Revisi UUPA, Antara Janji Perdamaian dan Perebutan Kekuasaan

Written by

in

Dua puluh tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki, Aceh kembali berada pada persimpangan sejarah. Wacana revisi dan penguatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengemuka di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah ini, mulai dari berakhirnya skema Dana Otonomi Khusus, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga munculnya pertanyaan mendasar tentang arah perdamaian Aceh ke depan.

Bagi sebagian pihak, revisi UUPA dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat kekhususan Aceh dan menjawab berbagai persoalan implementasi yang selama ini belum tuntas. Namun revisi UUPA ini tidak boleh hanya dilihat sebagai proses perubahan regulasi semata. Ia merupakan arena pertarungan kepentingan, negosiasi kekuasaan, dan perebutan makna tentang masa depan Aceh.

UUPA lahir bukan dalam ruang hampa. Ia merupakan produk politik dari sebuah proses perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun. Karena itu, posisi UUPA jauh berbeda dibandingkan undang-undang otonomi daerah lainnya. Ia bukan sekadar instrumen administratif pemerintahan, melainkan bagian dari kontrak sosial dan politik yang menjadi fondasi perdamaian Aceh pascakonflik.

Dalam konteks ini, setiap upaya revisi seharusnya bertolak dari semangat memperkuat perdamaian, bukan sekadar memperkuat posisi tawar politik elite.

Persoalannya, selama dua dekade terakhir implementasi UUPA belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Berbagai kewenangan yang dijanjikan dalam undang-undang tersebut masih menghadapi hambatan regulasi. Sejumlah aturan turunan belum selesai. Beberapa kewenangan strategis masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Akibatnya, muncul kesan bahwa Aceh memiliki otonomi yang luas di atas kertas, tetapi terbatas dalam praktik.

Revisi UUPA, Antara Janji Perdamaian dan Perebutan Kekuasaan
Firdaus Mirza Dosen Sosiologi FISIP USK

Di sinilah kritik terhadap relasi pusat dan daerah menjadi relevan. Negara sering kali memproduksi mekanisme kontrol melalui regulasi dan birokrasi yang tampak netral. Dalam kenyataannya, relasi tersebut menciptakan ketergantungan struktural yang membuat daerah sulit mengoptimalkan kewenangan yang telah diberikan.

Revisi UUPA untuk Penguatan Kewenangan

Karena itu, penguatan UUPA harus diarahkan untuk memperjelas dan memperkuat kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan justru mempersempit ruang yang telah diperoleh melalui proses damai yang panjang.

Namun sejatinya persoalan Aceh tidak berhenti pada hubungan dengan pemerintah pusat. Kritik yang sama juga perlu diarahkan ke dalam. Selama ini, Dana Otonomi Khusus telah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Aceh. Triliunan rupiah telah mengalir ke daerah ini selama hampir dua dekade. Akan tetapi, berbagai indikator sosial menunjukkan bahwa kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan masih menjadi persoalan serius.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah Dana Otsus perlu diperpanjang, melainkan sejauh mana dana tersebut telah berhasil mengubah struktur sosial masyarakat Aceh.

Dalam banyak kasus, Dana Otsus justru berpotensi menciptakan ketergantungan fiskal dan memperkuat oligarki lokal. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen transformasi sosial sering kali terjebak dalam logika proyek, patronase politik, dan perebutan sumber daya antarelite Aceh. Akibatnya, manfaat pembangunan tidak selalu dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Jika perubahan UUPA hanya berorientasi pada penambahan kewenangan fiskal tanpa memperbaiki tata kelola, maka yang diperkuat bukanlah kesejahteraan rakyat, melainkan kekuasaan elite.

Di sisi lain, penguatan UUPA juga sering dikaitkan dengan perlindungan identitas Aceh. Kekhususan Aceh dalam bidang politik, budaya, dan syariat Islam merupakan bagian penting dari sejarah panjang hubungan Aceh dengan negara. Namun pertanyaan kritisnya adalah siapa yang berbicara atas nama identitas Aceh?

Apakah identitas Aceh hanya direpresentasikan oleh aktor politik dan kelompok elite? Ataukah ia juga mencerminkan aspirasi perempuan, pemuda, masyarakat adat, akademisi, korban konflik, dan kelompok-kelompok rentan lainnya?

Revisi UUPA yang hanya melibatkan segelintir elite berisiko menjauh dari kebutuhan masyarakat. Padahal semangat perdamaian yang melahirkan UUPA sesungguhnya menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Karena itu, proses revisi harus dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Forum konsultasi publik perlu diperluas. Kampus, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, ulama, kelompok perempuan, dan generasi muda harus diberi ruang yang setara dalam merumuskan arah perubahan UUPA.

Lebih dari itu, momentum pembahasan ulang UUPA seharusnya digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian perdamaian Aceh selama dua dekade terakhir. Sudahkah perdamaian menghasilkan keadilan sosial? Sudahkah masyarakat di wilayah pedalaman menikmati manfaat yang sama dengan masyarakat perkotaan? Sudahkah korban konflik memperoleh pemulihan yang layak?

 

Sieh dir diesen Beitrag auf Instagram an

 

Ein Beitrag geteilt von acehtoday.id/ (@seputaraceh_id)

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai jumlah kewenangan atau besaran anggaran.

Johan Galtung, salah satu pemikir perdamaian terkemuka, membedakan antara negative peace dan positive peace. Aceh telah berhasil mencapai perdamaian negatif, yaitu berakhirnya konflik bersenjata. Namun pekerjaan besar yang belum selesai adalah mewujudkan perdamaian positif, yakni terciptanya keadilan sosial, kesejahteraan, partisipasi politik, dan penghapusan ketimpangan struktural.

Dalam hal ini, keberhasilan menyusun ulang UUPA tidak diukur dari banyaknya pasal yang berubah atau besarnya dana yang diperoleh. Ukurannya adalah sejauh mana revisi tersebut mampu memperkuat kesejahteraan rakyat, memperdalam demokrasi lokal, memperkuat rekonsiliasi, dan menjaga keberlanjutan perdamaian.

Pada akhirnya, revisi UUPA adalah ujian bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh. Apakah revisi ini akan menjadi instrumen untuk memperkuat cita-cita perdamaian yang lahir dari Helsinki, atau justru menjadi arena baru perebutan kekuasaan?

Jawabannya akan menentukan arah Aceh untuk dua puluh tahun mendatang. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah undang-undang, melainkan masa depan perdamaian dan martabat rakyat Aceh itu sendiri.

Penulis: Firdaus Mirza Dosen Sosiologi FISIP USK

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *