Kategori: Hukum & Kriminal

  • ForBINA: “Kalau IUP Tak Bekerja, Tambang Ilegal yang Berproduksi”

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), M. Nur, menilai maraknya kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Aceh tidak bisa serta-merta dibebankan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Menurut dia, sebagian besar perusahaan pemegang IUP justru belum memasuki tahap produksi.

    "Kalau IUP tidak bekerja, maka yang berproduksi adalah tambang ilegal," kata M. Nur kepada acehtoday.id/, Jum’at 03/07/2026.

    Ia mengatakan masih banyak anggapan yang menyamakan keberadaan IUP dengan aktivitas penambangan.

    Padahal, kata dia, izin usaha pertambangan tidak otomatis berarti perusahaan telah melakukan eksploitasi mineral.

    Menurut M. Nur, mayoritas IUP emas di Aceh masih berada pada tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan mineral. Karena itu, aktivitas penambangan emas yang saat ini berlangsung di sejumlah daerah menurutnya, lebih banyak dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.

    "Rata-rata IUP emas belum berproduksi, jadi kalau dikatakan kerusakan lingkungan terjadi karena perusahaan pemegang IUP, menurut saya itu tidak tepat, tapi kalau tambang ilegal merusak lingkungan, itu memang sudah lama kami sampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar ditertibkan," ujarnya.

    Ia bahkan menyebut hampir seluruh aktivitas penambangan emas yang berjalan saat ini dilakukan oleh penambang tanpa izin maupun penambang tradisional, bukan oleh perusahaan pemegang IUP.

    Meski demikian, M. Nur menegaskan perusahaan yang telah memasuki tahap produksi tetap memiliki kewajiban memulihkan lingkungan.

    ForBINA: "Kalau IUP Tak Bekerja, Tambang Ilegal yang Berproduksi"

    ForBINA Ungkap Faktor Utama Banyak IUP

    Dalam pandangannya, persoalan utama sektor pertambangan Aceh bukan banyaknya IUP yang diterbitkan pemerintah, tantangan terbesar justru berada pada kemampuan perusahaan membawa izin tersebut hingga memasuki tahap produksi.

    Tidak sedikit perusahaan kata dia, menghadapi hambatan pembiayaan, persoalan sosial di lapangan, hingga dinamika investasi yang menyebabkan kegiatan pertambangan tidak berjalan sesuai rencana.

    “Menurut saya, banyaknya IUP bukan masalah, yang menjadi masalah adalah berapa banyak perusahaan yang benar-benar mampu melanjutkan investasi sampai produksi, Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial maupun mampu menghadapi berbagai persoalan sosial di lapangan,” katanya.

    Atas kondisi itu, M. Nur memperkirakan masih akan ada perusahaan yang kehilangan izin usahanya dalam beberapa tahun mendatang karena tidak mampu memenuhi tahapan investasi.

    “Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan akan ada lagi IUP yang dicabut karena berbagai kendala yang dihadapi perusahaan,” ujarnya.

    Pernyataan M. Nur muncul di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya tambang emas ilegal di Aceh.

    Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas penambangan tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

    Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara serta memperbesar risiko bencana ekologis apabila tidak ditangani secara serius.

  • Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Makan Bergizi Gratis

    Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Makan Bergizi Gratis

    Rakyat News – Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

    Sidang perdana praperadilan akan digelar pekan depan. Klasifikasi perkara adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Lodewyk pada 29 Juni 2026. Termohon dalam permohonan adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan dijadwalkan pada 13 Juli 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Dalam petitum permohonan praperadilan, Lodewyk meminta agar permohonan diterima dan dikabulkan secara keseluruhan. Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan termohon adalah sewenang-wenang.

    Petitum tersebut mencakup pernyataan bahwa berbagai surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan adalah tidak sah. Surat-surat tersebut meliputi Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

    Lodewyk menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadapnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program MBG tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masuk Tahap Baru

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti ledakan yang menewaskan dua orang dan melukai 13 lainnya tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, menyebutkan penanganan insiden meledaknya mesin kapal itu telah memasuki tahap penyidikan. Belasan saksi yang diperiksa antara lain petugas ASDP yang sedang bertugas saat insiden terjadi, dua pelajar yang berada di kapal namun tidak masuk ke ruang mesin, serta pihak sekolah.

    “Saat ini 12 orang saksi telah dimintai keterangan,” kata Andre, Selasa (30/6/2026), menambahkan bahwa tim juga telah memeriksa sejumlah korban yang kondisinya sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan.

    Soal dugaan awal yang menyebut ledakan berasal dari sistem hidrolik pintu ruang mesin, Andre menegaskan informasi itu masih sebatas keterangan saksi dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Kepastian sumber ledakan, kata dia, baru akan disampaikan setelah hasil Labfor diterima.

    Penyidik turut menggandeng Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian. Namun hingga saat ini, hasil uji tersebut belum juga diterima oleh tim penyidik, sehingga penyebab pasti ledakan belum dapat disimpulkan.

    Andre menambahkan, pihaknya juga belum dapat menyatakan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini karena masih didalami lebih lanjut.

    Terkait kondisi fisik kapal, Andre mengungkapkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dilakukan. Seluruh alat bukti yang diperlukan pun sudah dikumpulkan, sehingga police line di sekitar lokasi akan dilepas dalam waktu dekat. Setelah itu, kapal dapat diserahkan kembali ke ASDP untuk menjalani proses perbaikan.

    Soal kapan KMP Aceh Hebat 2 akan kembali beroperasi, Andre menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan ASDP berdasarkan hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi kapal pascaperbaikan.**

  • Polisi Periksa 12 Orang Saksi Terkait Ledakan KMP Aceh Hebat 2

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh masih melakukan pendalaman terkait insiden ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2, Hingga saat ini sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, sementara penyebab pasti ledakan masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

    Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian maupun yang berkaitan dengan operasional kapal.

    “Kasus ledakan di KMP Aceh Hebat 2 sudah dalam tahap penyidikan. Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, juga beberapa korban yang sudah bisa dimintai keterangan,” ujar Andre usai konferensi pers di Meuligoe Polda Aceh, Senin (29/6/2026).

    Ia menyebutkan, belasan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya petugas ASDP yang berada di kapal saat kejadian, dua pelajar yang mengetahui peristiwa tersebut, serta pihak sekolah.

    “Dari pihak ASDP, yaitu sebagai petugas yang ada di kapal pada saat itu. Kemudian dari pihak saksi dua anak sekolah yang memang kebetulan tidak ikut turun ke dalam ruangan mesin tersebut, kemudian dari pihak sekolah,” jelasnya.

    Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, Foto : dok Humas Polda Aceh

    Periksa 12 Orang Saksi dan Libatkan Tim Labfor

    Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dengan melibatkan tim Labfor untuk mengetahui sumber penyebab ledakan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih belum diterima oleh pihak kepolisian.

    “Kami masih menunggu hasil uji Labfor. Nanti setelah hasilnya keluar akan kami informasikan,” katanya.

    Andre mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan insiden tersebut, termasuk dugaan adanya unsur kelalaian.

    “Itu masih kita dalami dulu,” ujarnya.

    Sementara itu, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) disebut telah selesai dilakukan. Setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi, garis polisi di lokasi akan segera dibuka dan kapal dapat diserahkan kembali kepada pihak ASDP untuk dilakukan pemeriksaan teknis.

    “Untuk olah TKP telah selesai, langkah berikutnya kita akan copot police line, karena olah TKP sudah selesai. Untuk penggunaannya silakan nanti kami serahkan kepada ASDP,” kata Andre.

    Ia menjelaskan, perbaikan kapal dapat dilakukan sebelum hasil pemeriksaan Labfor keluar karena seluruh bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan telah dikumpulkan.

    “Karena olah TKP sudah selesai dan alat bukti yang berkaitan dengan penyebab ledakan telah lengkap dikumpulkan penyidik, kapal dapat diserahkan kepada pihak ASDP untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan perbaikan,” jelasnya.

    Terkait pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 2, Andre menegaskan keputusan tersebut menjadi kewenangan ASDP setelah memastikan kondisi kapal aman dan layak berlayar.

    “Apabila masih ditemukan kerusakan akibat ledakan, tentu akan diperbaiki terlebih dahulu. Setelah dipastikan aman, barulah kapal dapat dioperasikan kembali. Untuk pengoperasiannya merupakan kewenangan pihak ASDP,” pungkasnya.

     

  • Enam Kapolda Berlalu, Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel Belum Jelas

    acehtoday.id/ | Banda Aceh  – Pergantian pucuk pimpinan Polda Aceh kembali memunculkan harapan publik terhadap penyelesaian sejumlah kasus korupsi yang telah lama mangkrak, terutama kasus dugaan korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

    Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan pergantian Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

    Menurutnya, kedua kasus tersebut telah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, sementara kerugian negara telah teridentifikasi dan menjadi perhatian publik secara luas.

    "Kapolda baru menjadi harapan publik yang terus berulang untuk penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel, kasus ini sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada dan menjadi atensi publik," kata Alfian saat diwawancarai acehtoday.id/, Jumat (26/6/2026).

    Ia menyoroti fakta bahwa sedikitnya enam jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolda Aceh belum mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

    Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat menjadikan penanganan kasus-kasus korupsi yang mangkrak sebagai prioritas utama.

    “Kami berharap Kapolda yang baru mampu menjadikan penyelesaian kasus tersebut sebagai prioritas sehingga kepastian hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan dan ada pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

    Alfian menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial yang dirasakan Masyarakat, karena itu penanganannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

    Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel Belum Jelas

    Ia mengakui setiap pergantian Kapolda selalu disertai harapan baru dari masyarakat. Namun, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.

    “Harapan demi harapan selalu muncul setiap kali ada Kapolda baru yang menjabat, tetapi sampai sekarang belum terwujud, akibatnya publik merasa kasus korupsi seperti menjadi mainan aparat penegak hukum,” katanya.

    Menurut Alfian, persepsi tersebut berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang semestinya mendapat perhatian serius dari negara.

    “Korupsi adalah extraordinary crime, negara berkewajiban membereskannya dan memastikan pelakunya dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

    Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru dapat memberikan atensi penuh terhadap berbagai kasus korupsi yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Semoga Kapolda yang baru dapat memberikan perhatian penuh terhadap kasus-kasus korupsi yang mangkrak sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” pungkas Alfian.

    Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Putra Daerah Irjen Marzuki Ali Basyah
    Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Foto : indonesianfilmcenter.com
  • Utang RSUDZA Setara Bangun Rumah Sakit Baru, APH Didesak Lakukan Audit dan Penyelidikan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Utang RSUDZA sebesar Rp416 miliar yang diduga terakumulasi selama lima tahun terakhir menjadi perbincangan publik, Nilai yang fantastis tersebut bahkan disebut setara dengan biaya pembangunan sebuah rumah sakit baru, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

    Besarnya nilai utang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan rumah sakit rujukan utama di Aceh itu.

    Kondisi tersebut juga mendorong berbagai pihak mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap penyebab dan aliran penggunaan anggaran selama ini.

    Analis Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.

    Menurutnya, nilai utang yang mencapai ratusan miliar rupiah mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

    “Nilai Rp416 miliar bukan angka kecil, jika dibandingkan, jumlah tersebut bahkan dapat digunakan untuk membangun sebuah rumah sakit modern baru, Karena itu perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan yang terjadi selama ini,” ujar Nasrul dalam keterangannya kepada acehtoday.id/, 25/06/2025.

    Ia menjelaskan, akumulasi utang dalam jumlah besar yang berlangsung dalam rentang waktu cukup lama berpotensi menunjukkan adanya persoalan pada manajemen arus kas, perencanaan anggaran, maupun pengendalian keuangan internal.

    Karena itu, Nasrul mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar tidak terburu-buru menyetujui atau memvalidasi pengakuan utang tersebut sebelum dilakukan audit investigatif secara komprehensif oleh Inspektorat.

