Aceh Kukuh Minta Dana Otsus 2,5%, Ini 7 Poin Revisi UUPA

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terdapat tujuh poin krusial  dalam pembahasan revisi UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) antara Tim Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Salah satu poin yang diperjuangkan adalah permintaan agar besaran  Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh ditetapkan menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, merinci tujuh poin krusial yang dibahas. Salah satu yang paling ditekankan adalah alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh. “Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” tegas Nurlis.

Enam poin lainnya meliputi pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

Dari sisi teknis, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebut secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah perbedaan pendapat. “Bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujarnya.

Ampon Man menegaskan, revisi UUPA bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi undang-undang, melainkan agar seluruh norma di dalamnya dapat benar-benar diimplementasikan. Ia mengingatkan bahwa UUPA lahir melalui proses yang melibatkan pihak internasional, sehingga keberadaannya dinilai sebagai “maha karya” yang berdampak besar bagi kemajuan Aceh jika dijalankan secara optimal.

Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *