Penulis: rakyatnews

  • Karhutla Nagan Raya Belum Padam, 90 Hektar Lahan Terbakar

    Karhutla Nagan Raya Belum Padam, 90 Hektar Lahan Terbakar

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya terkendali. Memasuki hampir sepekan sejak pertama kali terjadi, api telah melahap sekitar 90 hektar lahan di dua kecamatan.

    Berdasarkan data Pusdatin BPBA, kebakaran terjadi di Kecamatan Darul Makmur (Gampong Kayee Unoe) dan Kecamatan Tripa Makmur (Gampong Babah Lueng).

    “kurang lebih 90 hektar lahan terbakar sejak kejadian pada 29 Mei hingga 3 Juni kemarin, kata Staf Pusdatin, Haslinda, Kamis (4/6/2026).

    Meski skala kebakaran tergolong luas, hingga saat ini tidak terdapat korban jiwa, korban terdampak, maupun pengungsi. Namun, kondisi di lapangan masih mengkhawatirkan karena sebagian titik api belum sepenuhnya padam.

    Dari total area terdampak, sekitar 80 hektar telah berhasil dipadamkan. Namun, sisa titik api masih berpotensi meluas akibat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang mempercepat penyebaran api di lapangan.

    Upaya pemadaman terus dilakukan oleh BPBD Kabupaten Nagan Raya dengan mengerahkan dua unit mesin pompa air dan armada damkar ke lokasi kejadian. Penanganan juga melibatkan unsur TNI, Polri, relawan ERPA, dan masyarakat setempat.

    Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

  • Satpol PP-WH Banda Aceh Gandeng Polisi Tertibkan Balap Liar di Ulee Lheue

    Satpol PP-WH Banda Aceh Gandeng Polisi Tertibkan Balap Liar di Ulee Lheue

    Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh terus berupaya menekan aksi balap liar yang masih ditemukan di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP-WH bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pelaku.

    Aksi balap liar dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengawasan rutin terus dilakukan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap oleh kelompok remaja dan pemuda.

    Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penanganan balap liar dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian di tingkat kecamatan.

    “Balap liar kita kerja sama dengan polsek, untuk sama-sama kita tertibkan,” ujar Evendi, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, terdapat beberapa lokasi yang menjadi perhatian petugas karena kerap dijadikan tempat balap liar. Salah satu kawasan yang sering dipantau adalah wilayah Ulee Lheue.

    “Itu ada di beberapa tempat tertentu, kalau di Banda Aceh itu di Ulee Lheue, dan kita himbau kepada masyarakat juga untuk menegur pelaku balap liar,” ujarnya.

    Evendi menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah aksi balap liar. Selain melaporkan kepada petugas, warga juga diharapkan dapat memberikan teguran dan pengawasan terhadap anggota keluarga maupun lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan tersebut.

    Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh bersama kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

  • Belum Semua Puskesmas Layani TBC Secara Lengkap, Penanganan Dilakukan Lewat Sistem Klaster

    Belum Semua Puskesmas Layani TBC Secara Lengkap, Penanganan Dilakukan Lewat Sistem Klaster

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh menyebut belum seluruh puskesmas memiliki layanan penanganan tuberkulosis (TBC) secara lengkap. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, penanganan TBC saat ini dilakukan melalui sistem klaster di fasilitas kesehatan.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan sistem klaster diterapkan untuk mengintegrasikan layanan TBC ke dalam berbagai kelompok pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas.

    “Belum seluruh puskesmas memiliki layanan dan fasilitas penanganan TBC yang memadai. Saat ini puskesmas sudah menggunakan sistem pelayanan berbasis klaster,” kata Wahyudi, Kamis (4/6/2026).

    Ia menjelaskan, pelayanan TBC tersebar dalam beberapa klaster. Klaster II menangani layanan ibu dan anak, Klaster III untuk pelayanan dewasa dan lansia, Klaster IV berfokus pada surveilans TBC, sementara Klaster V menangani pemeriksaan laboratorium dan farmasi.