    Menurutnya, audit harus difokuskan pada penelusuran aliran dana atau follow the money guna mengetahui secara rinci penggunaan anggaran selama lima tahun terakhir, termasuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya inefisiensi, salah kelola, maupun penyimpangan.

    “Publik berhak mengetahui ke mana saja dana tersebut dialokasikan, audit investigatif menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

    Utang RSUDZA Setara Bangun Rumah Sakit Baru, APH Didesak Lakukan Audit dan Penyelidikan

    Minta Pihak Kepolisian Usut Utang RSUDZA

    Selain audit internal, Nasrul juga meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan awal guna mengungkap penyebab terjadinya utang yang terus menumpuk.

    Ia menilai, defisit yang bersifat struktural dan berlangsung bertahun-tahun harus diuji melalui proses hukum yang transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian manajerial yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

    “Jangan menunggu terlalu lama, persoalan ini menyangkut uang negara dan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, harus segera diungkap,” tegasnya.

    Nasrul menambahkan, sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh yang dibiayai melalui anggaran negara, RSUDZA memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

    Menurutnya, pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang bermasalah berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah sekaligus berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

    “Yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, Karena itu penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terbuka dan tuntas,” pungkasnya.

  • Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dipersoalkan oleh pelapor.

    Pengaduan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Alan yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dokumen perjalanan dinas yang diduga melibatkan pihak di luar kepentingan kedinasan.

    Pelapor menduga penerbitan SPPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan, Karena itu mereka meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kuasa hukum Alan, Yulindawati, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi dan berharap pemerintah pusat dapat menelaah seluruh dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

    Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas konflik personal, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan oleh pejabat publik.

    “Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara maupun kewenangan jabatan yang menjadi perhatian kami,” kata Yulindawati saat diwawancarai acehtoday.id/, Kamis (25/6/2026).

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Laporan ke Kemendagri tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya bermula dari tudingan perselingkuhan yang disampaikan Muhammad Alan terhadap mantan istrinya, Mutiasari, dan menyeret nama Bupati Aceh Timur.

    Dalam perkembangannya, perkara itu kemudian melebar ke berbagai aspek hukum dan administrasi, termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara yang kini menjadi fokus pengaduan ke Kemendagri.

    Selain menyoroti persoalan administrasi pemerintahan, Yulindawati juga menyinggung laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya diajukan oleh Mutiasari terhadap kliennya, Alan.

    Menurut Yulindawati, pihaknya mempertanyakan dasar laporan tersebut karena hingga kini tidak menemukan bukti medis yang menunjukkan terjadinya KDRT sebagaimana yang dituduhkan.

    “Dalam pemeriksaan itu tidak ada visum yang menunjukkan adanya KDRT, karena memang menurut kami tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Mutiasari juga sempat menjalani pemeriksaan psikiatri atas permintaan penyidik untuk mengetahui kondisi psikologis yang berkaitan dengan laporan yang diajukan.

    Namun, kata dia, selama proses observasi tersebut tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan yang dapat dikaitkan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

    “Informasi yang kami peroleh, tidak ada surat resmi yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan, karena itu kami mempertanyakan dasar dari berbagai narasi yang selama ini dibangun,” katanya.

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky Dilaporkan ke Kemendagri

    Awal Mula Kasus yang Melibatkan Bupati Aceh Timur

    Kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Muhammad Alan yang menuding adanya hubungan khusus antara mantan istrinya dengan Bupati Aceh Timur, tuduhan tersebut telah dibantah oleh Mutiasari maupun Iskandar Usman Al-Farlaky.

    Mutiasari sebelumnya menyatakan keretakan rumah tangganya dipicu oleh dugaan KDRT yang dialaminya selama berumah tangga, sementara itu Al Farlaky juga membantah tudingan perselingkuhan dan menyebut berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah.

    Hingga berita ini dipublikasikan, acehtoday.id/ telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Namun, pesan dan permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

  • Sidang Perdana Roy Suryo dan dr Tifa Digelar 2 Juli 2026

    Seputar Aceh – Sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang ini akan berlangsung bersamaan dengan sidang dr Tifauzia Tyassuma yang juga dijadwalkan pada hari yang sama.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, sidang pertama Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa majelis hakim belum menetapkan jadwal untuk sidang pertama perkara Roy Suryo karena masih menunggu permohonan praperadilan tersebut.

