acehtoday.id/ | Aceh Tamiang – Percepatan huntap Aceh Tamiang mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyepakati pelepasan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan hunian tetap.
Kesepakatan itu lahir dari Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang digelar Selasa (30/6), diikuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR.
Rapat tersebut digelar untuk mengurai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi ganjalan utama proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Tamiang. Hasilnya, lahan milik lima perusahaan yakni PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan rampung dibahas dan siap ditindaklanjuti sebagai lokasi huntap.
Beberapa perusahaan lain masih menuntaskan administrasi dan penyiapan lahan pengganti. Progres ini membuka peluang percepatan realisasi 2.212 unit huntap yang direncanakan bagi penyintas bencana.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, menyebut Satgas PRR terus menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah dan pemegang HGU agar kebutuhan lahan terpenuhi tanpa menghambat pembangunan huntap Aceh Tamiang. Ia menegaskan penyelesaian lahan menjadi tahapan krusial agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai target.
“Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Pembangunan huntap oleh Kementerian PKP akan berjalan beriringan dengan penuntasan administrasi pelepasan lahan, sehingga warga tidak perlu menanti seluruh proses administrasi tuntas sebelum konstruksi dimulai.
Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, memastikan komitmen tiap perusahaan akan terus dipantau bersama Pemkab Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kanwil BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Jika dalam sepekan masih ada perusahaan yang belum menuntaskan komitmennya, penyelesaian akan difasilitasi di tingkat pusat agar pembangunan tidak molor.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, mengapresiasi pendampingan Satgas PRR dan Kementerian PKP dalam mencari solusi lahan bagi warga terdampak. Pemkab kini tinggal memverifikasi lahan yang telah disepakati sebelum melaporkannya ke Kementerian PKP untuk direalisasikan pembangunannya.
Tinggalkan Balasan