Tag: revisi UUPA

  • Mengakhiri Praktik “Lepas Kepala Pegang Ekor” dalam Tata Kelola Aceh

    Oleh : Agus Maulidar, Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)

    Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memantik perdebatan mengenai hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Di tengah pembahasan sejumlah poin strategis dalam revisi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa semangat yang melahirkan UUPA pasca-MoU Helsinki justru semakin tergerus oleh berbagai regulasi turunan yang membatasi ruang gerak otonomi Aceh.

    Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menilai revisi UUPA seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai agenda administratif atau penyesuaian regulasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan momentum penting untuk mengembalikan ruh kekhususan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

    Menurutnya, selama hampir dua dekade implementasi UUPA, terjadi paradoks dalam hubungan pusat dan daerah. Secara hukum, Aceh diberikan kewenangan yang luas sebagai daerah dengan status kekhususan. Namun dalam praktiknya, berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga kebijakan teknis kementerian disebut kerap membatasi kewenangan tersebut melalui mekanisme norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

    Fenomena yang oleh banyak kalangan di Aceh dikenal dengan istilah “lepas kepala pegang ekor” itu dinilai menciptakan kesan bahwa otonomi yang diberikan hanya bersifat formal, sementara kendali substantif tetap berada di tangan pemerintah pusat.

    ACI menyoroti sejumlah isu yang menjadi bagian dari pembahasan revisi UUPA, mulai dari kepastian Dana Otonomi Khusus, kewenangan perizinan investasi, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pendidikan keagamaan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Seluruh isu tersebut dianggap berkaitan langsung dengan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    Dalam perspektif ACI, Dana Otonomi Khusus tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen fiskal. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung percepatan pembangunan pascakonflik dan memperkecil kesenjangan yang masih dihadapi Aceh. Karena itu, kepastian keberlanjutan dana tersebut dinilai penting untuk menjamin stabilitas pembangunan jangka panjang.

    Di sektor ekonomi, ACI juga menyoroti masih kuatnya dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan berbagai sektor strategis. Padahal, semangat MoU Helsinki memberikan ruang yang lebih luas bagi Aceh untuk mengelola potensi ekonominya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah.

    Sementara dalam aspek sosial dan budaya, upaya penyeragaman kebijakan nasional terhadap institusi lokal seperti dayah, madrasah, maupun sistem pemerintahan gampong dipandang berpotensi mengabaikan karakteristik historis dan sosiologis Aceh yang telah terbentuk selama berabad-abad.

    Agus menegaskan bahwa MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna politik, tetapi juga mengandung komitmen moral yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan Aceh semestinya tetap merujuk pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

    Ia juga mengingatkan bahwa revisi UUPA harus menjadi momentum memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru mempersempit ruang kewenangan yang telah diberikan. Menurutnya, menjaga keberlangsungan perdamaian membutuhkan konsistensi dalam menjalankan seluruh amanat kesepakatan yang menjadi fondasi lahirnya UUPA.

    “Perdamaian tidak hanya dijaga melalui absennya konflik, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Semangat Helsinki harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pembahasan masa depan Aceh”.

    – Agus Maulidar

    Bagi ACI, revisi UUPA merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menghormati kekhususan Aceh. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan dinamika hubungan pusat-daerah, penguatan otonomi asimetris dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa mendatang.**

  • Aceh Kukuh Minta Dana Otsus 2,5%, Ini 7 Poin Revisi UUPA

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terdapat tujuh poin krusial  dalam pembahasan revisi UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) antara Tim Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Salah satu poin yang diperjuangkan adalah permintaan agar besaran  Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh ditetapkan menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, merinci tujuh poin krusial yang dibahas. Salah satu yang paling ditekankan adalah alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh. “Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” tegas Nurlis.

    Enam poin lainnya meliputi pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

    Dari sisi teknis, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebut secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah perbedaan pendapat. “Bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujarnya.

    Ampon Man menegaskan, revisi UUPA bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi undang-undang, melainkan agar seluruh norma di dalamnya dapat benar-benar diimplementasikan. Ia mengingatkan bahwa UUPA lahir melalui proses yang melibatkan pihak internasional, sehingga keberadaannya dinilai sebagai “maha karya” yang berdampak besar bagi kemajuan Aceh jika dijalankan secara optimal.

    Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Revisi UUPA, Antara Janji Perdamaian dan Perebutan Kekuasaan

    Dua puluh tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki, Aceh kembali berada pada persimpangan sejarah. Wacana revisi dan penguatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengemuka di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah ini, mulai dari berakhirnya skema Dana Otonomi Khusus, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga munculnya pertanyaan mendasar tentang arah perdamaian Aceh ke depan.

    Bagi sebagian pihak, revisi UUPA dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat kekhususan Aceh dan menjawab berbagai persoalan implementasi yang selama ini belum tuntas. Namun revisi UUPA ini tidak boleh hanya dilihat sebagai proses perubahan regulasi semata. Ia merupakan arena pertarungan kepentingan, negosiasi kekuasaan, dan perebutan makna tentang masa depan Aceh.

    UUPA lahir bukan dalam ruang hampa. Ia merupakan produk politik dari sebuah proses perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun. Karena itu, posisi UUPA jauh berbeda dibandingkan undang-undang otonomi daerah lainnya. Ia bukan sekadar instrumen administratif pemerintahan, melainkan bagian dari kontrak sosial dan politik yang menjadi fondasi perdamaian Aceh pascakonflik.

    Dalam konteks ini, setiap upaya revisi seharusnya bertolak dari semangat memperkuat perdamaian, bukan sekadar memperkuat posisi tawar politik elite.

    Persoalannya, selama dua dekade terakhir implementasi UUPA belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Berbagai kewenangan yang dijanjikan dalam undang-undang tersebut masih menghadapi hambatan regulasi. Sejumlah aturan turunan belum selesai. Beberapa kewenangan strategis masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Akibatnya, muncul kesan bahwa Aceh memiliki otonomi yang luas di atas kertas, tetapi terbatas dalam praktik.

    Revisi UUPA, Antara Janji Perdamaian dan Perebutan Kekuasaan
    Firdaus Mirza Dosen Sosiologi FISIP USK

    Di sinilah kritik terhadap relasi pusat dan daerah menjadi relevan. Negara sering kali memproduksi mekanisme kontrol melalui regulasi dan birokrasi yang tampak netral. Dalam kenyataannya, relasi tersebut menciptakan ketergantungan struktural yang membuat daerah sulit mengoptimalkan kewenangan yang telah diberikan.

    Revisi UUPA untuk Penguatan Kewenangan

    Karena itu, penguatan UUPA harus diarahkan untuk memperjelas dan memperkuat kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan justru mempersempit ruang yang telah diperoleh melalui proses damai yang panjang.

    Namun sejatinya persoalan Aceh tidak berhenti pada hubungan dengan pemerintah pusat. Kritik yang sama juga perlu diarahkan ke dalam. Selama ini, Dana Otonomi Khusus telah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Aceh. Triliunan rupiah telah mengalir ke daerah ini selama hampir dua dekade. Akan tetapi, berbagai indikator sosial menunjukkan bahwa kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan masih menjadi persoalan serius.

    Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah Dana Otsus perlu diperpanjang, melainkan sejauh mana dana tersebut telah berhasil mengubah struktur sosial masyarakat Aceh.

    Dalam banyak kasus, Dana Otsus justru berpotensi menciptakan ketergantungan fiskal dan memperkuat oligarki lokal. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen transformasi sosial sering kali terjebak dalam logika proyek, patronase politik, dan perebutan sumber daya antarelite Aceh. Akibatnya, manfaat pembangunan tidak selalu dirasakan secara merata oleh masyarakat.

    Jika perubahan UUPA hanya berorientasi pada penambahan kewenangan fiskal tanpa memperbaiki tata kelola, maka yang diperkuat bukanlah kesejahteraan rakyat, melainkan kekuasaan elite.

    Di sisi lain, penguatan UUPA juga sering dikaitkan dengan perlindungan identitas Aceh. Kekhususan Aceh dalam bidang politik, budaya, dan syariat Islam merupakan bagian penting dari sejarah panjang hubungan Aceh dengan negara. Namun pertanyaan kritisnya adalah siapa yang berbicara atas nama identitas Aceh?

