Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyelesaikan tahap pertama Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Tahun 2026 melalui mekanisme penilaian mandiri (self-assessment). Dari proses tersebut, Kemenhaj memperoleh indeks sementara sebesar 4,7112, yang menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj, Muhammad Arif, mengatakan penilaian mandiri merupakan langkah awal untuk memetakan kekuatan organisasi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu disempurnakan. “Pada tahap pertama ini, kami melakukan penilaian secara mandiri terhadap fungsi, struktur, proses kerja, dan tata kelola organisasi. Hasil sementara sebesar 4,7112 menjadi gambaran awal untuk menyempurnakan kelembagaan Kemenhaj,” ujar Muhammad Arif di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Hasil penilaian menunjukkan aspek ketepatan fungsi memperoleh nilai 5,00, sedangkan ketepatan ukuran organisasi mendapat nilai 4,67. Sementara itu, aspek ketepatan proses dan tata kelola organisasi masing-masing meraih nilai 4,56.
Sejumlah indikator bahkan memperoleh nilai maksimal, yakni mandat organisasi, distribusi kewenangan, unsur pembantu pimpinan dan pengawasan, departementasi, proses pengambilan keputusan, serta budaya kerja. “Kejelasan fungsi dan kewenangan menjadi dasar agar setiap unit dapat bekerja secara terarah, terkoordinasi, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah,” kata Arif.
Meski demikian, hasil penilaian juga menunjukkan beberapa aspek yang masih perlu diperkuat. Indikator rentang kendali memperoleh nilai 4,33, sedangkan proses bisnis dan pengendalian risiko masing-masing mendapatkan nilai 4,00.
Menurut Muhammad Arif, penyederhanaan proses bisnis dan penguatan manajemen risiko menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel. “Proses bisnis akan terus kami sederhanakan dan integrasikan. Pengendalian risiko juga diperkuat sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan program semakin tertib, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa capaian indeks 4,7112 masih merupakan hasil penilaian mandiri sehingga belum menjadi nilai final. Selanjutnya, seluruh dokumen, data, dan bukti pendukung akan melalui proses reviu serta validasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Setelah tahap mandiri selesai, kami bersiap mengikuti proses reviu Kementerian PANRB. Nilai resmi nantinya mengacu pada hasil akhir yang ditetapkan dan disampaikan setelah proses reviu dan validasi selesai,” ujarnya.
Dalam proses persiapan tersebut, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj juga telah berkoordinasi dengan kantor wilayah, kantor kabupaten/kota, hingga asrama haji untuk menyamakan persepsi sekaligus menyiapkan data pendukung penilaian.
Untuk itu, Arif menambahkan, penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pelayanan haji dan umrah agar semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah. “Penguatan kelembagaan kami arahkan untuk membangun proses kerja yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pelayanan yang semakin responsif bagi jemaah,” tutupnya.
