Tag: polda aceh

  • Gantikan Marzuki, Ruddi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar upacara farewell parade dalam rangka serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Aceh di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (6/7/2026). Momen tersebut ditandai penyerahan Pataka Polda Aceh “Machdum Sakti” dari Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., sebagai simbol estafet kepemimpinan sekaligus keberlanjutan pengabdian di lingkungan Polda Aceh.

    Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., Irwasda Polda Aceh, para Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres jajaran, seluruh personel Polda Aceh, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Sari Ruddi Setiawan, Ny. Ira Marzuki, para Ketua Cabang Bhayangkari, serta jajaran Pengurus Bhayangkari Daerah Aceh.

    Pesan Perpisahan Marzuki Ali Basyah

    Dalam amanat perpisahannya, Marzuki menegaskan bahwaPaling Banyak Digunakan pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjaga kesinambungan pengabdian, menghadirkan semangat baru, dan memperkuat kemampuan organisasi dalam menjawab berbagai tantangan tugas. Ia menyebut momentum sertijab sebagai bentuk estafet pengabdian demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Marzuki turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Aceh atas loyalitas, dedikasi, soliditas, dan kerja sama yang ditunjukkan selama masa kepemimpinannya.

    Ia menekankan, berbagai capaian yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, bukan semata keberhasilan seorang pemimpin. Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Ruddi Setiawan sembari mengajak seluruh personel memberi dukungan penuh demi menjaga kesinambungan organisasi.

    Tak hanya itu, Marzuki mengajak jajaran Polda Aceh terus memperkuat semangat “Polda Aceh Meutuah” lewat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban yang kondusif.

    Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan institusi dengan bekerja profesional, humanis, bertanggung jawab, dan senantiasa menghindari pelanggaran. Di penghujung amanatnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama memimpin serta ucapan terima kasih atas kebersamaan seluruh keluarga besar Polda Aceh.

    Komitmen Awal Kapolda Baru, Ruddi Setiawan

    Dalam sambutan perdananya, Ruddi Setiawan menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diembannya. Ia menegaskan komitmen melanjutkan berbagai program positif yang telah dibangun para pendahulu sekaligus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembinaan personel, dan mewujudkan Polri yang presisi, humanis, serta semakin dicintai masyarakat.

    Menurutnya, pergantian kepemimpinan adalah dinamika organisasi yang membawa semangat baru tanpa meninggalkan fondasi yang telah dirintis sebelumnya.

    Ruddi mengungkapkan memiliki ikatan emosional dengan Aceh karena pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh pada 2021. Pengalaman tersebut, katanya, menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya sebagai Kapolda Aceh.

    Ia menyebut kembali bertugas di Aceh sebagai kebanggaan sekaligus kesempatan untuk kembali mengabdi bersama seluruh personel menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Pada kesempatan itu, mantan Kapuslitbang Polri ini turut menyampaikan penghargaan kepada Marzuki Ali Basyah atas dedikasi dan capaian selama memimpin Polda Aceh.

    Ia mengajak seluruh personel menjaga soliditas, loyalitas, disiplin, dan profesionalisme sebagai modal utama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh, sembari menutup sambutannya dengan permohonan doa dan dukungan dari seluruh jajaran.

    Sebelum upacara dimulai, Kapolda baru disambut melalui rangkaian tradisi penyambutan berupa jajar kehormatan, laporan kesatuan, pengalungan bunga, penyerahan buket bunga, penampilan tarian adat Aceh, hingga tradisi Pedang Pora saat memasuki Lobby Mapolda Aceh, yang disambut langsung oleh Marzuki Ali Basyah beserta istri.

    Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan laporan satuan dan penandatanganan laporan di Aula Machdum Sakti, Gedung Satya Haprabu Mapolda Aceh. Sementara itu, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh mengikuti rapat paripurna Bhayangkari dan serah terima Ibu Asuh Polwan di Gedung Presisi.

    Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan Marzuki Ali Basyah beserta istri, yang diiringi pengalungan bunga, tradisi Pedang Pora, jajar kehormatan, serta iringan Drum Band Satbrimob Polda Aceh sebagai penghormatan atas dedikasi beliau selama memimpin Polda Aceh.

  • Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    Konflik Sosial Mengintai Jika PETI Jantho Dibiarkan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tidak hanya menindak operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meluas di kawasan hutan Mukim Jantho, Aceh Besar. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Salihin, menilai penegakan hukum yang selama ini berjalan belum menyentuh akar persoalan.

    Menurut Salihin, bisnis PETI tidak pernah berdiri sendiri. Ia menduga aktivitas tambang ilegal ini ditopang oleh jaringan pendukung yang cukup rapi, mulai dari penyedia bahan bakar minyak (BBM) ilegal, penyewaan alat berat, hingga bisnis pengamanan di lokasi tambang.

