acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Lampung berhasil mengamankan A, seorang narapidana kasus narkotika yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung. Tersangka dibawa pulang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, tempat ia sebelumnya menjalani pidana atas kasus lain.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin AKBP Radius Utama bersama Kasubdit 3 Dit Resnarkoba turun langsung menjemput A pada 8–10 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang melarikan diri sejak 6 Desember 2023.
Mengutip Tribratanews Polda Lampung, berkas perkara narkotika atas nama A sebenarnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum ia kabur, sehingga proses hukum tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Selama berstatus buron, A justru kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. Selama menjalani pidana di Lapas Lhokseumawe, ia juga tercatat terlibat kasus penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian membawa A melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II, Lampung, pada 10 Juli 2026. Tersangka selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lanjutan.
Tinggalkan Balasan