acehtoday.id/, Banda Aceh – Sebanyak 5.760 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerima gaji ke-13 pada minggu pertama Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp25 miliar, bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan pencairan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur, sekaligus membantu pegawai menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Mengutip laman resmi prokopim.bandaacehkota.go.id kebijakan ini disampaikan langsung oleh Illiza pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta diperkuat Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Gaji ke-13 ASN Diterima Oleh 3.542 Orang
Dari total penerima, sebanyak 3.542 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditambah pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.
“Gaji ke-13 ini bukan sekadar penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban keluarga, khususnya biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza.
Illiza juga menyebut, pencairan gaji ke-13 ASN Banda Aceh 2026 ini diharapkan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal di pertengahan tahun, dengan mendongkrak daya beli masyarakat secara tidak langsung.
Seluruh proses pencairan dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk bagi pegawai PPPK yang akan mendapat penyesuaian administrasi berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.
“ASN adalah motor penggerak pelayanan publik. Kesejahteraan mereka adalah prioritas agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkas Illiza.

Tinggalkan Balasan