Tag: BPK

  • Pembangunan Mangkrak Hingga Belum Fungsional, BPK Soroti Dana Otsus Aceh Belum Tepat Sasaran

    acehtoday.id/ | Banda AcehBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh masih belum menyasar tepat sasaran kepada prioritas pembangunan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo saat membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh, Senin (22/6/2026).

    “Pemerintah Aceh belum memperbarui petunjuk teknis pengelolaan dana otsus, serta masih terdapat penggunaan dana otsus yang tidak sesuai dengan prioritas sasaran penggunaan dana otsus,” kata Hery.

    Menurut BPK, sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana otsus ditemukan belum selesai, belum fungsional, bahkan terbengkalai.

    “Pembangunan yang belum optimal antara lain, pembangunan rumah sakit rujukan regional, saluran suplesi Krueng Nala, Kampung Atlet Aceh Barat, sejumlah gedung, jembatan, dan masjid yang tersebar berbagai kabupaten dan kota,” ujar Hery.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 oleh
    Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko BPK RI, Hery Subowo ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (22/6/2026).
    Sumber foto: acehtoday.id/Elza

    Sementara itu, BPK juga menyoroti realisasi hibah vertikal yang meningkat berbanding terbalik dengan penurunan realisasi program rumah layak huni sebagai program prioritas pembangunan infrastruktur yang berasal dari dana otsus.

    BPK menekankan hasil pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dana otsus oleh Pemerintah Aceh masih lemah dalam monitoring dan evaluasi pemanfaatan secara memadai dan berkelanjutan. Selain itu dokumentasi hasil monitoring dinilai belum lengkap dan hasil evaluasi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pembangunan.

    “Sementara rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan belum dilanjuti secara optimal, sehingga permasalahan yang sama terus berulang,” jelasnya.

    Adapun BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Aceh agar menyusun dan menetapkan regulasi pelaksaan teknis yang memuat kriteria dan persyaratan seleksi program maupun kegiatan.

    “Selain itu menegaskan prioritas penggunaan dana otsus secara terperinci dan operasional,” tuturnya.

    @acehtoday.id/ Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. #Aceh #BPKRI #WTP #MuzakirManaf #PemerintahAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Pengawasan Dana Otsus Aceh

    BPK meminta Pemerintah Aceh meningkatkan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring, evaluasi, audit, dan pengawasan dana otsus secara tepat waktu.

    Selain itu, BPK meminta Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua TAPA bersama Kepala Bappeda Aceh dan Inspektorat Aceh menyusun katalog kondisi terkini penggunaan dana otsus yang belum selesai maupun belum fungsional sebagai bahan evaluasi penyelesaian kegiatan.

    BPK juga merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memprioritaskan anggaran melalui Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus untuk menyelesaikan program atau kegiatan yang belum fungsional sebelum mengusulkan kegiatan baru.

    Terakhir, BPK menyoroti bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 dari total 2.884 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025, atau sekitar 75 persen.

    “Dengan demikian, masih terdapat sekitar 730 rekomendasi atau 25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Hery.

     

  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar

    Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar

    acehtoday.id/ I Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian opini tertinggi tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

    Salah satu sorotan utama adalah utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp416,97 miliar berasal dari utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA).

    Temuan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRA, Senin (22/6/2026).

    “BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” kata Hery.

    Meski demikian, BPK menekankan bahwa terdapat utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,22 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp416,97 miliar merupakan utang belanja RSUDZA.

    Meski WTP Tetap Ada Catatan

    Menurut BPK, penyusunan rencana bisnis dan anggaran RSUDZA belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit. Kondisi tersebut menyebabkan manajemen kas tidak mampu mengantisipasi gagal bayar terhadap sejumlah kegiatan belanja pada tahun berjalan.

    @acehtoday.id/ Aceh kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. #Aceh #BPKRI #WTP #MuzakirManaf #PemerintahAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

    Akibatnya, rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.

    BPK menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu optimalisasi program dan pelayanan kesehatan RSUDZA pada tahun 2026 apabila tidak segera ditangani.

    Meski menjadi perhatian serius, Hery menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan.

    “Permasalahan ini tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, tetapi BPK ingin menekankan bahwa hal ini perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

    Selain persoalan utang RSUDZA, BPK juga menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi tidak menghasilkan kualitas dan harga terbaik.

    Aceh Kembali Raih WTP, Tapi BPK Soroti Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar
    Suasana Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh Foto : acehtoday.id/Elza

    Dalam proyek tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia ukuran 86 inci senilai Rp3,84 miliar.

    Temuan lainnya adalah penatausahaan persediaan pada empat SKPA yang dinilai belum tertib. Kondisi itu mengakibatkan kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan nilai mencapai Rp1,32 miliar.

    BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek pembangunan gedung dan bangunan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,18 miliar.

    Walaupun terdapat sejumlah catatan tersebut, BPK menyatakan dampaknya tidak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh.

    Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Direktur RSUDZA untuk mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan utang belanja rumah sakit. Salah satu opsi yang disarankan adalah melakukan refocusing anggaran serta memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas.

    Selain itu, BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas sejumlah temuan yang terjadi pada beberapa SKPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Dana Zakat ASN Sabang Tak Sampai ke Mustahik, Temuan BPK ini Picu Kejanggalan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan pajak yang dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK mengungkap dana sebesar Rp401,95 juta yang berasal dari potongan zakat, infak, dan pajak tidak segera disetorkan sebagaimana mestinya.

    Dana tersebut bahkan diketahui sempat digunakan untuk menutupi uang persediaan (UP) yang sebelumnya telah dipakai oleh Bendahara Pengeluaran untuk kepentingan pribadi.

    Nilai temuan tersebut terdiri atas potongan zakat dan infak tahun 2025 sebesar Rp268,3 juta, potongan zakat dan infak tahun 2026 sebesar Rp95,9 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan jasa sebesar Rp37,7 juta.

    Fakta ini menjadi sorotan karena dana zakat yang dipotong dari penghasilan ASN sejatinya merupakan hak yang harus segera disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

    Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru sempat digunakan untuk menutupi kekurangan kas yang muncul akibat penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan lain.

    Dalam pemeriksaan BPK, bendahara terkait mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai pengganti uang persediaan yang telah dipakai sebelumnya.

    Kondisi itu menyebabkan proses penyetoran zakat dan infak mengalami keterlambatan.

    Temuan tersebut memantik perhatian publik karena dana yang bersumber dari potongan zakat ASN memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang langsung berkaitan dengan hak para penerima manfaat.

    Keterlambatan penyaluran berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.

    Meski demikian, BPK mencatat seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah pada 6 hingga 7 Mei 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung.

    Kasus ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana yang berasal dari potongan penghasilan pegawai.

    Publik kini menanti langkah perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.**