    Jadwal Sidang untuk Roy Suryo dan dr Tifa

    Sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim. Perkara Roy memiliki nomor registrasi 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dan anggota Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina.

    Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy terkait penggeledahan dan penangkapan terdaftar pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat pertama dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat kedua adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

    Proses Permohonan Praperadilan Roy Suryo

    Petitum permohonan praperadilan dari Roy belum ditampilkan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hingga saat ini, dr Tifa tidak mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini dibenarkan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

    Halida menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan terkait pengajuan permohonan praperadilan oleh dr Tifa. Proses hukum yang sedang berlangsung untuk kedua kasus ini menunjukkan dinamika yang menarik menjelang sidang perdana.

    Kesimpulan dari Sidang yang Akan Datang

    Sidang perdana untuk Roy Suryo dan dr Tifa pada 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur menjadi perhatian masyarakat. Proses hukum yang berlangsung akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus yang dihadapi oleh kedua terdakwa. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan lanjut mengenai sidang ini untuk mengetahui hasil dan implikasi hukum dari kasus yang sedang berjalan.

  • Terungkap Rp 2,5 Miliar Dana Hibah Dikorupsi, MaTA: Sudah Waktunya Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tersangka

    acehtoday.id/ | ACEH TAMIANG – Lambannya pengungkapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang mulai memantik pertanyaan publik. Meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025 dan audit investigatif menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

    Kondisi itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator MaTA, Alfian, menilai kejaksaan sudah memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat.

    “Kasus dugaan korupsi dana Pilkada ini sudah lama masuk tahap penyidikan sejak 2025. Sudah sangat wajar jika tersangkanya segera diumumkan, apalagi kasus ini telah menjadi konsumsi publik,” kata Alfian, Kamis (18/6/2026).

    Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang disebut telah menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

    Temuan tersebut berasal dari audit yang dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Namun hingga kini, hasil penyidikan belum berujung pada pengumuman pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

    Pada Pilkada 2024, KIP Aceh Tamiang menerima dana hibah sekitar Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

    MaTA juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut perkara tersebut. Alfian mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.

    “Kami berharap kejaksaan bersikap profesional dan tidak bermain mata dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

    Minta Telusuri Dana Hibah

    Selain KIP, MaTA turut mendorong penyidik menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu institusi saja.

    Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari, membenarkan adanya audit terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan hasil audit berada pada penyidik kejaksaan karena pemeriksaan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

    Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.***

  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

    Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

    Glory Harimas diduga terlibat dalam pengaturan mitra SPPG berdasarkan permintaan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG, yang kemudian dijual kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi tersebut.

    Diskusi Utama Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Syarief menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Glory Harimas dalam kasus ini. Setelah yayasan yang dipimpinnya memiliki titik dapur, yayasan tersebut kemudian menjual titik dapur kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini menunjukkan adanya aliran informasi dan akses yang tidak seharusnya dalam pengelolaan program MBG.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, dan empat tersangka lainnya yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan dalam program MBG. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan mark up dalam pengadaan barang seperti motor listrik dan perangkat lainnya.

    Analisis Terhadap Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

    Kasus dugaan korupsi program MBG ini menyoroti kekhawatiran mengenai tata kelola yang baik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik Kejagung menduga adanya kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan kepentingan publik, terutama dalam program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

    Langkah Kejagung dalam menetapkan tersangka baru menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah. Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya di sektor publik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan bisnis yang berhubungan dengan program pemerintah.

    Upaya Penegakan Hukum dan Solusi Praktis ke Depan

    Penting bagi Kejagung untuk melanjutkan penyelidikan dan mendalami setiap aspek yang terkait dengan kasus ini. Penegakan hukum yang tegas akan membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Selain itu, transparansi dalam pengelolaan program pemerintah sangat diperlukan. Pengawasan yang lebih ketat dan audit independen akan menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa program-program seperti MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat.