Sony Sonjaya Eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG

acehtoday.id/ | Jakarta – Roda nasib benar-benar berputar, Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh dan menangani berbagai perkara korupsi, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Bagi masyarakat Aceh, nama Sony Sonjaya bukan sosok asing, Saat menjabat Dirreskrimsus Polda Aceh, tugas utamanya adalah membongkar berbagai tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, penyalahgunaan anggaran negara, hingga kejahatan ekonomi lainnya.

Jabatan yang pernah disandangnya merupakan salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan korupsi di daerah, Seorang Dirreskrimsus dituntut memburu pelaku korupsi, mengumpulkan alat bukti, hingga menyeret para tersangka ke meja hijau.

Namun kini keadaan berbalik, Pria yang dulu berada di balik penyidikan berbagai perkara korupsi itu justru berdiri sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menjadi perhatian nasional.

Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh yang Pernah Mengusut Korupsi Kini Jadi Tersangka

Ironi tersebut tak luput dari sorotan publik, Sebab sosok yang pernah dipercaya negara untuk menegakkan hukum kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang menyeret namanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga pejabat BGN itu diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap diloloskan melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar dari program yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan pelajar.

 

Penetapan tersangka terhadap Sony Sonjaya menjadi salah satu babak paling kontras dalam perjalanan kariernya, dari ruang penyidikan tempat ia pernah memeriksa para tersangka korupsi, kini ia sendiri harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.

Sore itu, Sony keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan, pangkat, dan kekuasaan tidak menjamin seseorang kebal dari jerat hukum, dalam pemberantasan korupsi, garis pemisah antara pemburu dan yang diburu bisa berubah sewaktu-waktu ketika integritas tak lagi menjadi pegangan.

Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh [Foto: Humas Polda Aceh]
sebelumnya dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi  tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *