41 Warga Aceh Jadi Korban TPPO Kapal Perikanan Asing

Written by

in

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Sedikitnya 41 warga Aceh menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat bekerja di kapal perikanan berbendera asing dalam tiga tahun terakhir. Beberapa kasus telah dilapor kepada kepolisian, tetapi belum ada satu pun yang tuntas.

Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI) Crisna Akbar, Jumat (3/7/2026) menuturkan tren kasus TPPO terhadap warga Aceh kian mengkhawatirkan. Setiap tahun ada saja korban yang terdeksi. Para korban umumnya masih berusia muda, beberapa baru saja lulus sekolah menengah atas.

SEI fokus pada pendampingan korban TTPO di sektor kapal perikanan asing.  Crisna menjelaskan para korban menghadapi berbagai persoalan mulai dari gaji tidak dibayar, perlakuan buruk selama bekerja di atas kapal, hingga kasus kematian. Sebagian keluarga korban bahkan hingga kini belum menerima santunan maupun penjelasan resmi dari perusahaan maupun perekrut yang beroperasi di Aceh.

Kondisi Ekonomi dan Lemahnya Literasi Celah TPPO

Modus TPPO ini tidak berdiri sendiri. Menurut Crisna, korban TTPO bukan hanya di sektor kapal perikanan asing, tetapi juga terjadi di  sektor pekerja rumah tangga dan perkebunan. Para korban direkrut oleh perusahaan penyalur yang berdomisili di Pulau Jawa. Ketika terjadi masalah, perusahaan-perusahaan itu menghilang. Para korban kesulitan mencari keberadaan pengurus sehingga hak-hak mereka tidak terbayarkan.

“Ketiadaan perusahaan perekrut resmi di Aceh membuka celah bagi agen perantara mendatangi sekolah-sekolah untuk merekrut alumni, termasuk lulusan SMK, langsung dikirim bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri,” kata Crisna.

Crisna menilai lemahnya kondisi ekonomi warga Aceh serta minimnya literasi risiko kerja membuat calon pekerja mudah tergoda tawaran gaji besar dari agen. Kondisi ini disebut membuat para perekrut semakin agresif dan leluasa menjalankan praktiknya.

Yang menjadi sorotan utama SEI adalah mandeknya proses hukum. Sejak 2023 hingga 2026, seluruh kasus yang didampingi dan dilaporkan ke Polda Aceh belum ada satupun kasus yang tuntas, bahkan belum ada tersangka yang diseret ke muka hukum.

@acehtoday.id/ 41 pemuda Aceh diduga menjadi korban perdagangan orang dan perbudakan di kapal perikanan asing dalam tiga tahun terakhir. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun sebagian justru mengalami kekerasan, gaji tak dibayar, hingga ada yang meninggal dunia. Ironisnya, hingga kini proses penegakan hukum masih menjadi sorotan karena belum ada tersangka yang ditetapkan. #PerdaganganOrang #Aceh #PekerjaMigran #infoaceh #SeputarAceh ♬ suara asli – Seputar Aceh

“Kami mempertanyakan apakah kondisi ini disebabkan oleh lemahnya proses penyidikan, kurangnya pemahaman penyidik terhadap kasus perdagangan orang, atau adanya faktor lain yang memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Crisna Akbar.

SEI mendesak Pemerintah Aceh segera memberi perhatian serius, termasuk memperkuat penegakan hukum, guna mencegah bertambahnya korban TPPO dari kalangan pekerja migran asal Aceh.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *