acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sumatera Environmental Initiative (SEI) mengungkap dugaan praktik perekrutan dan penempatan lulusan sekolah secara ilegal untuk bekerja di kapal berbendera asing yang melibatkan tujuh sekolah di Provinsi Aceh.
Temuan ini dipaparkan Peneliti SEI, Crisna Akbar, dalam kegiatan Evening Talk bertema “Melihat Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Aceh” di Banda Aceh, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi SEI dalam beberapa waktu terakhir, praktik ini ditemukan menyebar di sejumlah wilayah pantai timur Aceh.
“Ada lima sekolah di wilayah pantai timur yang terindikasi perekrutan dan penempatan secara non prosedural untuk bekerja diatas kapal berbendera asing,” kata Crisna.
Kelima sekolah tersebut, menurut Crisna, tersebar di Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara.
Sementara di wilayah pantai barat, indikasi serupa ditemukan di Aceh Selatan, meski dengan pola berbeda sekolah di sana tidak mengirim lulusan secara langsung, melainkan bekerja sama dengan sekolah di Aceh Besar sebagai jalur pemberangkatan, meski alumninya berasal dari Aceh Selatan.
@acehtoday.id/ 41 pemuda Aceh diduga menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan di kapal perikanan asing dalam tiga tahun terakhir. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun sebagian justru mengalami kekerasan, gaji tak dibayar, hingga ada yang meninggal dunia. Ironisnya, hingga kini proses penegakan hukum masih menjadi sorotan karena belum ada tersangka yang ditetapkan. #PerdaganganOrang #Aceh #PekerjaMigran #infoaceh #SeputarAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh
Crisna menilai sekolah-sekolah yang terlibat praktik non prosedural ini bergerak dalam satu jaringan yang sama, sehingga kerap luput dari deteksi.
Ia bahkan meyakini terdapat 12 aktor kunci yang terlibat dalam jaringan tersebut, apabila salah satu dari empat tersangka yang saat ini diproses Polda Aceh bersedia membuka informasi lebih lanjut. “Ada 12 aktor kunci yang terlibat, salah satunya mantan kepala dinas,” ujarnya.
Hasil investigasi SEI juga mengungkap keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala bidang di pemerintahan, guru sekolah, hingga penyuluh perikanan.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pemalsuan dokumen, termasuk surat keterangan kelulusan dan hasil medical check up yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya calon pekerja.
“Baru di satu sekolah ada temuan soal dokumen surat keterangan kelulusan palsu yang dikeluarkan oleh oknum di Lhokseumawe. Lalu medical check up palsu. Kita punya bukti fisiknya,” jelas Crisna.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pihak sekolah maupun empat tersangka yang telah diamankan.
Menurutnya, masih ada peran perekrut, penyalur, dan pihak-pihak lain dalam rantai penempatan yang belum terungkap sepenuhnya, termasuk keberadaan mantan penyalur pekerja migran yang kini sudah tidak aktif namun korban yang telanjur diberangkatkan hingga kini belum memperoleh hak-haknya.
Crisna turut menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap praktik perekrutan lulusan di sekolah-sekolah, meski persoalan ini sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada instansi tersebut.
Ia juga mengkritik sikap sejumlah sekolah yang lepas tangan ketika korban bersama orang tuanya meminta pertanggungjawaban, dengan alasan proses perekrutan bukan lagi tanggung jawab sekolah karena status korban sudah menjadi alumni padahal proses perekrutan justru berlangsung saat korban masih berstatus siswa aktif.
Atas dasar itu, SEI mendorong penyidik turut mendalami peran Dinas Pendidikan dalam perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dari instansi tersebut untuk memastikan sejauh mana pengetahuan dan pengawasan yang telah dilakukan.
“Kami mendorong agar Dinas Pendidikan juga diperiksa dalam proses penyidikan. Perlu dipastikan apakah mereka benar-benar tidak mengetahui atau justru mengetahui adanya aktivitas tersebut,” tutup Crisna.
Tinggalkan Balasan