Tag: banda aceh

  • Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal memberi respon resmi terhadap terduga Ajudan DPRA  yang diciduk di salah satu kamar hotel kawasan Banda Aceh beberapa waktu lalu.

    Illiza mengajak masyarakat untuk tabayyun dan berhati-hati dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi melalui yang disampaikan oleh Sultan selalu Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, sambil membacakan teks pernyataan resmi dari Illiza di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    “Kita harus ingat para terduga ini memiliki keluarga yang merasakan dampak yang terjadi. Ada anak orang tua, istri, dan anak yang tidak berkaitan dengan perilaku terduga,” kata Illiza.

    Terduga Ajudan DPRA diberi Perlakuan Manusiawi Selama menjalani penegakan Qanun

    Menurutnya, selama menjalani penegakan Qanun, para terduga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, memberi keterangan dan pembelaan serta berhak menjalani hukum yang adil dan bermartabat.

    Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghormati itikad baik kedua terduga pelaku yang telah berhadir di hadapan Penyidik didampingi keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

    Illiza menegaskan penanganan kasus tersebut dijalankan sepenuhnya oleh kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    “Karenanya mari kita serahkan kasus ini agar diproses oleh pihak berwenang sambil menjaga suasana tetap kondusif, beradab dan penuh nilai-nilai keislaman,” Tutup Illiza.

    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026).
    Sumber: acehtoday.id/Elza

    Adapun kedua terduga pasangan khalwat, YS dan ND diciduk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat melakukan razia di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) lalu.

    Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Terduga YS disebut-sebut merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA. Berdasarkan informasi, YS meminta Aiptu ZK untuk mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi syariah dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

    Setelahnya YS dan ND dilepaskan dengan Aiptu ZK sebagai penjamin yang memastikan keduanya tidak kabur, menghilangkan bukti maupun menghadirkan keduanya ke hadapan Penyidik 1 Juni 2026.

    Namun hingga 4 Juni, penjamin maupun dia terduga pasangan khalwat tidak muncul juga setelah diberikan panggilan pertama dan terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

     

    Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.

    “Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

    Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan

    Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

    Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.

    “Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.

    Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung

    Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.

    Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.

    sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    “Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

  • DBD di Banda Aceh Berpotensi Meningkat Saat Musim Hujan, Dinkes Kota Keluarkan Himbaun

    DBD di Banda Aceh Berpotensi Meningkat Saat Musim Hujan, Dinkes Kota Keluarkan Himbaun

    acehtoday.id/ |Banda Aceh — Ancaman kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Banda Aceh berpotensi meningkat seiring prakiraan hujan sedang hingga lebat yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh pada Selasa (2/6/2026).

    Curah hujan yang tinggi dapat memicu munculnya genangan air di lingkungan pemukiman warga yang menjadi tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti, vektor utama penyebab DBD dan Chikungunya.

    Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan DBD di lingkungan rumah masing-masing. Upaya pemberantasan sarang nyamuk secara rutin dinilai menjadi kunci penting untuk menekan risiko penularan penyakit selama musim hujan berlangsung.

    Entomolog Ahli Madya Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Darmansyah, mengatakan pencegahan penyakit DBD harus dimulai dari lingkungan rumah tangga, terutama dengan memperhatikan tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

    “Kita mulai dari bak mandi, vas bunga bahkan kaleng-kaleng bekas di rumah,” ujar Darmansyah kepada acehtoday.id/, Selasa (2/6/2026).

    Menurutnya, langkah sederhana tersebut sering kali dianggap sepele oleh masyarakat, padahal memiliki peran besar dalam mengendalikan populasi nyamuk penyebab DBD.

    Darmansyah menjelaskan pihaknya terus mengimbau masyarakat dan kader kesehatan desa untuk rutin melakukan survei jentik nyamuk setiap bulan guna menekan angka kasus DBD di Kota Banda Aceh.

    “Kita mengharuskan kader selama sebulan untuk melakukan survei, paling minimal seratus rumah di desanya masing-masing,” ungkapnya.

    Kegiatan survei jentik tersebut menjadi bagian penting dalam mendeteksi dini keberadaan larva nyamuk sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat.

    Ancaman kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Banda Aceh berpotensi meningkat seiring prakiraan hujan sedang hingga lebat yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh pada Selasa (2/6/2026).

    Kasus DBD di Banda Aceh Cenderung Menurun

    Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 339 kasus DBD pada tahun 2024. Jumlah tersebut menurun menjadi 258 kasus sepanjang tahun 2025.

    Sementara hingga April 2026, jumlah kasus yang tercatat sebanyak 35 kasus. Meski menunjukkan tren penurunan, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan mengingat musim hujan berpotensi mempercepat perkembangbiakan nyamuk.

    Gerakan 3M Plus untuk Cegah DBD

    Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengajak masyarakat menerapkan Gerakan 3M Plus secara rutin di lingkungan rumah.

    Kuras

    • Bersihkan bak mandi dan wadah penampungan air minimal satu kali dalam seminggu.

    Tutup

    • Tutup rapat seluruh tempat penyimpanan air seperti ember, drum, dan tangki air.

    Daur Ulang

    • Kubur atau manfaatkan kembali barang bekas yang dapat menampung air hujan.

    Plus

    • Taburkan larvasida atau abate pada tempat penampungan air yang sulit dikuras.

    Selain Gerakan 3M Plus, masyarakat juga diminta memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar rumah.

    • Membersihkan saluran air dan parit yang tersumbat agar tidak terjadi genangan.
    • Memangkas semak-semak dan tanaman rimbun yang berpotensi menjadi tempat istirahat nyamuk.
    • Menghindari kebiasaan menggantung pakaian bekas pakai di dalam kamar karena dapat menjadi tempat hinggap nyamuk.

    Untuk perlindungan tambahan, warga disarankan:

    • Menggunakan losion atau cairan anti-nyamuk pada kulit yang terbuka.
    • Memasang kelambu terutama untuk bayi, anak-anak, dan lansia.
    • Memasang kawat kasa pada ventilasi dan jendela rumah guna mencegah nyamuk masuk ke dalam rumah.

    Segera Periksa Jika Muncul Gejala

    Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan gejala awal yang mengarah pada Demam Berdarah Dengue (DBD) maupun Chikungunya. Apabila anggota keluarga mengalami demam tinggi secara mendadak selama dua hingga tujuh hari, disertai nyeri sendi dan otot yang hebat, sakit kepala, mual, muntah, atau muncul bintik-bintik merah pada kulit, segera lakukan pemeriksaan ke puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sedini mungkin.

    Deteksi dan penanganan sejak awal sangat penting untuk mencegah kondisi pasien menjadi lebih parah serta mengurangi risiko komplikasi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

    Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pengobatan sendiri tanpa konsultasi tenaga kesehatan apabila gejala terus berlanjut.

    Kewaspadaan dini, penerapan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan secara konsisten melalui pemberantasan sarang nyamuk menjadi langkah paling efektif dalam melindungi keluarga dari ancaman DBD dan Chikungunya selama musim hujan di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.

    Dengan partisipasi aktif seluruh masyarakat, penyebaran penyakit yang ditularkan nyamuk dapat ditekan sehingga risiko terjadinya peningkatan kasus dapat diminimalkan.