Rakyat News – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keberadaan surat edaran tersebut. Dia menjelaskan, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data sebelumnya telah berakhir.
Anang menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang sudah terkumpul akan diabaikan. Data yang sudah dihimpun akan tetap ditindaklanjuti.
Menurut Anang, data tersebut akan didalami kaitannya dengan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Surat edaran ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Dalam instruksi sebelumnya, para Kajati diminta untuk melakukan inventarisasi masalah terkait Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pembatasan pengumpulan data ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
