acehtoday.id/ | Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, memaparkan sejumlah titik rawan penyimpangan dalam proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Aceh yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, risiko tinggi pada proyek ini muncul karena nilai anggarannya sangat besar, lokasi pekerjaan tersebar di berbagai kabupaten/kota, serta melibatkan banyak tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima.
"Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula potensi terjadinya penyimpangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal," ujar Nasruddin kepada acehtoday.id/, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, potensi penyimpangan dapat muncul di seluruh tahapan proyek. Namun yang paling rawan, menurutnya, adalah tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, proses evaluasi tender, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak (addendum), serta pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran.
Nasruddin mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat 11 paket konstruksi dengan nilai pagu di atas Rp100 miliar. Menurutnya, proyek berskala besar seperti ini memiliki risiko tinggi karena melibatkan anggaran besar, lokasi pekerjaan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, serta banyaknya tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima.
“Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula potensi terjadinya penyimpangan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal,” ujar Nasruddin.
11 Paket Huntap Tersebar di Empat Kabupaten Aceh
Kesebelas paket bernilai besar itu tersebar di empat kabupaten. Di Gayo Lues terdapat empat paket, yakni Gayo Lues 04 senilai Rp194,26 miliar, Gayo Lues 02 senilai Rp164,66 miliar, Gayo Lues 03 senilai Rp149,06 miliar, dan Gayo Lues 01 senilai Rp139,64 miliar. Sementara di Aceh Tengah terdapat paket Aceh Tengah 01 senilai Rp143,41 miliar.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, tercatat lima paket, yaitu Aceh Tamiang 05 senilai Rp127,26 miliar, Aceh Tamiang 02 senilai Rp125,11 miliar, Aceh Tamiang 03 senilai Rp116,50 miliar, Aceh Tamiang 04 senilai Rp114,08 miliar, dan Aceh Tamiang 01 senilai Rp112,19 miliar. Adapun di Aceh Utara terdapat paket Aceh Utara 01 senilai Rp109,50 miliar.

Pola Penyimpangan yang Sering Ditemukan pada Proyek Serupa
Berdasarkan berbagai kasus pengadaan di Indonesia, Nasruddin menyebut sejumlah pola yang kerap muncul, di antaranya pengaturan spesifikasi yang mengarah kepada pihak tertentu, pemecahan atau penggabungan paket yang tidak tepat, persaingan usaha yang tidak sehat, perubahan volume pekerjaan, kekurangan mutu, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Terkait peluang pengaturan pemenang tender, Nasruddin menegaskan bahwa selama proses dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa, peluang tersebut dapat diminimalkan.
Namun, apabila terdapat intervensi, kolusi, atau persaingan usaha yang tidak sehat, risiko pengaturan pemenang akan meningkat. “Oleh sebab itu seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi publik,” katanya.
Ia menambahkan, proyek bernilai di atas Rp100 miliar secara umum memiliki tingkat risiko lebih tinggi karena kompleksitas pekerjaan, besarnya anggaran, dan banyaknya pihak yang terlibat. Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti paket kecil bebas dari risiko, sehingga semua pengadaan harus diawasi dengan standar yang sama.
TTI Ajak Partisipasi Publik dan Siapkan Rekomendasi ke Pemerintah
Nasruddin mengajak masyarakat turut mengawasi kesesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, penggunaan material, serta memastikan proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak. “Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mencegah penyimpangan,” ujarnya.
TTI, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses sejak tahap pengumuman, evaluasi tender, penetapan pemenang, pelaksanaan konstruksi, hingga serah terima pekerjaan, melalui analisis data, pemantauan dokumen, serta menerima laporan dari masyarakat.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan, TTI akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang tersedia sebelum menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai rekomendasi kepada pemerintah agar proyek berjalan bersih, TTI mendorong agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan kompetitif, akses informasi dibuka kepada publik, pemaketan pekerjaan disusun secara proporsional agar memberi kesempatan kepada badan usaha jasa konstruksi termasuk kontraktor lokal, pengawasan internal dan eksternal diperkuat, pelanggaran ditindak tegas tanpa pandang bulu, serta masyarakat dilibatkan dalam pengawasan sehingga proyek Huntap benar-benar berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.**

Tinggalkan Balasan