    Selama ini, kata dia, penegakan hukum hanya menyasar para pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan mengambil untung dari aktivitas tersebut belum tersentuh.

    Salihin menilai persoalan PETI Jantho tidak akan pernah selesai jika pendekatan penegakan hukum hanya berhenti pada penindakan pekerja tambang di lapangan. Selama pemodal dan pihak yang memberi perlindungan (backing) terhadap aktivitas ilegal ini masih bebas beroperasi, potensi munculnya kembali titik-titik tambang baru akan terus terbuka.

    Oleh karena itu, WALHI berencana melakukan kajian lebih mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang membiayai aktivitas tambang, bagaimana aliran dananya, serta jaringan yang berada di balik operasi PETI di kawasan Jantho.

    Langkah ini dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah.

    Salihin mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, potensi konflik sosial di tengah masyarakat semakin nyata. Kesabaran warga sekitar kawasan Jantho terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai sudah mulai menipis, terlebih karena pelaku tambang yang beroperasi bukan berasal dari masyarakat setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah.

    Kondisi ini diperparah dengan dampak yang sudah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari sungai yang keruh, hilangnya sumber mata pencaharian dari sungai, hingga terhentinya sejumlah tradisi sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jantho.

    Instruksi Gubernur Dinilai Belum Membumi

    WALHI menilai itikad pemerintah dalam menangani persoalan PETI Jantho belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan PETI, menurut Ahmad, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, bukan sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.

    “Instruksi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas PETI dan mengeluarkan seluruh alat berat dari lokasi,” demikian pesan tegas yang disampaikan Salihin.

    Lima Tuntutan Mendesak dari Warga Jantho
    Berdasarkan bahan yang diterima acehtoday.id/, WALHI Aceh turut menyampaikan lima tuntutan mendesak yang disuarakan warga Jantho terkait persoalan PETI ini:

    1. Tutup total PETI, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jantho maupun di seluruh Aceh tanpa terkecuali.
    2. Sita alat berat menyita seluruh unit ekskavator dan alat pendukung, serta memusnahkan fasilitas operasional di lokasi tambang.
    3. Tangkap aktor intelektual, mengusut tuntas seluruh pihak yang membiayai, melindungi, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
    4. Pulihkan ekosistem, mewajibkan pelaku tambang membiayai rehabilitasi kawasan hutan, sungai, dan ekosistem yang telah rusak.
    5. Bentuk satgas terpadu, melibatkan mukim, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan serta penegakan hukum yang transparan.

    Desakan ke Polda dan DPR Aceh
    WALHI secara khusus mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Jantho. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air guna memastikan kondisi sebenarnya dari sungai yang terdampak.

    Tak hanya kepada aparat penegak hukum, WALHI juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh ikut menjalankan fungsi pengawasannya. Salihin menyinggung temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengenai pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah dipublikasikan, namun menurutnya tindak lanjut dari temuan tersebut masih perlu didorong lebih serius.

    Meluas Sejak 2023, Rambah Cagar Alam
    Berdasarkan pemantauan citra satelit dan laporan masyarakat, WALHI mencatat aktivitas PETI di Jantho sudah terpantau sejak 2023 dan terus meluas dari tahun ke tahun. Data spasial WALHI bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah merambah kawasan cagar alam dan hutan lindung, kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena menjadi habitat satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera.

    Bagi WALHI, kombinasi antara kerusakan ekologis yang semakin parah dan lemahnya penindakan terhadap aktor di balik layar menjadi alasan kuat mengapa persoalan ini harus segera menjadi prioritas penanganan, bukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

    Salhin menegaskan, tindakan parsial yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan bukanlah solusi. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pemodal dan jaringan di baliknya, menjadi satu-satunya pilihan untuk benar-benar menghentikan kerusakan di hutan Jantho sekaligus mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.**

  • DPRK Sabang Dukung Kapal Aceh Hebat 2 Beroperasi

    acehtoday.id/ | SabangWakil Ketua DPRK Sabang, Albina, mendukung langkah Polda Aceh mencabut garis polisi di KMP Aceh Hebat 2 agar kapal dapat kembali melayani penyeberangan Banda Aceh–Sabang. Garis polisi sebelumnya terpasang di kamar mesin kapal tersebut menyusul insiden meledaknya pompa hidrolik yang melukai 15 orang, Jumat (3/7/2026).

    Albina menilai keputusan Polda Aceh mengizinkan KMP Aceh Hebat 2 kembali dioperasikan, meski proses penyidikan insiden ledakan mesin kapal masih berjalan, merupakan langkah tepat. Menurutnya, kebijakan ini menjawab persoalan keterbatasan armada penyeberangan Banda Aceh–Sabang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

    “Kami di DPRK Sabang sejak awal memang mendorong agar persoalan keterbatasan armada angkutan penyeberangan Sabang – Banda Aceh ini bisa segera diatasi,” kata Albina.

    Ia menjelaskan, persoalan transportasi menuju Sabang sebenarnya sudah muncul jauh sebelum insiden KMP Aceh Hebat 2 terjadi. Masyarakat dan wisatawan, kata dia, berkali-kali mengeluhkan sulitnya mendapatkan tiket kapal secara daring akibat kuota terbatas, ditambah berbagai kendala pada sistem pemesanan dan proses check-in.

    “Mulai dari persoalan tiket online banyak dikeluhkan masyarakat. Kuotanya terbatas, sistemnya juga masih banyak persoalan. Kondisi ini kemudian diperparah setelah Aceh Hebat 2 tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

    Dampak bagi Logistik dan Mobilitas Masyarakat

    Albina menegaskan, pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 2 sangat dibutuhkan agar distribusi logistik, kebutuhan pokok, hingga mobilitas masyarakat menuju dan dari Sabang dapat kembali berjalan normal. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini lintasan Banda Aceh–Sabang hanya dilayani satu kapal ro-ro, yakni KMP BRR.

    “Saat ini hanya ada satu kapal yang melayani. Kalau dipaksakan terus, kita khawatir terjadi kerusakan dan penyeberangan Banda Aceh – Sabang menggunakan kapal feri bisa lumpuh total,” ujarnya.

    Suasana Pelabuhan Ulee Lheue dipadati penumpang dan wisatawan menuju Sabang. (Foto: acehtoday.id/Elza)

    Penyidikan Insiden Aceh Hebat 2 Tetap Berjalan

    Meski mendukung pengoperasian kembali kapal tersebut, Albina menegaskan bahwa keputusan itu tidak berarti menghentikan proses hukum. Ia menekankan penyidikan tetap harus dilanjutkan hingga tuntas untuk mengungkap penyebab insiden yang menewaskan tiga taruna Politeknik Pelayaran Malahayati.

    “Kami mengapresiasi sikap Polda yang mengizinkan kapal ini beroperasi kembali meskipun proses penyidikan belum selesai. Pemeriksaan tetap harus dilanjutkan agar ada pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa,” ucap Albina.

    Ia berharap seluruh persyaratan teknis KMP Aceh Hebat 2 segera dinyatakan terpenuhi sehingga pelayanan transportasi laut menuju Sabang dapat kembali normal sepenuhnya.

    “Kita apresiasi dengan keputusan ini karena dengan pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 2 nantinya arus penyeberangan dan pengangkutan penumpang dapat normal kembali,” pungkasnya.**

  • 334 Kasus Pencurian Diungkap Polda Aceh Sepanjang 2026

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh ungkap kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 334 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

    Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026). Hadir Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi dan Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian.

    Mengutip keterangan resmi Polda Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Umum mencatat 157 kasus curanmor berhasil diungkap dengan 229 tersangka dan 223 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Untuk kasus curat, polisi membongkar 290 perkara dengan 297 tersangka serta menyita 354 item barang bukti berupa elektronik, perhiasan, dan senjata tajam. Sementara kasus curas tercatat 31 perkara dengan 35 tersangka, dengan 57 barang bukti yang disita.

    “Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya selama tahun 2026,” ujar Joko.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus turut memaparkan capaian penanganan perkara. Subdit Siber mencatat kinerja terbaik dengan menuntaskan 25 dari target 24 kasus atau 104,17 persen. Sementara Subdit Indagsi menyelesaikan lima dari tujuh target kasus, dan Subdit Tipidter menuntaskan tiga dari 11 target. Adapun Subdit Fismondev baru merampungkan satu dari delapan target kasus, sedangkan Subdit Tipidkor belum mencatat penyelesaian perkara.

    Secara total, Ditreskrimsus menargetkan penanganan 55 kasus sepanjang 2026, dan hingga akhir Juni telah menyelesaikan 34 kasus atau 61,81 persen dari target.

    Joko menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi kepada polisi demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Aceh.

  • Galian C Ilegal di Aceh Tamiang Terkesan Dilindungi, AWF Desak Polda Aceh Turun Tangan

    acehtoday.id/ | Kuala Simpang – Maraknya aktivitas galian C Ilegal di Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan.

    Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak praktik tambang Galian C ilegal di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini. Tambang itu berada di sempadan sungai dan beroperasi terang-terangan tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan,” kata Direktur Aceh Wetland Forum (AWF) Yusmadi Yusuf M dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

    Pernyataan AWF itu menyusul informasi terkait aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak yang tetap beroperasi meski tanpa izin resmi. Bahkan berdasarkan data dari DPMPTSP Aceh, untuk kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan galian C yang memiliki izin yakni CV Setia Abadi (Komoditi Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup dan CV Alfath Moeda (Batuan Tanah Urug) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.

    “Di Kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan yang memiliki izin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh. Dalam data tersebut, tidak ada perusahaan galian C yang memiliki izin operasi di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak,” ujar Yusmadi.

    Yusmadi, yang akrab disapa Abu Yus, menilai pembiaran terhadap praktik ini sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman ekologis. “Bupati Aceh Tamiang tidak boleh tinggal diam. Ia harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Galian C Picu Kerusakan Lingkungan

    Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, mulai dari kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

    “Siapa yang akan bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang galian C,” ungkapnya.

    Yusmadi menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

    “Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya.

  • Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial NI, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

    Tersangka yang kini masuk daftar DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

    Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam siaran tertulis mengatakan perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menumpang mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Kejadian diduga berlangsung ketika kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

    “Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

    Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Selama proses penyidikan, pelapor, saksi-saksi, dan tersangka telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum jinayat serta psikolog, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.

    Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan tersebut setelah penyidik berhasil menunjukkan dokumen administrasi, alat bukti, serta dasar hukum yang lengkap dan sah.

    Pasca putusan praperadilan itu, penyidik kembali melayangkan dua surat panggilan. Keduanya diabaikan tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga DPO resmi diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

    Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.

  • Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

    Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dan menyemarakkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 yang akan digelar pada Minggu, 21 Juni 2026, di Kota Banda Aceh.

    Kegiatan olahraga massal tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat kebersamaan, kesehatan, dan sinergi antara Polri dengan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat.

    “Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 bukan sekadar perlombaan lari, tetapi juga momentum untuk memperkuat silaturahmi, membangun semangat kebersamaan, serta mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga,” ujar Joko, Jumat (5/6/2026).

    Menurutnya, kegiatan yang didukung oleh Bank Aceh Syariah melalui Bank Aceh Action tersebut terbuka bagi masyarakat umum, komunitas lari, pelajar, mahasiswa, instansi pemerintah, swasta, hingga personel TNI-Polri. Antusiasme masyarakat diharapkan dapat menjadikan event ini sebagai salah satu agenda olahraga terbesar di Aceh pada tahun 2026.

    Joko menjelaskan, pendaftaran peserta telah dibuka sejak 1 Juni hingga 15 Juni 2026. Para peserta dapat memilih kategori 5 Kilometer (5K) atau 10 Kilometer (10K) sesuai kemampuan dan minat masing-masing.

    Selain menghadirkan pengalaman berlari yang aman dan menyenangkan, panitia juga menyiapkan hadiah bagi para pemenang pada setiap kategori. Untuk kategori 5K maupun 10K, juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta. Hadiah tersebut berlaku untuk kategori Umum, TNI/Polri, dan Master, dengan total hadiah podium mencapai Rp90 juta.

    Tidak hanya itu, panitia juga menyiapkan doorprize senilai total Rp150 juta yang akan diundi bagi para peserta. Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, di antaranya sepeda listrik, sepeda MTB, televisi, kulkas, mesin cuci, smartphone, sepatu lari, peralatan olahraga, serta berbagai hadiah menarik lainnya.

    “Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, sekaligus memperkuat citra positif Polri yang selalu hadir dan dekat dengan masyarakat. Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 akan berlangsung meriah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

    Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, pendaftaran dapat dilakukan melalui QR Code yang telah disediakan panitia sesuai kategori yang dipilih.

    Untuk kategori 5 Kilometer (5K), peserta dapat melakukan pendaftaran melalui QR Code atau menghubungi Contact Person 0831-3425-3467. Sementara untuk kategori 10 Kilometer (10K), pendaftaran dapat dilakukan melalui QR Code atau menghubungi Contact Person 0851-2229-4744.

    Panitia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran pada 15 Juni 2026. Apabila mengalami kendala saat melakukan pemindaian QR Code, calon peserta dapat langsung menghubungi nomor Contact Person yang telah disediakan untuk memperoleh informasi dan bantuan pendaftaran.

    “Polda Aceh mengundang seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Bank Aceh Bhayangkara Run 2026. Mari kita wujudkan semangat hidup sehat, sportivitas, persatuan, dan kebersamaan dalam satu langkah menuju Aceh yang lebih sehat, produktif, dan harmonis,” tutup Joko.

  • Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

     

    Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.

    “Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

    Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan

    Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

    Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.

    “Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.

    Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung

    Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.

    Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.

    sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    “Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.