    Apakah identitas Aceh hanya direpresentasikan oleh aktor politik dan kelompok elite? Ataukah ia juga mencerminkan aspirasi perempuan, pemuda, masyarakat adat, akademisi, korban konflik, dan kelompok-kelompok rentan lainnya?

    Revisi UUPA yang hanya melibatkan segelintir elite berisiko menjauh dari kebutuhan masyarakat. Padahal semangat perdamaian yang melahirkan UUPA sesungguhnya menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.

    Karena itu, proses revisi harus dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Forum konsultasi publik perlu diperluas. Kampus, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, ulama, kelompok perempuan, dan generasi muda harus diberi ruang yang setara dalam merumuskan arah perubahan UUPA.

    Lebih dari itu, momentum pembahasan ulang UUPA seharusnya digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian perdamaian Aceh selama dua dekade terakhir. Sudahkah perdamaian menghasilkan keadilan sosial? Sudahkah masyarakat di wilayah pedalaman menikmati manfaat yang sama dengan masyarakat perkotaan? Sudahkah korban konflik memperoleh pemulihan yang layak?

     

    Sieh dir diesen Beitrag auf Instagram an

     

    Ein Beitrag geteilt von acehtoday.id/ (@seputaraceh_id)

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai jumlah kewenangan atau besaran anggaran.

    Johan Galtung, salah satu pemikir perdamaian terkemuka, membedakan antara negative peace dan positive peace. Aceh telah berhasil mencapai perdamaian negatif, yaitu berakhirnya konflik bersenjata. Namun pekerjaan besar yang belum selesai adalah mewujudkan perdamaian positif, yakni terciptanya keadilan sosial, kesejahteraan, partisipasi politik, dan penghapusan ketimpangan struktural.

    Dalam hal ini, keberhasilan menyusun ulang UUPA tidak diukur dari banyaknya pasal yang berubah atau besarnya dana yang diperoleh. Ukurannya adalah sejauh mana revisi tersebut mampu memperkuat kesejahteraan rakyat, memperdalam demokrasi lokal, memperkuat rekonsiliasi, dan menjaga keberlanjutan perdamaian.

    Pada akhirnya, revisi UUPA adalah ujian bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh. Apakah revisi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat cita-cita perdamaian yang lahir dari Helsinki, atau justru menjadi arena baru perebutan kekuasaan?

    Jawabannya akan menentukan arah Aceh untuk dua puluh tahun mendatang. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan perdamaian dan martabat rakyat Aceh itu sendiri.

    Penulis: Firdaus Mirza Dosen Sosiologi FISIP USK

  • Revisi UUPA Jadi Harapan Aceh Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen pada 2030

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Revisi Undang Undang Pemerintah Aceh atau UUPA kini sudah masuk dalam agenda Prolegnas tahun ini. Revisi UUPA diharapkan akan memperkuat Dana Otsus menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional sehingga usaha menekan kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 dapat terwujud.

    Komitmen itu mencuat dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026). Forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini menghadirkan tujuh anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

    Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam siaran pers menegaskan bahwa selama 18 tahun terakhir, Dana Otsus telah berhasil menekan angka kemiskinan Aceh sebesar 16 persen—pencapaian yang menurutnya tak tertandingi provinsi manapun di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh memulai pembangunan dari titik paling berat luka konflik bersenjata yang panjang, ditambah kehancuran akibat tsunami 2004.

    “Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

    Revisi UUPA Jadi Harapan Aceh Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen pada 2030
    Besaran Dana Otsus Aceh

    Revisi UUPA dan Dana Otsus

    Nasir mendorong agar penilaian efektivitas Dana Otsus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan konteks historis Aceh yang unik dibanding daerah lain. Ia menyebut, jika revisi UUPA bisa disahkan tahun ini dan berlaku efektif pada 2027, dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih kuat untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan.

    Di sisi lain, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang mengganjal pembangunan di wilayah masing-masing. Masukan itu diharapkan menjadi bahan konkret dalam penyempurnaan revisi UUPA, khususnya menyangkut pengaturan sektor agraria yang selama ini kerap memicu sengketa di lapangan.

    Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah mendapat porsi serius dalam pembahasan regulasi, demi memastikan revisi UUPA benar-benar menjadi fondasi pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.