    Menurut Wahyudi, pola pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan pasien TBC tetap mendapatkan layanan pemeriksaan, pemantauan, hingga pengobatan sesuai kebutuhan meski belum seluruh puskesmas memiliki fasilitas yang sama.

    Data Dinkes Banda Aceh, terakhir terdapat 1.617 kasus TBC sensitif obat (TBC SO) dan 17 kasus TBC resisten obat (TBC RO) yang menjalani pengobatan di Kota Banda Aceh.

    Dalam penanganan kasus tersebut, Dinkes didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang terdiri atas 12 rumah sakit pemerintah dan swasta, 11 puskesmas, 22 klinik, serta empat dokter praktik mandiri yang aktif menjalankan program penanggulangan TBC.

    Selain pelayanan kesehatan, Dinkes juga terus memperkuat upaya pengendalian TBC melalui penyuluhan dan sosialisasi di tingkat gampong, kunjungan rumah pasien, pelibatan kader kesehatan, serta kegiatan skrining untuk menemukan kasus lebih dini.

    Wahyudi menambahkan, ketersediaan obat anti tuberkulosis (OAT) kombinasi tetap saat ini masih mencukupi kebutuhan pasien. Namun, persediaan obat lepasan masih terbatas dan terus menjadi perhatian dalam pelayanan kesehatan.

    Menurutnya, keberhasilan pengendalian TBC tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melakukan pemeriksaan sejak dini dan menjalani pengobatan hingga tuntas.

    “Penanganan TBC harus dilakukan secara bersama-sama. Semakin cepat kasus ditemukan dan diobati, maka risiko penularan di masyarakat juga dapat ditekan,” ujarnya.

  • Lebih 10 Ribu Pekerja Rentan di Banda Aceh Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Lebih 10 Ribu Pekerja Rentan di Banda Aceh Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hingga 2026, lebih dari 10 ribu pekerja rentan telah mendapatkan akses perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didukung pemerintah daerah.

    Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

    Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.

    “Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Illiza.

    Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

    Pada 2025, Pemko Banda Aceh telah memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan. Program itu kemudian diperluas pada 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan yang dibiayai melalui alokasi anggaran sebesar Rp1,08 miliar.

    Dengan penambahan tersebut, jumlah pekerja rentan yang telah memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan kini telah melampaui 10 ribu orang.

    Illiza menegaskan, manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

    “Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Illiza bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan dan santunan kematian kepada ahli waris peserta.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi dukungan Pemko Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.

    Ia menyebut manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

    “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya,” kata Aziz.

    Pemko Banda Aceh berharap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

  • Aktivitas Media Sosial Tak Wajar Jadi Sorotan Satpol PP-WH Banda Aceh

    Aktivitas Media Sosial Tak Wajar Jadi Sorotan Satpol PP-WH Banda Aceh

    Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan langsung di lapangan, tetapi juga memantau aktivitas masyarakat melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai konten yang dinilai bertentangan dengan norma dan syariat Islam.

    Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat, seperti TikTok dan Instagram. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas kerap menemukan konten yang dianggap tidak wajar atau berpotensi melanggar nilai-nilai syariat.

    Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan beberapa kasus yang ditangani pihaknya berawal dari temuan di media sosial.

    “Ada beberapa kasus yang kami dapatkan itu dari media sosial, seperti live TikTok dan Instagram yang tidak wajar atau melanggar syariat, itu akan kita telusuri ke tempat tinggalnya,” ujar Evendi, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, sebelum mendatangi pemilik akun, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk memastikan identitas serta lokasi yang bersangkutan. Setelah itu, petugas akan memberikan pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran norma atau etika.

    “Kami telusuri akunnya terlebih dahulu, baru kami datangi tempatnya, dan itulah salah satu kendala belum ada qanun tentang sosial media seperti ini, tapi bersangkutan dengan etika tetap akan kita berikan pembinaan,” ujarnya.

    Evendi menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat qanun khusus yang mengatur pelanggaran syariat melalui media sosial. Namun demikian, Satpol PP-WH tetap melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang dinilai menampilkan perilaku tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

    Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan media sosial menjadi tantangan baru dalam pengawasan syariat Islam. Karena itu, pihaknya terus berupaya menyesuaikan pola pengawasan agar tidak hanya berfokus pada aktivitas di ruang publik, tetapi juga terhadap konten yang beredar di dunia digital.

  • Pemerintah Pastikan 58 Huntara Rusak Akan Diperbaiki

    Pemerintah Pastikan 58 Huntara Rusak Akan Diperbaiki

    Pemerintah memastikan perbaikan terhadap 58 unit hunian sementara (huntara) yang rusak akibat angin kencang di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, akan segera dilakukan.

    Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, mengatakan seluruh huntara yang terdampak telah masuk dalam rencana rehabilitasi. Perbaikan akan dilakukan oleh instansi yang sebelumnya membangun fasilitas tersebut.

    “Semua huntara yang rusak akan direhabilitasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan BNPB sudah menyatakan kesiapan untuk segera melakukan perbaikan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Safrizal, Rabu (3/6/2026).

    Berdasarkan data Posko PRR Aceh, angin kencang yang menerjang Langkahan pada 2 Juni 2026 menyebabkan 58 unit huntara mengalami kerusakan. Sebanyak 11 unit rusak berat, 20 unit rusak sedang, dan 27 unit lainnya rusak ringan. Selain itu, dua musala juga ikut terdampak.

    Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerusakan tersebut memaksa sejumlah warga mengungsi ke tempat yang lebih aman. Pemerintah kini bergerak mempercepat penanganan agar para penghuni dapat kembali menempati hunian yang layak.

    Safrizal mengungkapkan Menteri Pekerjaan Umum telah menginstruksikan tim lapangan untuk segera memulai rehabilitasi. Langkah serupa juga akan dilakukan oleh BNPB terhadap huntara yang dibangun oleh lembaga tersebut.

    Menurutnya, percepatan rehabilitasi menjadi penting mengingat sebagian warga masih bergantung pada huntara sebagai tempat tinggal. Di saat yang sama, pemerintah juga terus mendorong pembangunan hunian tetap agar masyarakat tidak terlalu lama tinggal di fasilitas sementara yang rentan terhadap cuaca ekstrem.

    Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada menyusul peringatan dini dari BMKG terkait potensi hujan lebat dan angin kencang yang masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah Aceh hingga 5 Juni 2026, termasuk Kabupaten Aceh Utara.

    “Kami memastikan seluruh pihak terkait sudah bergerak. Prioritas kami adalah keselamatan warga dan percepatan pemulihan pascabencana,” ujar Safrizal.

  • Melalui Kenduri dan Silaturrahmi, Masyarakat Aceh Jaya Pererat Ukhuwah dan Persatuan

    Melalui Kenduri dan Silaturrahmi, Masyarakat Aceh Jaya Pererat Ukhuwah dan Persatuan

    Calang – Kegiatan Kenduri dan Silaturahmi Bersama dalam rangka Peringatan Haul Hasan Tiro yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (3/6/2026) berlangsung khidmat dan penuh keakraban.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, eks kombatan, keluarga syuhada, serta masyarakat dari berbagai wilayah di Aceh Jaya.

    Dalam sambutannya, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyampaikan bahwa peringatan Haul Hasan Tiro hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

    “Melalui kegiatan silaturahm, kita dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga persatuan, serta membangun semangat gotong royong yang menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan Aceh Jaya yang lebih maju dan sejahtera. Kebersamaan antara masyarakat, ulama, tokoh daerah, dan pemerintah harus terus dijaga demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan harmonis,” ujar Safwandi.

    Sementara itu, Tgk. Yusri Sofyan mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan Haul Hasan Tiro sebagai sarana memperkuat nilai-nilai keislaman, persaudaraan, dan kepedulian sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.

    “Haul Hasan Tiro bukan hanya mengenang jasa dan perjuangan para pendahulu, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa saling menghormati dan saling membantu di tengah masyarakat. Nilai-nilai kebersamaan inilah yang harus terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkap Tgk. Yusri Sofyan.

    Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, panitia turut menyerahkan bantuan kepada keluarga syuhada sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan atas jasa para pendahulu. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh suasana kekeluargaan.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat persatuan, silaturahmi, dan kebersamaan masyarakat Aceh Jaya semakin kokoh sehingga dapat menjadi kekuatan bersama dalam menjaga perdamaian serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

  • TBC di Banda Aceh Didominasi Kelompok Usia 45–54 Tahun

    TBC di Banda Aceh Didominasi Kelompok Usia 45–54 Tahun

    Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman kesehatan di Kota Banda Aceh, terutama bagi kelompok usia produktif. Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mencatat kelompok usia 45 hingga 54 tahun menjadi yang paling banyak terdampak penyakit tersebut sepanjang 2025.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan terdapat 248 kasus TBC yang ditemukan pada kelompok usia 45-54 tahun. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.

    “Kelompok usia yang paling banyak terdampak TBC pada tahun 2025 adalah usia 45 hingga 54 tahun dengan 248 kasus, disusul usia 55 hingga 65 tahun sebanyak 222 kasus,” kata Wahyudi, Rabu (3/6/2026).

    Secara keseluruhan, jumlah pasien TBC sensitif obat (SO) yang menjalani pengobatan di Banda Aceh pada 2025 mencapai 1.617 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.485 kasus.

    Selain TBC sensitif obat, Dinkes juga mencatat terdapat 17 kasus TBC resisten obat (RO) yang menjalani pengobatan selama 2025. Meski lebih rendah dibandingkan 40 kasus pada 2024, penyakit tersebut tetap menjadi perhatian karena membutuhkan penanganan yang lebih kompleks.

    Tidak hanya menyerang orang dewasa, TBC juga masih ditemukan pada kelompok anak-anak. Sepanjang 2025, tercatat 61 kasus pada anak usia 0-4 tahun dan 57 kasus pada usia 5-14 tahun.

    Wahyudi menjelaskan, tingginya temuan kasus TBC pada kelompok usia produktif menunjukkan pentingnya deteksi dini dan kepatuhan menjalani pengobatan hingga tuntas. Menurutnya, penderita yang tidak menyelesaikan pengobatan berisiko menularkan penyakit kepada orang lain dan meningkatkan kemungkinan munculnya TBC resisten obat.

    Saat ini, kata dia, temuan kasus terbanyak berada di wilayah kerja Puskesmas Kuta Alam dengan total 797 kasus yang berasal dari layanan puskesmas, rumah sakit, klinik, dan dokter praktik mandiri. Disusul wilayah kerja Puskesmas Banda Raya sebanyak 225 kasus dan Puskesmas Baiturrahman sebanyak 134 kasus.

    Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk lebih dari dua minggu, penurunan berat badan, demam berkepanjangan, atau berkeringat pada malam hari untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan guna mencegah penularan yang lebih luas.

  • Perluas Pengawasan Digital, KPI Aceh Gandeng Pemko Banda Aceh

    Perluas Pengawasan Digital, KPI Aceh Gandeng Pemko Banda Aceh

    Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

    Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, mengatakan P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada KPIA untuk mengawasi penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, selain televisi dan radio.

    Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan konten digital yang beredar tidak bertentangan dengan norma masyarakat Aceh, kearifan lokal, dan Syariat Islam.

    “Saat ini ada dua P3SPS yang berlaku. P3SPS KPI pusat untuk televisi dan radio, serta P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal dan penyiaran internet,” kata Reza, Rabu (3/6/2026).

    Ia mengungkapkan KPIA telah mulai melakukan penindakan terhadap sejumlah konten digital yang dinilai melanggar aturan. Penanganan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk proses penurunan atau take down konten.

    Reza menyebut terdapat tiga fokus utama pengawasan yang saat ini menjadi prioritas, yakni konten pornografi anak, terorisme, dan konten yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

    Tak hanya sebatas menghapus konten, KPIA juga dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran syariat.

    “Pengawasan KPIA bukan hanya men-take down konten, tetapi juga dapat merekomendasikan kepada penegak hukum dan Satpol PP-WH jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.

    Untuk memperkuat pengawasan, KPIA berencana menggencarkan sosialisasi P3SPS Aceh di Banda Aceh melalui program “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran”. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam melaporkan konten yang dianggap melanggar aturan.

    Sementara itu, Illiza menyambut baik langkah KPIA dalam mengawasi ruang digital yang semakin berkembang pesat.

    Menurutnya, regulasi yang jelas akan memudahkan upaya pengawasan terhadap konten digital, terutama untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial.

    “Dengan adanya aturan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami siap bersinergi dengan KPIA demi kemaslahatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Illiza.

    Kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan KPIA diharapkan dapat memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

  • BSI dan SPKT Polda Aceh Beroperasi di Gedung Baru

    BSI dan SPKT Polda Aceh Beroperasi di Gedung Baru

    Banda Aceh – Polda Aceh menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kantor Operasional KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di gedung baru yang masih berada di lingkungan Mapolda Aceh, Rabu (3/6/2026).

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan, perpindahan kantor operasional KCP BSI Polda Aceh dilakukan untuk mendukung kemudahan akses layanan perbankan bagi  masyarakat dan personel yang beraktivitas di lingkungan Polda Aceh.

    “Mulai hari ini, Kantor Operasional KCP BSI Polda Aceh resmi beroperasi di gedung baru yang berada di samping Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh. Gedung tersebut masih berada di lingkungan Mapolda Aceh dan berdekatan dengan Gedung SPKT Polda Aceh,” ujar Joko.

    Sebelumnya, kantor operasional KCP BSI Polda Aceh berada di area dekat parkir depan Gedung Command Center Polda Aceh. Dengan beroperasinya gedung baru tersebut, seluruh layanan perbankan KCP BSI Polda Aceh kini dilaksanakan di lokasi yang baru.

    Joko mengimbau seluruh masyarakat dan personel Polda Aceh  yang membutuhkan layanan perbankan agar menyesuaikan tujuan kunjungan ke gedung baru KCP BSI Polda Aceh.

    SPKT Polda Aceh Sudah Lebih Dulu Menempati Gedung Baru

    Selain kantor operasional BSI, Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh juga telah menempati gedung baru yang berada di kawasan yang sama, yakni di dekat Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh.

    Joko menjelaskan, pemindahan pelayanan SPKT dari gedung lama ke gedung baru telah dilakukan beberapa bulan lalu dan saat ini seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat telah berjalan normal di gedung tersebut.

    “Pelayanan SPKT Polda Aceh telah dipindahkan ke gedung baru sejak beberapa bulan yang lalu. Selama ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kini masyarakat dapat langsung mendatangi gedung SPKT yang berada di dekat Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh,” jelasnya.

    Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses gedung SPKT tersebut melalui jalan samping Mapolda Aceh yang mengarah ke Desa Jeulingke, Kota Banda Aceh.

    Melalui penyampaian informasi ini, Polda Aceh berharap seluruh masyarakat maupun personel mengetahui keberadaan gedung baru KCP BSI dan SPKT Polda Aceh, sehingga layanan perbankan dan pelayanan kepolisian dapat diakses dengan mudah, cepat, dan optimal.