acehtoday.id/ | Banda Aceh — Sumber air bersih Kota Banda Aceh kian terancam. Pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan Mukim Jantho, Aceh Besar, telah meluas hingga 102,68 hektare pada 2026 dan terus merambah tanpa ada penegakan hukum yang efektif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh bersama Mukim Jantho, dan kelompok warga Jantho Bergerak bersama-sama menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya mencatat perluasan tambang ilegal berlangsung bertahap sejak 2023. Dari hanya 4,87 hektare pada 2023, area yang dirambah bertambah menjadi 8,12 hektare (2024), lalu melonjak ke 44,29 hektare (2025), dan kembali bertambah 45,42 hektare pada 2026.
“Aktivitas penambangan berlangsung sejak 2023 dan hingga kini terus meluas tanpa adanya intervensi penegakan hukum yang efektif,” kata Afifuddin dalam konferensi pers bersama di Kantor WALHI Aceh, Senin (29/6/2026).
Dampaknya langsung dirasakan warga. Perwakilan Mukim Jantho, Darwin, menyebut air Krueng Aceh yang berhulu di kawasan tersebut kini berubah keruh akibat aktivitas alat berat.
Padahal selama ini sungai itu menjadi sumber air bersih, tempat mencari ikan, irigasi sawah, hingga daya tarik wisata. Bahkan air dari kawasan Jantho mengalir hingga ke Banda Aceh dan menjadi sumber kehidupan warga ibu kota provinsi.
“Kami sudah sepakat menolak seluruh aktivitas tambang ilegal. Air dari kawasan itu mengalir sampai ke Banda Aceh dan selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegas Darwin, yang mewakili 13 gampong di Jantho.

Darwin menambahkan, dampak kerusakan sudah terasa hingga objek wisata Jembatan Warna-Warni Gampong Jalin. Wisatawan kini enggan berkunjung karena air sungai di lokasi tersebut sudah tidak lagi jernih. “Airnya keruh jadi wisatawan juga tidak tertarik kesana lagi,” ucapnya.
Perwakilan Jantho Bergerak, Hanif, mengungkap bahwa perambahan bahkan telah masuk ke kawasan Cagar Alam. Ia menduga jalur distribusi alat berat dibuka dari wilayah Tangse, Kabupaten Pidie, menembus sekitar 12 kilometer hingga ke Jantho. Pembukaan jalan baru menggunakan alat berat pun masih terus berlangsung, bahkan sudah merambah ke kawasan Seumileuk dan Pelinto.
“Kalau kawasan cagar alam saja sudah dirambah, tentu kawasan hutan di luar cagar alam kondisinya lebih parah lagi,” kata Hanif, yang juga memperingatkan potensi bencana alam yang bisa berdampak ke wilayah Lambaro dan Banda Aceh jika kerusakan hutan dibiarkan terus berlanjut.
Meski laporan resmi sudah disampaikan ke Polres Aceh Besar dan BKSDA Aceh, serta tim dari Gakkum Kementerian Kehutanan telah turun ke lapangan pada pertengahan Juni 2026, warga menyebut tindakan nyata belum juga terwujud. “Bukti-buktinya sudah cukup, sekarang kami tinggal menunggu tindakan penegakan hukum,” kata Darwin.
Ketiga pihak WALHI Aceh, Mukim Jantho, dan Jantho Bergerak menuntut penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal, penyitaan alat berat, penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik operasi tambang, pemulihan kawasan hutan dan sungai yang rusak, serta pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan masyarakat, akademisi, media, dan pemerintah untuk mengawasi penegakan hukum. **

Tinggalkan Balasan