acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh masih belum menyasar tepat sasaran kepada prioritas pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo saat membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh, Senin (22/6/2026).
“Pemerintah Aceh belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan dana otsus, serta masih terdapat penggunaan dana otsus yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran penggunaan dana otsus,” kata Hery.
Menurut BPK, sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana otsus ditemukan belum selesai, belum fungsional, bahkan terbengkalai.
“Pembangunan yang belum optimal antara lain, pembangunan rumah sakit rujukan regional, saluran suplesi Krueng Nala, Kampung Atlet Aceh Barat, sejumlah gedung, jembatan, dan masjid yang tersebar berbagai kabupaten dan kota,” ujar Hery.

Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (22/6/2026).
Sumber foto: acehtoday.id/Elza
Sementara itu, BPK juga menyoroti realisasi hibah vertikal yang meningkat berbanding terbalik dengan penurunan realisasi program rumah layak huni sebagai program prioritas pembangunan infrastruktur yang berasal dari dana otsus.
BPK menekankan hasil pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dana otsus oleh Pemerintah Aceh masih lemah dalam monitoring dan evaluasi pemanfaatan secara memadai dan berkelanjutan. Selain itu dokumentasi hasil monitoring dinilai belum lengkap dan hasil evaluasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pembangunan.
“Sementara rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan belum dilanjuti secara optimal, sehingga permasalahan yang sama terus berulang,” jelasnya.
Adapun BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Aceh agar menyusun dan menetapkan regulasi pelaksaan teknis yang memuat kriteria dan persyaratan seleksi program maupun kegiatan.
“Selain itu menegaskan prioritas penggunaan dana otsus secara terperinci dan operasional,” tuturnya.
@acehtoday.id/ Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. #Aceh #BPKRI #WTP #MuzakirManaf #PemerintahAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh
Pengawasan Dana Otsus Aceh
BPK meminta Pemerintah Aceh meningkatkan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan dana otsus secara tepat waktu.
Selain itu, BPK meminta Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA bersama Kepala Bappeda Aceh dan Inspektorat Aceh menyusun katalog kondisi terkini penggunaan dana otsus yang belum selesai maupun belum fungsional sebagai bahan evaluasi penyelesaian kegiatan.
BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memprioritaskan anggaran melalui Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program atau kegiatan yang belum fungsional sebelum mengusulkan kegiatan baru.
Terakhir, BPK menyoroti bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 dari total 2.884 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025, atau sekitar 75 persen.
“Dengan demikian, masih terdapat sekitar 730 rekomendasi atau 25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Hery.

