acehtoday.id/|Aceh Barat – Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (3/6/2026), sekaligus mendorong perbaikan keterbukaan informasi publik Aceh Barat yang mengalami penurunan nilai berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025.
Rombongan KIA diterima langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, dan Wakil Bupati Said Fadheil SH, didampingi Plt Sekretaris Daerah, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa), serta Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
Dalam pertemuan tersebut, KIA juga menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemkab Aceh Barat sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi.
Bupati Tarmizi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sarana vital bagi masyarakat, meski pemanfaatannya dinilai masih belum optimal.

“PPID merupakan jembatan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi publik. Karena itu, kami meminta Diskominsa terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Informasi Aceh agar seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan secara baik, cepat, dan tepat,” ujar Tarmizi.
Nilai Keterbukaan Informasi Tolok Ukur
Sementara itu, Wakil Ketua KIA, Sabri, yang hadir bersama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda, mengungkapkan bahwa nilai keterbukaan informasi publik Aceh Barat turun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini memerlukan langkah perbaikan di berbagai aspek pelayanan informasi.
Meski begitu, Sabri mengapresiasi konsistensi Pemkab Aceh Barat dalam membuka akses informasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada 2024, Aceh Barat berhasil menyandang predikat “Informatif” — kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik nasional.
“Kami berharap pada tahun 2026 Aceh Barat dapat kembali meraih predikat Informatif. Sebab, secara umum kebutuhan informasi publik sudah tersedia melalui PPID Aceh Barat, tinggal bagaimana pengelolaan dan penyajiannya terus ditingkatkan,” kata Sabri.

Tinggalkan Balasan