Tag: aceh tamiang

  • SBI dan SPSA Turun Tangan, 9.000 Warga Tamiang Kini Nikmati Air Bersih Pascabanjir

    SBI dan SPSA Turun Tangan, 9.000 Warga Tamiang Kini Nikmati Air Bersih Pascabanjir

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sebanyak 9.000 warga di Kabupaten Aceh Tamiang kini bisa mengakses air bersih menyusul peresmian dua fasilitas sumur bor baru. Fasilitas ini dibangun sebagai respons atas krisis air bersih yang melanda wilayah tersebut pascabencana hidrometeorologi.

    Dua sumur bor itu masing-masing berlokasi di Masjid Nurut Taqwa, Kecamatan Karang Baru, dan Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Manyak Payed. Peresmian berlangsung Kamis (2/7) dan melibatkan tiga pihak utama yakni, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), Serikat Pekerja Semen Andalas (SPSA), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh.

    Turut hadir dalam seremoni tersebut Direktur Utama SBI Rizki Kresno Edhie Hambali, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang Ir. Muhammad Zein, Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Aceh Zacky Damanhuri, ST., serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

    Manfaat Jangka Panjang bagi Warga Terdampak

    Rizki menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tak cukup hanya lewat bantuan darurat. Menurutnya, kehadiran fasilitas seperti sumur bor ini justru memberi dampak yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat yang tengah berupaya bangkit dari dampak bencana.

    Ia menambahkan, akses air bersih bagi warga terdampak bukan sekadar pemenuhan kebutuhan harian, melainkan bagian dari proses pemulihan itu sendiri. Rizki juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sebagai fondasi membangun daerah yang lebih tangguh menghadapi tantangan ke depan.

    Senada dengan itu, Zacky Damanhuri yang mewakili Kepala Dinas ESDM Aceh menyampaikan apresiasi atas kolaborasi SBI dan SPSA. Ia menilai penanggulangan bencana memang membutuhkan keterlibatan banyak pihak, dan fasilitas air bersih ini tak hanya menjawab kebutuhan mendesak tetapi juga memperkuat kesiapsiagaan warga di masa mendatang.

    Apresiasi serupa disampaikan Ir. Muhammad Zein dari Setdakab Aceh Tamiang. Ia menyebut fasilitas tersebut akan memberi manfaat berkelanjutan, baik untuk kebutuhan air bersih sehari-hari maupun mendukung aktivitas ibadah warga sekitar masjid.

    Proses Pengeboran Lewati Kajian Hidrogeologi

    Sebelum pengeboran dimulai, Dinas ESDM Aceh lebih dulu melakukan survei hidrogeologi guna menentukan titik dengan potensi air bawah tanah terbaik. Hasil kajian menunjukkan kedua lokasi memiliki akuifer yang memadai untuk dijadikan sumber air.

    Pengeboran dilakukan hingga kedalaman sekitar 120 meter, dilengkapi casing sumur, pompa air, sistem filtrasi, menara tendon (tower toren), dan jaringan perpipaan. Seluruh proses pengerjaan rampung dalam waktu hampir dua bulan.

    Pembangunan sumur bor ini merupakan bagian dari rangkaian komitmen SBI dalam mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh. Sebelumnya, perusahaan tercatat telah menyalurkan berbagai bantuan kemanusiaan, mendukung penanganan darurat, sekaligus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur dasar bagi warga terdampak.

    Ke depan, SBI berharap kolaborasi semacam ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar yang layak. Harapannya, hal ini akan mendorong terciptanya kehidupan yang lebih sehat dan produktif, sekaligus memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.**

  • Kesepakatan Lahan HGU Buka Jalan Percepatan Huntap Aceh Tamiang

    acehtoday.id/ | Aceh Tamiang – Percepatan huntap Aceh Tamiang mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyepakati pelepasan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan hunian tetap.

    Kesepakatan itu lahir dari Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang digelar Selasa (30/6), diikuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR.

    Rapat tersebut digelar untuk mengurai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi ganjalan utama proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Tamiang. Hasilnya, lahan milik lima perusahaan yakni PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan rampung dibahas dan siap ditindaklanjuti sebagai lokasi huntap.

    Beberapa perusahaan lain masih menuntaskan administrasi dan penyiapan lahan pengganti. Progres ini membuka peluang percepatan realisasi 2.212 unit huntap yang direncanakan bagi penyintas bencana.

    Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, menyebut Satgas PRR terus menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah dan pemegang HGU agar kebutuhan lahan terpenuhi tanpa menghambat pembangunan huntap Aceh Tamiang. Ia menegaskan penyelesaian lahan menjadi tahapan krusial agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target.

    “Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

    Pembangunan huntap oleh Kementerian PKP akan berjalan beriringan dengan penuntasan administrasi pelepasan lahan, sehingga warga tidak perlu menanti seluruh proses administrasi tuntas sebelum konstruksi dimulai.

    Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, memastikan komitmen tiap perusahaan akan terus dipantau bersama Pemkab Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kanwil BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

    Jika dalam sepekan masih ada perusahaan yang belum menuntaskan komitmennya, penyelesaian akan difasilitasi di tingkat pusat agar pembangunan tidak molor.

    Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, mengapresiasi pendampingan Satgas PRR dan Kementerian PKP dalam mencari solusi lahan bagi warga terdampak. Pemkab kini tinggal memverifikasi lahan yang telah disepakati sebelum melaporkannya ke Kementerian PKP untuk direalisasikan pembangunannya.

  • PerJuni 2026 Inflasi Aceh Tembus 5,84 Persen, Harga Bahan Pokok Terus Bergejolak

    PerJuni 2026 Inflasi Aceh Tembus 5,84 Persen, Harga Bahan Pokok Terus Bergejolak

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan (year-on-year) Aceh pada Juni 2026 mencapai 5,84 persen, sementara inflasi bulanan (month-to-month) tercatat sebesar 0,56 persen. Kenaikan harga barang dan jasa masih didominasi oleh kelompok pangan serta biaya transportasi, berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) BPS Aceh yang dirilis Rabu (1/7/2026).

    Plh. Kepala BPS Provinsi Aceh, Abd. Hakim, menjelaskan bahwa secara bulanan, kelompok transportasi menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan tingkat inflasi mencapai 2,75 persen, atau memberikan andil sebesar 0,27 persen terhadap inflasi Juni 2026.

    “Pada Juni 2026, inflasi bulanan Aceh sebesar 0,56 persen. Kenaikan harga terutama dipengaruhi kelompok transportasi, disusul kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang masih memberikan tekanan cukup besar terhadap inflasi,” ujarnya.

    Kenaikan harga bensin disebut menjadi faktor dominan pendorong inflasi kelompok transportasi. Di sektor pangan, harga cabai merah, bawang merah, ikan dencis, dan beras turut mengalami kenaikan sehingga memperbesar tekanan inflasi sepanjang Juni.

    Di sisi lain, penurunan harga pada komoditas tomat, ikan bandeng, udang basah, telur ayam ras, dan daging ayam ras sedikit menahan laju kenaikan harga secara keseluruhan.

    Untuk inflasi tahunan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kontributor terbesar dengan andil mencapai 2,95 persen, menandakan sektor pangan tetap menjadi faktor utama yang memengaruhi pergerakan harga di Aceh sepanjang setahun terakhir.

    Menurut Abd. Hakim, komoditas dengan andil inflasi tahunan terbesar meliputi nasi dengan lauk, emas perhiasan, beras, cabai merah, dan bensin, sementara tarif air minum PAM, baju muslim wanita, tarif SMA, ikan kuniran, dan tarif SMP justru memberikan andil terhadap deflasi.

    Dari sisi kewilayahan, seluruh daerah acuan penghitungan inflasi di Aceh mencatatkan inflasi tahunan. Kabupaten Aceh Tengah menempati posisi tertinggi dengan 7,25 persen, sedangkan Meulaboh mencatat angka terendah sebesar 3,89 persen.

    Untuk inflasi bulanan, Aceh Tamiang menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,79 persen, sementara Meulaboh justru menjadi satu-satunya daerah yang mengalami deflasi tipis 0,03 persen.

    Abd. Hakim menambahkan, tekanan inflasi bulanan masih dipengaruhi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan seperti cabai merah, bawang merah, ikan dencis, beras, cabai rawit, bawang putih, cabai hijau, hingga wortel. Sementara secara tahunan, beras, cabai merah, rokok kretek, tomat, minyak goreng, ikan tongkol, dan bawang merah menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap inflasi Aceh.

    “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi dalam menjaga pasokan, memperlancar distribusi, serta melakukan pengendalian harga agar inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat dapat terjaga,” tutup Abd. Hakim.**

    Laporan: Zaki

  • Galian C Ilegal di Aceh Tamiang Terkesan Dilindungi, AWF Desak Polda Aceh Turun Tangan

    acehtoday.id/ | Kuala Simpang – Maraknya aktivitas galian C Ilegal di Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan.

    Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak praktik tambang Galian C ilegal di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini. Tambang itu berada di sempadan sungai dan beroperasi terang-terangan tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan,” kata Direktur Aceh Wetland Forum (AWF) Yusmadi Yusuf M dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

    Pernyataan AWF itu menyusul informasi terkait aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak yang tetap beroperasi meski tanpa izin resmi. Bahkan berdasarkan data dari DPMPTSP Aceh, untuk kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan galian C yang memiliki izin yakni CV Setia Abadi (Komoditi Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup dan CV Alfath Moeda (Batuan Tanah Urug) yang beroperasi di Kampung Lubuk Sidup.

    “Di Kecamatan Sekerak hanya dua perusahaan yang memiliki izin galian C yang diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh. Dalam data tersebut, tidak ada perusahaan galian C yang memiliki izin operasi di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak,” ujar Yusmadi.

