Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

Banda Aceh – Oknum polisi yang menangguhkan pelaku khalwat diperiksa Propam Polda Aceh,  Anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK itu menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh terkait penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

acehtoday.id/ | Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

 

Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan

Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.

Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung

Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.

sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

“Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *