Rakyat News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat penegakan hukum.
Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. “Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, penyidikan oleh Kejaksaan sekaligus penuntutan lebih efisien. Dengan begitu, berkas perkara tidak bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap, mengingat fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.
Namun, Yusril menegaskan tantangan utama bukan kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. “Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dia menyadari adanya keraguan di masyarakat terkait independensi proses hukum. Yusril yakin Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya. “Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’,” tambahnya.
Yusril menegaskan keraguan tersebut harus dijawab dengan proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan. Dia percaya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, namun tetap tegas dan objektif.
Dia menilai penanganan perkara ini adalah ujian penting bagi Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Yusril juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan dalam hukum Indonesia sudah tersedia.
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Dia menekankan pentingnya pengawasan publik agar seluruh proses berlangsung dengan baik.
