Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial NI, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Tersangka yang kini masuk daftar DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam siaran tertulis mengatakan perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menumpang mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Kejadian diduga berlangsung ketika kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selama proses penyidikan, pelapor, saksi-saksi, dan tersangka telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum jinayat serta psikolog, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.

Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan tersebut setelah penyidik berhasil menunjukkan dokumen administrasi, alat bukti, serta dasar hukum yang lengkap dan sah.

Pasca putusan praperadilan itu, penyidik kembali melayangkan dua surat panggilan. Keduanya diabaikan tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga DPO resmi diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *