Pemkab Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar Pasar Induk Lambaro

acehtoday.id/ | Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (14/7/2026). Langkah ini diambil setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan kesempatan yang sebelumnya diberikan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar aturan.

Penertiban kali ini melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar, dengan dukungan Muspika Ingin Jaya. Petugas memfokuskan pembongkaran pada bangunan tambahan seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas di sekitar pasar.

Mengutip laman resmi Pemkab Aceh Besar kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari penataan yang sudah dimulai sejak pekan lalu. Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Sulaimi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih ada pemilik bangunan yang belum patuh meski sudah diberi waktu.

“Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan,” ujar Sulaimi.

Ia menyebut penataan ini merespons keluhan masyarakat dan pedagang atas kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melampaui batas. Menurutnya, kondisi itu tak hanya mengurangi estetika kawasan, tetapi juga menghambat lalu lintas dan aktivitas jual beli.

Sulaimi menambahkan, pasar ini sebenarnya pernah ditata sebelumnya, namun pelanggaran kembali bermunculan seiring waktu. Karena itu, pemerintah kembali turun tangan sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan pihaknya berhasil membongkar empat unit kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan. Ia menyebut tindakan ini sebagai penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik.

Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Muspika Ingin Jaya, serta unsur TNI dan Polri. Penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *