acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tragedi ledakan mesin yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 hingga menyebabkan 15 orang mengalami luka bakar dan satu korban meninggal dunia menjadi peringatan keras bagi sektor transportasi laut di Aceh. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan tingginya ketergantungan pada transportasi penyeberangan, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan keselamatan kapal yang beroperasi di perairan Aceh.
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh meminta PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator kapal Aceh Hebat 2 untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh standar keselamatan diterapkan secara maksimal di atas kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, melalui keterangan tertulis kepada SeputarAceh.id, Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan menjadi hal yang terus diingatkan kepada operator kapal, terutama menjelang periode libur yang biasanya diikuti lonjakan jumlah penumpang.
“Dishub Aceh terus meminta PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator untuk melakukan pengetatan pengawasan dan penerapan standar keselamatan di atas kapal,” kata Faisal.
Menurutnya, imbauan tersebut bukan hanya dilakukan setelah insiden terjadi, melainkan telah menjadi agenda rutin setiap tahun. Namun, peristiwa yang menimpa KMP Aceh Hebat 2 menunjukkan bahwa aspek keselamatan pelayaran tetap menjadi perhatian serius yang tidak boleh dianggap selesai hanya karena kapal telah memenuhi prosedur administratif.

Faisal menjelaskan bahwa kewenangan teknis terkait keselamatan dan kelaiklautan kapal berada di tangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Malahayati yang merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Menurutnya, setiap kapal yang beroperasi wajib memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan KSOP setelah memastikan seluruh persyaratan keselamatan dan kelaiklautan terpenuhi.
“KSOP yang memastikan kelaiklautan kapal dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setiap kali kapal akan berlayar atau beroperasi,” ujarnya.
KMP Aceh Hebat 2 selama ini menjalani perawatan rutin
Di tengah sorotan publik pasca-ledakan, Faisal juga menegaskan bahwa KMP Aceh Hebat 2 selama ini menjalani perawatan rutin sebagaimana diatur dalam regulasi pelayaran nasional.
Ia menyebutkan bahwa kapal tersebut menjalani docking atau perawatan tahunan yang dilaksanakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry di galangan kapal sebagai bagian dari kewajiban menjaga kelaiklautan armada.
“Sesuai dengan regulasi keselamatan maritim dan menjaga kelaiklautan kapal, kapal telah dilakukan perawatan setiap tahunnya (docking tahunan) yang dilakukan oleh PT ASDP di galangan kapal,” jelasnya.

Pelaksanaan docking tersebut, lanjut Faisal, merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selama proses berlangsung, kapal juga menjalani inspeksi yang diawasi oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk memastikan seluruh aspek teknis memenuhi standar yang ditetapkan.
“Docking merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap kapal sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selama proses docking, kapal diinspeksi oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk memperpanjang dokumen kelayakan kapal,” pungkasnya.
Meski demikian, insiden ledakan yang tetap terjadi pada kapal yang telah menjalani perawatan rutin menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pelayaran. Publik kini menanti hasil investigasi yang dapat menjawab penyebab pasti kejadian tersebut, sekaligus memastikan langkah-langkah perbaikan agar tragedi serupa tidak kembali terulang di jalur penyeberangan yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat Aceh.**
Tinggalkan Balasan