acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Aceh menempati peringkat kelima nasional dalam Indeks Wakaf Nasional (IWN) dengan skor 0,476, hasil penilaian yang mencerminkan membaiknya tata kelola perwakafan di provinsi ujung barat Indonesia ini.
Posisi Aceh berada satu tingkat di bawah Kalimantan Barat (skor 0,497), sementara tiga besar nasional ditempati Jawa Tengah (0,588), Riau (0,549), dan Sumatera Barat (0,512). Seluruh provinsi ini masuk kategori “Baik” dalam penilaian IWN.
Capaian ini diumumkan BWI melalui rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan sejumlah mitra kerja, mengutip keterangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, bersama Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat Wakaf, Zulfikar, menyampaikan apresiasi atas hasil tersebut.
Dari sisi jumlah aset, Aceh juga menduduki peringkat kelima nasional untuk jumlah tanah wakaf terbanyak, dengan catatan lebih dari 24.000 persil tanah wakaf. Dari jumlah itu, baru lebih dari 13.000 persil yang telah memiliki sertifikat resmi, menyisakan pekerjaan rumah dalam percepatan legalisasi aset umat.
Upaya percepatan sertifikasi itu terlihat di lapangan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bersama Kejaksaan Negeri dan Kantor ATR/BPN setempat, melaksanakan pengukuran lima persil tanah wakaf di tiga kecamatan pada Kamis (16/7/2026), yakni Tapaktuan, Samadua, dan Kluet Selatan.
Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Selatan, Maulida Wita, mengatakan kegiatan pengukuran merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk mendukung percepatan sertifikasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh tanah wakaf dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Muhammad Ridho, yang turut mendampingi pengukuran, menegaskan kehadiran kejaksaan merupakan bagian dari komitmen mencegah sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Asisten Penata Kadastral ATR/BPN Aceh Selatan, Muhammad Anugerah, turut mengimbau masyarakat memasang papan tanda pada tanah wakaf yang telah bersertifikat sebagai bentuk identifikasi aset.
Penguatan tata kelola juga menjadi sorotan di level provinsi. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta Baitul Mal Aceh (BMA) mengedepankan transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf saat membuka Rapat Koordinasi Baitul Mal se-Aceh di Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).
“Dalam pengelolaan zakat, sedekah dan wakaf, transparansi adalah hal yang paling penting. Insya Allah kalau transparan, rakyat pasti percaya kepada Baitul Mal,” katanya, seraya mencontohkan konsistensi pengelolaan Wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi yang tetap menyalurkan manfaat khusus bagi masyarakat Aceh sesuai ikrar wakaf.
Fadhlullah menambahkan, Pemerintah Aceh telah mengusulkan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, guna mendorong lebih banyak perusahaan menyalurkan zakat melalui Baitul Mal.
Ketua Baitul Mal Aceh, Muhammad Yunus, mengungkapkan sumber pendapatan lembaganya masih didominasi zakat profesi dari pemotongan gaji ASN. Ia berharap pemerintah dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Aceh menyalurkan zakat melalui Baitul Mal untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tinggalkan Balasan