Dugaan Tersandung Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Pakai Rompi Tahanan

Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

acehtoday.id/ | Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi  tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersandung Korupsi MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

Sumber: Detik.com

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *