acehtoday.id/ | Banda Aceh – Puluhan juta rupiah dana perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh ditemukan mengalir tidak sesuai ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mencatat kelebihan pembayaran senilai Rp39,82 juta pada 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini berawal dari uji petik BPK atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, yang turut dikonfirmasi langsung ke pihak hotel dan penginapan. Sebagai gambaran, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2025, Pemerintah Aceh telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,96 triliun atau 96,64 persen dari total anggaran, dengan realisasi khusus untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri mencapai Rp233,5 miliar.
Modus Perjalanan Dinas Ganda di Sembilan SKPA
Dari total kelebihan yang ditemukan, sebesar Rp9,18 juta berasal dari perjalanan dinas yang dilaksanakan secara bersamaan atau ganda oleh pegawai yang sama. Modus ini terjadi di sembilan instansi, mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, hingga Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh.
Sebagian dari kelebihan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, yakni sebesar Rp1,56 juta, sehingga masih menyisakan Rp7,62 juta yang belum disetorkan. BPK mencatat sisa kelebihan terbesar berada di Satpol PP dan WH Aceh dengan nilai Rp3,78 juta, disusul Sekretariat Daerah Aceh sebesar Rp1,9 juta.
Biaya Penginapan Cair Meski Tak Ada yang Menginap
Persoalan kedua justru lebih besar nilainya, yakni pembayaran biaya penginapan senilai Rp30,65 juta yang tetap dicairkan meski pelaksana perjalanan dinas ternyata tidak menginap di hotel bersangkutan.
Kondisi ini ditemukan di lima SKPA, yaitu Dispora Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Perkim Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baru Rp800 ribu dari total kelebihan ini yang telah disetorkan kembali, sehingga sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp29,85 juta. Dispora Aceh tercatat sebagai penyumbang kelebihan terbesar pada kategori ini dengan nilai Rp15,3 juta, diikuti Sekretariat Daerah Aceh sebesar Rp8 juta.
BPK menegaskan, praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa mark-up, pemalsuan dokumen, maupun perjalanan dinas ganda dan fiktif menjadi tanggung jawab penuh pelaksana yang bersangkutan.
Akibat dari seluruh temuan ini, selain kelebihan pembayaran sebesar Rp37,47 juta yang masih harus disetorkan, saldo Belanja Barang dan Jasa pada LRA turut mengalami lebih saji senilai Rp39,82 juta.
Menurut BPK, akar masalah dari persoalan ini adalah lemahnya pengawasan kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas bawahannya.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen di masing-masing instansi juga dinilai kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban, sementara sejumlah pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti sah atas pelaksanaan tugasnya.
Menanggapi hal ini, kepala SKPA terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh kepala SKPA terkait untuk meningkatkan pengendalian kegiatan di satuan kerja masing-masing, memastikan Pejabat Pembuat Komitmen lebih teliti dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp37,47 juta agar disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan