungkan harga satuan sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia—manuver yang disebut penyidik telah dikondisikan bersama pihak BGN sebelumnya.

    Puncaknya, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga maupun spesifikasi barang tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Milik Negara.

    Atas perbuatannya, Andri dijerat pasal korupsi secara primair berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiairnya, Pasal 604 dengan rangkaian undang-undang yang sama.

  • Pendaftaran Seleksi JPT Pratama Aceh Diperpanjang hingga 21 Juni 2026

    Pendaftaran Seleksi JPT Pratama Aceh Diperpanjang hingga 21 Juni 2026

    acehtoday.id/ | Banda Aceh —  Seleksi JPT Pratama Aceh diperpanjang hingga 21 Juni 2026. Perpanjangan pendaftaran untuk enam jabatan eselon II dalam seleksi terbuka JPT Pratama Aceh 2026. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 15 hingga 21 Juni 2026 dan dapat diakses melalui portal ASN Karier di asnkarier.bkn.go.id.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Panitia Nomor 4/Pansel-JPTP/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

    Mengutip laman resmi bka.acehprov.go.id,  enam jabatan yang dibuka meliputi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh (Eselon II.a), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh (masing-masing Eselon II.b). Selain itu, posisi Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak serta Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin (Eselon II.b) turut masuk dalam daftar jabatan yang diseleksi.

    Pendaftaran dilakukan secara daring menggunakan akun MyASN masing-masing peserta. Namun demikian, peserta juga wajib menyerahkan dokumen fisik (hardcopy) ke Sekretariat Panitia di Badan Kepegawaian Aceh pada periode yang sama, setiap hari pukul 09.00–16.30 WIB, kecuali 16 Juni 2026.

    Adapun tahapan seleksi yang dijadwalkan setelah pendaftaran adalah verifikasi administrasi, rekam jejak jabatan, serta penilaian moralitas dan integritas yang berlangsung pada 16–22 Juni 2026. Hasilnya akan diumumkan pada 23 Juni 2026.

    Panitia menegaskan, peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi secara otomatis dinyatakan gugur. Persyaratan lengkap mengacu pada Pengumuman Nomor 1/Pansel-JPTP/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

  • Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial NI, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

    Tersangka yang kini masuk daftar DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

    Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam siaran tertulis mengatakan perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menumpang mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Kejadian diduga berlangsung ketika kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

    “Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

    Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Selama proses penyidikan, pelapor, saksi-saksi, dan tersangka telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum jinayat serta psikolog, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.

    Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan tersebut setelah penyidik berhasil menunjukkan dokumen administrasi, alat bukti, serta dasar hukum yang lengkap dan sah.

    Pasca putusan praperadilan itu, penyidik kembali melayangkan dua surat panggilan. Keduanya diabaikan tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga DPO resmi diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

    Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.

  • Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Pewaris Takhta Thailand Tutup Usia 47 Tahun

    Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Pewaris Takhta Thailand Tutup Usia 47 Tahun

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Putri Bajrakitiyabha Narendira Debyavati, putri sulung Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026) malam di Rumah Sakit Chulalongkorn, Bangkok. Kabar duka itu diumumkan resmi oleh Istana Kerajaan Thailand pada Jumat (12/6/2026).

    Perempuan yang akrab disapa “Putri Bha” atau “Putri Pa” itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 19.48 waktu setempat. Ia wafat dalam usia 47 tahun setelah lebih dari tiga tahun menjalani perawatan intensif.

    Kondisi kesehatan Putri Bha mulai memburuk sejak Desember 2022, ketika ia mendadak kehilangan kesadaran saat melatih anjing peliharaannya di Provinsi Nakhon Ratchasima. Ia langsung diterbangkan ke Bangkok untuk penanganan lebih lanjut.

    “Dia menderita infeksi perut dan kondisinya terus memburuk. Dia meninggal dengan damai pada Kamis malam,” demikian pernyataan Biro Rumah Tangga Kerajaan Thailand, dikutip AFP.

    Pihak keluarga kerajaan menyebutkan, sang putri mengalami serangkaian komplikasi serius, mulai dari infeksi perut, kolitis, tekanan darah rendah, aritmia jantung, hingga gangguan pembekuan darah.

    Putri Bajrakitiyabha Pewaris Takhta

    Lahir pada 7 Desember 1978, Putri Bha merupakan anak tunggal dari pernikahan pertama Raja Vajiralongkorn dengan Putri Soamsawali. Ia menempuh pendidikan di Heathfield School, Inggris, sebelum meraih gelar Master dan Doktor Hukum dari Cornell University, Amerika Serikat.

    Rekam jejaknya di ranah publik cukup menonjol. Ia pernah berkarier sebagai pengacara di Kantor Kejaksaan Agung Thailand dan menjabat Duta Besar untuk Austria, Slovenia, serta Slovakia pada 2012–2014. Pada 2017, PBB menunjuknya sebagai Duta Besar Kehormatan untuk Penegakan Hukum di Asia Tenggara, sekaligus aktif memperjuangkan hak-hak perempuan dalam sistem pemasyarakatan.

    Putri Bha selama ini dipandang luas sebagai calon pewaris takhta paling layak. Namun hingga kini, Raja Vajiralongkorn belum mengumumkan penerus resminya, sementara aturan suksesi Thailand masih memprioritaskan garis laki-laki.

  • KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim

    KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — KPK memamerkan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan terkait kasus suap audit BPK Muara Enim dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Barang bukti yang ditampilkan mencakup uang tunai Rp 200 juta, sebuah mobil SUV, dokumen, serta sejumlah barang elektronik.

    Kasus ini bermula dari temuan BPK atas pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Nilai pengadaan itu melampaui batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Bupati Muara Enim Edison khawatir temuan tersebut akan mengubah status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Muara Enim.

    “Jangan sampai untuk tahun 2025 opininya berubah. Tahun sebelumnya Kabupaten Muara Enim opininya WTP. Jadi jangan sampai tidak WTP,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, Kamis (11/6/2026) mengutip dari Detik.com

    KPK Sita Uang dan Mobil SUV dari OTT Suap Audit BPK Muara Enim
    Bupati Kabupaten Muara Enim Edison saat bersama UAS di sebuah acara keagamaan di kabupaten tersebut.

    Edison pun memerintahkan bawahannya mengurus temuan itu. Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani kemudian bertemu dengan pihak swasta bernama Angga untuk menegosiasikan fee pengubahan hasil audit. Angga menerima Rp 100 juta dari Abi, lalu berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK yang menjabat pengendali teknis di Perwakilan Sumatera Selatan, guna menindaklanjuti perubahan hasil audit tersebut.

    Dalam rangkaian OTT yang berlangsung sejak Senin (8/6) hingga Rabu (10/6), KPK mengamankan total 11 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Lima di antaranya merupakan ASN BPK.

    Tersangka dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

    KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap audit BPK Muara Enim ini:

    1. Edison — Bupati Muara Enim
    2. Cory Erin Hardi — Marketing PT Millenium Solusi Abadi
    3. Fika — Direktur PT Millenium Solusi Abadi
    4. Angga — pihak swasta
    5. Titin Rita Lestari — ASN/Pengendali Teknis BPK

    Edison diduga menerima suap Rp 500 juta dari Cory melalui Abi Nurwardani sebagai imbal balik atas proyek pengadaan smart board yang diraih PT Millenium Solusi Abadi. Sebagian uang itu kemudian mengalir ke pegawai BPK untuk menutup temuan audit. Total uang yang disita KPK dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

    Angga dan Titin dijerat Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP baru. Sementara Edison, Cory, dan Fika dikenai pasal-pasal terkait pemberi suap dalam undang-undang yang sama.

  • Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Pemain Kunci dan Peluang Melaju Jauh

    Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Pemain Kunci dan Peluang Melaju Jauh

    Timnas Korea Selatan Piala Dunia 2026 andalkan Son, Kim Min-jae, dan Lee Kang-in. Seberapa jauh peluang Taeguk Warriors?

    Skuad Korea Selatan untuk Piala Dunia 2026 dinilai lebih matang dan lebih merata dibanding edisi-edisi sebelumnya, dengan sejumlah pemain kunci yang kini merumput di klub-klub elite Eropa.

    Taeguk Warriors sukses merebut tiket Piala Dunia 2026 lewat jalur kualifikasi Asia. Tidak seperti turnamen sebelumnya yang amat bergantung pada Son Heung-min, kini Korea Selatan datang dengan kedalaman skuad yang lebih merata.

    Kim Min-jae memimpin lini belakang dengan pengalaman kompetisi Eropa, Lee Kang-in mengendalikan ritme permainan dari sektor tengah, sementara kecepatan Hwang Hee-chan tetap menjadi senjata ampuh dalam serangan balik.

    Perpaduan pengalaman dan energi generasi baru menjadikan Korea Selatan salah satu wakil Asia yang paling layak diperhitungkan di Amerika Utara tahun depan.

    Rekam jejak Timnas Korea Selatan di panggung dunia

    Korea Selatan bukan pendatang baru di Piala Dunia. Sejak 1986, mereka nyaris selalu hadir di putaran final. Puncaknya terjadi pada 2002, saat Korea Selatan melaju hingga babak semifinal sebagai tuan rumah bersama Jepang — pencapaian tertinggi sepanjang sejarah sepak bola Asia Timur di Piala Dunia.

    Kejutan demi kejutan terus mereka ciptakan. Pada 2018 di Rusia, Korea Selatan menyingkirkan juara bertahan Jerman di fase grup — salah satu hasil mengejutkan dalam sejarah turnamen. Empat tahun kemudian di Qatar, mereka kembali menembus babak 16 besar, membuktikan konsistensi sebagai kekuatan Asia yang diperhitungkan.

    Empat pemain kunci yang menentukan

    Son Heung-min
    Berusia 34 tahun saat turnamen berlangsung. Bukan sekadar pencetak gol — kehadirannya memaksa perhatian lawan dan membuka ruang bagi rekan-rekannya.
    Kim Min-jae
    Kombinasi fisik, kecepatan, dan kemampuan membaca permainan membuatnya mampu berduel dengan penyerang kelas dunia.
    Lee Kang-in
    Mampu mengatur tempo, membuka ruang, dan memberikan umpan progresif. Fleksibilitasnya bermain di beberapa posisi memberi banyak opsi taktis.
    Hwang Hee-chan
    Senjata utama serangan balik. Agresif menyerang ruang kosong dan efektif menciptakan peluang dari situasi transisi cepat.

    Bae Jun-ho terus menunjukkan perkembangan positif dengan kemampuan menggiring bola, visi bermain, dan keberanian mengambil keputusan di area berbahaya.

    Sementara itu, Yang Min-hyeok semakin sering disebut sebagai prospek terbaik generasi baru — kemampuannya dalam duel satu lawan satu menjadikannya opsi menarik dari bangku cadangan. Di lini belakang, Kim Joo-sung mulai diproyeksikan sebagai bagian penting regenerasi pertahanan Korea Selatan.

    Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026
    Daftar Pemain Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026

    Formasi andalan: 4-2-3-1

    Skema utama yang diandalkan pelatih adalah 4-2-3-1 dengan susunan: Jo Hyeon-woo di bawah mistar; Seol Young-woo, Kim Min-jae, Jung Seung-hyun, Kim Jin-su di lini belakang; Hwang In-beom dan Park Yong-woo sebagai gelandang bertahan; serta trio Hwang Hee-chan, Lee Kang-in, dan Son Heung-min di belakang striker tunggal Cho Gue-sung.

    Formasi ini memberikan keseimbangan antara soliditas pertahanan dan variasi serangan. Dalam situasi tertentu, Korea Selatan bisa beralih ke 4-3-3 guna memberi Lee Kang-in lebih banyak ruang mengalirkan bola dari lini tengah.

    Kekuatan dan tantangan

    Tidak banyak negara Asia memiliki sebanyak ini pemain inti yang rutin tampil di kompetisi elite Eropa. Pengalaman tersebut membuat para pemain Korea Selatan terbiasa menghadapi tekanan pertandingan besar.

    Keberadaan Kim Min-jae juga memberi stabilitas di lini belakang yang sebelumnya kerap menjadi titik lemah tim.

    Namun ada beberapa pekerjaan rumah yang belum tuntas. Ketergantungan pada Son Heung-min masih nyata — jika ia cedera atau dijaga ketat, efektivitas serangan bisa terganggu.

    Konsistensi produktivitas striker tengah seperti Cho Gue-sung dan Oh Hyeon-gyu di level internasional juga masih perlu dibuktikan.

    Korea Selatan beberapa kali mampu mengejutkan tim besar, tetapi mempertahankan performa itu sepanjang turnamen adalah tantangan tersendiri.

    Son Heung-min
    Son Heung-min, kapten dan panutan bagi pemain Korea Selatan

    Seberapa jauh peluang Korea Selatan?

    Format baru Piala Dunia 2026 yang melibatkan 48 tim membuka peluang lebih besar bagi Korea Selatan untuk lolos dari fase grup. Target paling realistis adalah menembus babak 16 besar.

    Namun bila undian menguntungkan dan seluruh pemain kunci tampil dalam kondisi prima, perempat final bukanlah mimpi yang terlalu jauh.

    Dibanding banyak wakil Asia lainnya, Taeguk Warriors memiliki kombinasi yang paling ideal: pemain berpengalaman, talenta muda potensial, dan sejumlah nama yang sudah terbiasa bersaing di level tertinggi Eropa.

    Itulah yang membuat Korea Selatan layak menjadi salah satu tim Asia yang paling dinantikan penampilannya di Piala Dunia 2026.

  • Kalah Dramatis dari Australia, Indonesia U-19 Gagal ke Final AFF 2026

    Kalah Dramatis dari Australia, Indonesia U-19 Gagal ke Final AFF 2026

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Perjalanan Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026 terhenti di babak semifinal setelah kalah 0-1 dari Australia. Gol tunggal Marcus Neil yang sempat dianulir wasit akhirnya disahkan lewat teknologi VAR pada menit ke-89, menjadi pembeda di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (11/6) malam WIB.

    Ironisnya, gol itu lahir di saat pertahanan Garuda Muda tampil cukup solid sepanjang pertandingan. Australia kesulitan menembus kotak penalti Indonesia, termasuk ancaman sundulan Medin Memeti pada menit ke-78 yang berhasil ditepis gemilang oleh kiper Dafa Al Gasemi.

    Peluang emas sebenarnya sempat dimiliki Indonesia pada menit ke-66. Pemain pengganti Amar Brkic merangsek masuk ke kotak penalti dan mengumpan matang ke Arkhan Kaka yang berdiri bebas di muka gawang. Sayangnya, sontekan Kaka melenceng dari sasaran.

    Sebelumnya, dua tembakan beruntun dari Arkhan Kaka dan Muhammad Isfandyar di awal babak kedua juga tak mampu menggetarkan gawang Australia. Garuda Muda memang tampil bersemangat, namun penyelesaian akhir menjadi titik lemah yang berulang kali terlihat.

    Di menit ke-80, Brkic kembali mencoba peruntungan dengan umpan ke kotak penalti yang disambut Dimas Adi Prasetyo, namun bola tipis meleset di sisi kanan gawang. Peluang demi peluang terbuang begitu saja.

    Australia pun memanfaatkan satu kesempatan yang ada. Tembakan Marcus Neil sempat dianulir wasit karena dianggap offside, tetapi setelah peninjauan VAR, gol tersebut disahkan. Skor 1-0 bertahan hingga peluit panjang berbunyi.

    Dengan hasil ini, Australia melaju ke babak final Piala AFF U-19 2026, sementara langkah Timnas Indonesia U-19 resmi terhenti di semifinal.

  • DBH Tambang Aceh Hanya Rp365 Miliar, Kerugian Bencana Tembus Rp138 Triliun

    DBH Tambang Aceh Hanya Rp365 Miliar, Kerugian Bencana Tembus Rp138 Triliun

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Penerimaan DBH tambang Aceh selama lima tahun terakhir tidak sebanding dengan nilai kerugian akibat bencana banjir dan longsor yang melanda provinsi itu. Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak Pemerintah Aceh segera memberlakukan kembali moratorium izin pertambangan.

    Direktur IDeAS, Munzami HS dalam siaran tertulis menuturkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) yang diterima Provinsi Aceh dalam periode 2022–2026 hanya mencapai Rp365,35 miliar.

    Rinciannya tahun 2022 sebesar Rp35,93 miliar, 2023 Rp141,36 miliar, 2024 Rp72,23 miliar, 2025 Rp60,72 miliar, dan 2026 Rp55,11 miliar.

    Angka tersebut sangat kontras dengan besarnya dampak kerusakan akibat bencana. Berdasarkan dokumen Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Aceh, total kerusakan dan kerugian ekonomi akibat bencana 26 November lalu ditaksir mencapai Rp138 triliun.

    DBH Tambang Aceh Tak Sebanding dengan Kerusakan

    Adapun kebutuhan anggaran untuk pemulihan dan rekonstruksi diperkirakan mencapai Rp153 triliun — atau sekitar 418 kali lipat dari total DBH Minerba yang diterima Aceh selama lima tahun.

    DBH Tambang Aceh Hanya Rp365 Miliar, Kerugian Bencana Tembus Rp138 Triliun

    Munzami HS, menyebut aktivitas pertambangan sebagai salah satu faktor penyebab kerusakan ruang ekologis Aceh yang memperparah risiko bencana.

    Hingga April 2026, tercatat 79 perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi di Aceh — 77 di antaranya mengantongi izin dari pemerintah daerah, sisanya dari pemerintah pusat. Belum termasuk aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak.

    “Nilai manfaat ekonomi dari sektor Minerba terhadap pendapatan daerah sangat jauh dibanding nilai kerusakan dan kerugian akibat bencana,” ujar Munzami dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2026).

    IDeAS mendesak Pemerintah Aceh menertibkan seluruh pemegang IUP, memberantas tambang ilegal, dan menerbitkan kembali moratorium izin tambang.

    Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Gubernur Zaini Abdullah melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013 dan Nomor 11/INSTR/2014. Menurut IDeAS, langkah tersebut perlu dihadirkan kembali sebagai respons nyata atas bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

  • Pemerintah Naikkan Harga BBM, Pertamax dari Rp12.300 Menjadi Rp16.250 per liter

    Pemerintah Naikkan Harga BBM, Pertamax dari Rp12.300 Menjadi Rp16.250 per liter

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, berlaku mulai 10 Juni 2026. Kebijakan penyesuaian harga ini dilakukan PT Pertamina Patra Niaga setelah melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator, dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia dan harga keekonomian pasar.

    Tak hanya Pertamax, harga Pertamax Green 95 (RON 95) juga disesuaikan. Produk tersebut kini dibanderol Rp17.000 per liter, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp12.900 per liter — selisih Rp4.100 per liter.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian harga telah melalui proses evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.

    “Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pasokan dan distribusi energi berkualitas kepada masyarakat, serta dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator, dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia dan harga keekonomian pasar.

    Di tengah kenaikan harga energi global, konflik bersenjata yang terus memanas di kawasan Timur Tengah turut memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas pasokan minyak dunia.

    Ketidakpastian geopolitik di wilayah penghasil minyak utama itu mendorong harga minyak mentah di pasar internasional tetap berada di level tinggi, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap struktur harga BBM nonsubsidi di Indonesia.

    Situasi ini diperparah oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Karena transaksi minyak dunia menggunakan denominasi dolar, pelemahan rupiah membuat biaya impor energi semakin berat. Kondisi tersebut mempersempit ruang gerak pemerintah dan Pertamina dalam menahan laju penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang berlaku mulai 10 Juni 2026 ini.

    Meski dua produk unggulan itu naik, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter. Produk nonsubsidi lainnya juga tidak bergerak — Pertamax Turbo tetap Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.

  • Demokrat Bantah AHY Terlibat Kasus BGN, Sebut Frasa “2 Kolonel Usulan AHY” Fitnah

    Demokrat Bantah AHY Terlibat Kasus BGN, Sebut Frasa “2 Kolonel Usulan AHY” Fitnah

    acehtoday.id/ | Banda Aceh —  Partai Demokrat angkat bicara setelah nama Ketua Umum mereka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), disebut-sebut terlibat dalam kasus BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang mercy itu menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi fitnah.

    Pernyataan resmi itu dikeluarkan Senin, 9 Juni 2026, merespons postingan media RMOL.ID yang memuat daftar nama terkait kasus BGN dengan mencantumkan frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY”. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan frasa tersebut menyesatkan publik.

    “AHY tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya,” tegas Herzaky dalam pernyataan resmi partai, Selasa (9/6/2026).

    Demokrat juga membantah keras AHY pernah mengusulkan, merekomendasikan, atau meminta bantuan kepada Sony Sonjaya terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun urusan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG
    Kejagung tahan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. (Agus Priatna/SinPo.id)

    Bantah AHY Terlibat Kasus BGN

    Partai Demokrat turut mempersoalkan ketidakjelasan frasa dalam postingan tersebut. Tidak ada penjelasan siapa yang dimaksud “AHY” maupun identitas “2 Orang Kolonel” yang disebut dalam unggahan RMOL.ID itu. Namun jika yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, pihak partai menegaskan pengaitan itu tidak memiliki dasar fakta apa pun.

    “Jika frasa itu menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran,” ujar Herzaky.

    Meski demikian, Demokrat menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional.

    Partai hanya meminta agar setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berbasis fakta yang terverifikasi.

    Kasus korupsi yang menyeret program MBG terus berkembang. Sejumlah nama dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dan tokoh partai politik, mulai bermunculan dalam pemberitaan terkait dugaan penyelewengan anggaran program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dikabarkan masih terus berjalan.

    Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
    Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.foto dok : Ist

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.

    Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

    Menurut Kejagung, salah satu modus yang digunakan para tersangka adalah menunjuk yayasan-yayasan tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lalu menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

    Selain itu, para tersangka diduga melakukan pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, termasuk puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun serta puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG.

    Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, dan penyidikan masih terus berlanjut