    Yusmadi, yang akrab disapa Abu Yus, menilai pembiaran terhadap praktik ini sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman ekologis. “Bupati Aceh Tamiang tidak boleh tinggal diam. Ia harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Galian C Picu Kerusakan Lingkungan

    Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, mulai dari kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

    “Siapa yang akan bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang galian C,” ungkapnya.

    Yusmadi menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

    “Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya.

  • Terungkap Rp 2,5 Miliar Dana Hibah Dikorupsi, MaTA: Sudah Waktunya Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tersangka

    acehtoday.id/ | ACEH TAMIANG – Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mulai memantik pertanyaan publik. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 dan audit investigatif menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

    Kondisi itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menilai kejaksaan sudah memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat.

    “Kasus dugaan korupsi dana Pilkada ini sudah lama masuk tahap penyidikan sejak 2025. Sudah sangat wajar jika tersangkanya segera diumumkan, apalagi kasus ini telah menjadi konsumsi publik,” kata Alfian, Kamis (18/6/2026).

    Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang disebut telah menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

    Temuan tersebut berasal dari audit yang dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun hingga kini, hasil penyidikan belum berujung pada pengumuman pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

    Pada Pilkada 2024, KIP Aceh Tamiang menerima dana hibah sekitar Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

    MaTA juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut. Alfian mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.

    “Kami berharap kejaksaan bersikap profesional dan tidak bermain mata dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

    Minta Telusuri Dana Hibah

    Selain KIP, MaTA turut mendorong penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu institusi saja.

    Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari, membenarkan adanya audit terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan hasil audit berada pada penyidik kejaksaan karena pemeriksaan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

    Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***

  • AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    AWF Geram, Kasus Sawit di Mangrove Aceh Tamiang Belum Juga Tersentuh Hukum

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Desa Kuala Geunting, Kabupaten Aceh Tamiang, berjalan sangat lamban.

    Meski terbukti merusak sekitar 500 hektar ekosistem pesisir, belum ada tindakan hukum pidana yang menyentuh para pelaku utama.

    Padahal, data dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera hasil operasi Agustus 2025 dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran fatal.

    Di lokasi hutan produksi dan hutan lindung tersebut, tim menemukan empat unit alat berat ekskavator, pondok kerja, kanal-kanal baru, serta tanaman sawit berusia hingga satu tahun. Analisis citra satelit mendeteksi pembukaan lahan ilegal ini terjadi secara bertahap sejak tahun 2020.

    Menanggapi rencana Balai Gakkum yang ingin berkoordinasi terkait skema TORA dan Satgas Penertiban, AWF secara tegas melayangkan kritik. Mereka menilai langkah tersebut hanya kedok seremonial dan taktik mengulur waktu.

    “Lahan lindung yang dibabat untuk sawit tidak punya legalitas untuk dijadikan usulan skema TORA. Ini hanya akal-akalan,” sebut pihak AWF.

    Selain lemahnya sanksi pidana, AWF juga menyoroti masih bebasnya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang menerima pasokan buah sawit dari kawasan hutan yang dirambah tersebut. Lemahnya komitmen kelola hutan ini membuat pemulihan ekosistem mangrove di Aceh Tamiang kian jauh dari harapan.

    Temuan AWF Lapangan yang Mencengangkan

    Surat balasan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tertanggal 19 November 2025 mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada Agustus 2025. Hasilnya memperlihatkan skala kerusakan yang masif:

    • Luasan Kerusakan: Sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini Agustus 2025.

    • Perambahan Baru: Ditemukan indikasi pembukaan lahan baru seluas ± 350 hektar menggunakan 4 unit ekskavator Hitachi warna oranye yang tersebar di titik koordinat kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

    • Infrastruktur Ilegal: Tim di lapangan menemukan pondok kerja, pembuatan kanal baru, serta peninggian tanggul. Berdasarkan analisis citra satelit, kejahatan lingkungan ini terdeteksi berjalan bertahap sejak 2020 hingga puncaknya meluas pada 2024.

    Hanya “Akal-akalan” dan Seremonial?

    Meskipun Balai Gakkum Sumatera menyatakan bakal menaikkan status kasus ini ke proses hukum, berkoordinasi dengan Satgas PKH, serta menjajaki skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bersama BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, AWF menilai langkah-langkah tersebut hanyalah upaya mengulur waktu.

    Koalisi menilai kebijakan penertiban yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat seremonial belaka karena belum menyentuh aktor intelektual atau pelaku utama di balik deforestasi tersebut.

    Ditambah lagi, ada indikasi kuat bahwa sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menampung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kawasan hutan ilegal tersebut.

    AWF menyimpulkan penegakan hukum kehutanan di Aceh Tamiang mandul dan belum menyentuh akar masalah, tanpa adanya tindakan pidana tegas terhadap para pelaku, mata rantai industri sawit ilegal di atas lahan mangrove dilindungi ini dipastikan akan terus langgeng sekaligus memperparah kerusakan ekologi pesisir Aceh.