acehtoday.id/ | Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan baru bagi pemegang polis perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk di Aceh.
Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas fungsi LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga melindungi polis nasabah asuransi.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengungkapkan program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028.
Tahapan Persiapan: Regulasi hingga Uji Coba Sistem UU P2SK
Pramuji menjelaskan, saat ini LPS masih menyelesaikan sejumlah tahapan krusial sebelum program ini benar-benar berjalan, mulai dari penyusunan regulasi, proses bisnis, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, hingga penguatan sumber daya manusia.
“Program Penjaminan Polis merupakan amanat UU P2SK yang akan memperluas peran LPS untuk melindungi pemegang polis asuransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahap uji coba sistem dan integrasi data dijadwalkan berlangsung pada 2027, sebagai persiapan akhir sebelum implementasi penuh dilakukan setahun berikutnya, tepatnya pada 2028.
Persiapan matang ini dinilai penting mengingat program penjaminan polis akan melibatkan basis data nasabah asuransi dalam skala besar, sekaligus menuntut sistem yang terintegrasi dengan baik agar proses klaim nantinya dapat berjalan cepat dan akurat, sebagaimana yang selama ini telah diterapkan LPS dalam program penjaminan simpanan perbankan.
Dengan hadirnya Program Penjaminan Polis, masyarakat yang menjadi pemegang polis asuransi diharapkan memperoleh kepastian perlindungan serupa dengan yang selama ini dinikmati nasabah perbankan melalui skema penjaminan simpanan LPS.*
Tinggalkan Balasan