Jalan Pascabencana Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa, Haji Uma Minta BPJN Aceh Lebih Fleksibel

Anggota DPD RI Aceh, H. Sudirman Haji Uma (Photo: Dokumen pribadi Ig/@sudirmanhajiuma)

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tidak mempersulit akses masyarakat terkait persoalan Jalan Enang-Enang yang sempat dihentikan pengerjaannya.

Menurut Haji Uma, apabila kondisi jalan tersebut secara teknis telah memenuhi standar kelayakan untuk digunakan masyarakat, maka akses tidak perlu ditunda hanya karena alasan prosedural yang berpotensi memperpanjang penderitaan warga terdampak.

“Kalau standarnya sudah layak dimanfaatkan untuk akses masyarakat, tidak perlu menunggu prosedur yang berlarut-larut. Yang paling penting saat ini adalah bagaimana masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal,” kata Haji Uma kepada acehtoday.id/, Selasa (24/6/2026).

Ia menilai dalam situasi pascabencana, BPJN Aceh seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi dengan membangun kolaborasi bersama masyarakat dan pemerintah daerah, bukan justru menambah kerumitan di lapangan.

Menurutnya, kondisi darurat membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan proyek pembangunan reguler karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat.

BPJN Aceh harus ikut mendukung dan berkolaborasi dengan masyarakat. Di sinilah negara perlu hadir untuk menguatkan akses yang ada sehingga masyarakat tidak terus-menerus terdampak,” ujarnya.

Haji Uma mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran khusus rehabilitasi dan rekonstruksi bagi daerah yang terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Karena itu, menurutnya, persoalan akses jalan pascabencana tidak semestinya selalu dibebankan pada mekanisme anggaran rutin yang membutuhkan proses panjang.

“Untuk daerah terdampak bencana sudah ada skema khusus. Bahkan dibentuk tim satgas yang memang memiliki tugas menangani persoalan seperti ini. Karena itu langkah penanganan harus segera dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa percepatan penanganan infrastruktur pascabencana tidak berarti melanggar aturan. Justru regulasi telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan skala prioritas dalam kondisi tertentu.

“Kita tidak sedang menabrak aturan. Tetapi kita sedang berbicara tentang kemanusiaan dan skala prioritas bagi daerah yang terdampak bencana. Ini yang harus dipahami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haji Uma menilai persoalan Jalan Enang-Enang bukanlah proyek pembangunan yang bersifat terukur dan jangka panjang sehingga tidak seharusnya menjadi alasan munculnya hambatan birokrasi yang menyulitkan masyarakat.

Ia juga meminta BPJN Aceh terbuka kepada publik apabila memang terdapat kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan akses jalan belum dapat difungsikan.

“BPJN jangan malu menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang menjadi persoalan. Publik berhak mengetahui kendala yang ada sehingga tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Haji Uma, penyelesaian persoalan ini sangat bergantung pada fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan karena situasi yang dihadapi bersifat kondisional dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ia mendesak BPJN Aceh segera menyiapkan akses jalan alternatif yang aman dan memadai agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu.

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana masyarakat diberikan kemudahan untuk beraktivitas. Jika memang ada kendala pada akses utama, maka jalan alternatif harus segera disiapkan sehingga warga tidak menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *