Kategori: Hukum & Kriminal

  • Polda Metro Jaya Sita Uang dan Emas dalam Kasus Korupsi

    Polda Metro Jaya Sita Uang dan Emas dalam Kasus Korupsi

    Rakyat News – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita uang miliaran rupiah dan 74 kg emas saat mengusut tiga kasus korupsi. Penggeledahan ini berlangsung di beberapa lokasi dan menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas. Kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, korupsi ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

    Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), baru-baru ini mundur dari jabatannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan upaya mendukung prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Budi menegaskan bahwa penyidikan ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dia juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari program prioritas Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia.

    Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti lebih lanjut dalam kasus yang sedang ditangani penyidik.

    Di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas besar yang tertanam di dinding. Di dalam brankas tersebut, terdapat uang dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan hampir mencapai Rp 60 miliar, termasuk SGD 3.130.000.

  • Penyitaan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas, Jampidsus Mundur

    acehtoday.id/ | Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyitaan besar-besaran dalam pengusutan kasus korupsi. Penyitaan tersebut melibatkan uang miliaran rupiah dan 74 kg emas yang terungkap di beberapa lokasi.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, penyidikan ini berkaitan dengan tiga kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara yang mengakibatkan blackout. Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya.

    Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang ditemukan memiliki brankas besar. Dalam brankas tersebut, polisi menemukan uang yang disimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah dengan total hampir Rp 60 miliar.

    Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi sesuai dengan agenda pemerintah. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

    Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap proses penanganan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Penanganan kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan pencucian uang.

    Proses penyidikan ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan meskipun terjadi perubahan dalam struktur kepemimpinan di kejaksaan. Penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sangat penting mengingat skala kasus yang melibatkan dana publik yang signifikan.

    Penyitaan uang miliaran dan 74 kg emas adalah langkah signifikan dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

    Ke depannya, masyarakat perlu terus mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa kasus-kasus hukum ini tidak hanya menjadi berita, tetapi juga berujung pada keadilan yang nyata.

  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Blueray

    Rakyat News – Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, diduga menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap impor barang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim membacakan keterangan saksi yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo.

    Dalam putusannya, hakim Nofalinda Arianti menyampaikan rincian penerimaan uang oleh Djaka Budhi. Keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar dan lainnya menyebutkan, Djaka Budhi menerima uang dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Total terdapat tujuh kali penerimaan yang masing-masing dilakukan dengan kode tertentu untuk pejabat Bea Cukai.

    Kode BC1 digunakan untuk merujuk kepada Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC. Pemberian uang di bulan Juli 2025 mencapai Rp 8,2 miliar, sedangkan di bulan Agustus 2025 mencapai Rp 8,95 miliar.

    Hakim melanjutkan dengan merinci jumlah uang yang diterima per pejabat. Di bulan Juli, Djaka Budhi menerima Rp 3 miliar, Rizal Rp 2 miliar, dan Sisprian Rp 1 miliar. Bulan berikutnya, Djaka Budhi kembali mendapatkan Rp 3 miliar, dengan rincian yang serupa untuk pejabat lainnya. Hal ini menunjukkan adanya pola pemberian suap yang terorganisir.

    Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang juga merupakan pejabat di Blueray Cargo. Pemberian suap ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menodai integritas institusi Bea Cukai. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

  • Polda Jateng Tanggapi Larangan Pemeriksaan Tanpa Pendampingan

    Seputar Aceh – Sebuah pesan berantai mengenai larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan telah beredar di kalangan anggota Polri. Polda Jateng mengonfirmasi adanya pesan tersebut dan memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id, Polda Jateng menanggapi pesan berantai yang berisi imbauan bagi pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Pesan tersebut mulai beredar sejak Rabu (8/7/2026) malam dan berisi sepuluh petunjuk bagi personel Polda Jateng. Hal ini merespons adanya pengurus SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri setempat.

    Pentingnya Pendampingan dalam Proses Hukum

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat normatif dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada personel di lapangan.

    Artanto menjelaskan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri sendirian. Setiap pemeriksaan terkait peristiwa yang menjadi perhatian, seperti yang berkaitan dengan SPPG, harus dilakukan dengan pendampingan dari Bidpropam. Hal ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang sah.

    Prosedur Pemeriksaan yang Harus Diikuti

    Imbauan tersebut menyatakan bahwa setiap kepala kepolisian resor perlu berkomunikasi dengan kepala kejaksaan setempat. Dalam hal ada pemeriksaan, proses tersebut harus dilakukan di markas polres dan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, serta personel bidang hukum.

    Lebih lanjut, para kepala seksi Propam diminta untuk mendata SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri atau keluarganya. Jika perwakilan SPPG dipanggil oleh kejaksaan, hal ini perlu dilaporkan ke Kabidpropam. Ini termasuk materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

    Implikasi bagi Anggota Polri dan Masyarakat

    Peringatan ini bertujuan untuk melindungi hak anggota Polri dan menjaga integritas institusi. Proses pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan adil dan transparan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polda Jateng terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan dapat melihat upaya Polda Jateng dalam menjaga keadilan dan integritas dalam proses hukum.

  • Empat Taruna Meninggal Dunia, DPRA Segera Jadwalkan Rapat dengan Dishub dan ASDP

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan akan segera memanggil Dinas Perhubungan Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry pascainsiden ledakan pompa hidrolik di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 yang menewaskan empat taruna Politeknik Pelayaran Malahayati serta menyebabkan belasan penumpang dan kru mengalami luka-luka.

    Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban atas musibah tersebut.

    "Pertama, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban," kata Nurdiansyah kepada acehtoday.id/, Selasa (7/7/2026).

    Ia menjelaskan, Komisi IV DPRA kini tengah menyusun jadwal rapat bersama Dinas Perhubungan Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry guna mengusut penyebab insiden sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran di Aceh.

    Menurutnya, rapat tersebut tidak hanya bertujuan mengumpulkan informasi mengenai peristiwa yang terjadi, tetapi juga memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara komprehensif sehingga menghasilkan rekomendasi yang benar-benar berdampak pada peningkatan keselamatan transportasi laut.

    "Terkait pemanggilan pihak Dinas Perhubungan Aceh maupun operator ASDP, Komisi IV DPRA tentu akan segera menjadwalkannya. Kami ingin memastikan seluruh informasi yang kami terima sudah utuh sehingga rapat pengawasan benar-benar menghasilkan langkah perbaikan yang konkret, bukan sekadar mencari siapa yang salah," ujarnya.

    Nurdiansyah menegaskan, pembahasan dalam rapat nantinya akan difokuskan pada kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran, kesiapan menghadapi kondisi darurat, efektivitas fungsi pengawasan regulator, hingga langkah-langkah perbaikan yang harus segera diterapkan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

    "Dalam rapat nanti, fokus kami adalah mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesiapan penanganan keadaan darurat, fungsi pengawasan dari regulator, serta langkah-langkah yang harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

    Ia menambahkan, Komisi IV DPRA tidak ingin rapat tersebut hanya berakhir pada pembahasan administratif atau penentuan pihak yang bertanggung jawab, melainkan mampu melahirkan rekomendasi yang memperkuat sistem keselamatan pelayaran di Aceh secara menyeluruh.

    "Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar kapan rapat dilaksanakan, tetapi bagaimana rapat tersebut menghasilkan rekomendasi yang benar-benar memperkuat sistem keselamatan pelayaran di Aceh," tegasnya.

    Saat ini, Sekretariat Komisi IV DPRA masih mengoordinasikan jadwal rapat dengan seluruh instansi dan pihak terkait agar pembahasan dapat berlangsung secara menyeluruh.

    "Sekretariat Komisi IV sedang mengoordinasikan jadwal. Target kami dalam waktu dekat rapat tersebut dapat terlaksana. Kami ingin seluruh pihak yang memiliki kewenangan hadir sehingga pembahasannya komprehensif dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi keselamatan masyarakat," pungkasnya.

    DPRA Telah Menjadwalkan

    Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRA, Khalid, juga telah menyampaikan rencana pemanggilan Dinas Perhubungan Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk meminta penjelasan mengenai penyebab ledakan, sistem pengawasan kapal, serta penerapan standar keselamatan selama KMP Aceh Hebat 2 beroperasi.

    Menanggapi rencana tersebut, Dinas Perhubungan Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan siap memenuhi panggilan DPR Aceh apabila jadwal rapat telah ditetapkan.

    Hingga kini, hampir satu bulan sejak insiden yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, penyebab pasti meledaknya pompa hidrolik di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 masih belum diumumkan secara resmi kepada publik.

    Sementara itu, KMP Aceh Hebat 2 telah kembali beroperasi melayani lintasan Banda Aceh–Sabang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal dan proses investigasi oleh aparat kepolisian. Komisi IV DPRA berharap hasil rapat pengawasan nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar penguatan sistem keselamatan pelayaran agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

  • 16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta

    acehtoday.id/ | Nagan Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti 16  proyek pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi yang tidak sesuai pada dua instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Nagan Raya. Ketidaksesuain tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026.

    16 proyek pekerjaan itu dilakukan pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

    BPK menyebut, dari 16 proyek jalan, jaringan, dan irigasi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp460,54 juta di luar pajak. 16 paket tersebut terdiri dari 11 paket yang sudah lunas dibayar dan lima paket belum lunas.

    Kemudian, dari total 11 paket terbayar lunas ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp257,38 juta dari nilai kontrak sebesar Rp15,56 miliar.

    Adapun rincian pekerjaan meliputi pemeliharaan dan pemasangan Jembatan Bayle Simpang Jaya-Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya, rekonstruksi struktur jalan di Rantau Seulamat- Alue Gajah dan jalan Alue Bata- Babah Rot, lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, di Keude Neulop – Blang Panyang II dan jalan Blang Panyang- Blang Teungku.

    Kemudian rehab bangunan Talang Alue Kambuk Desa Cot Kuta serta bangunan Bagi Paya Undan Deda Blang Murong, rehab bangunan intake D.I Bungong Taloe dan Intake Sungai Krueng Seunagan Desa Pante Ara Kecamatan Beutong serta perluasan dua SPAM jaringan perpipaan di Desa Lamie dan Desa Simpang Peut.

    Tidak hanya kekurangan, pada satu pekerjaan yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan di Simpang Dua- Alue Seupeung, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp32,09 juta.

    Jika dijabarkan, kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PUPR sekitar Rp102,40 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp187,07 juta dengan total keduanya mencapai Rp289,47 juta.

    Walaupun masih ada lima paket proyek lain belum terbayarkan lunas, BPK turut menemukan kekurangan volume dengan potensi kelebihan bayar kepada pihak penyedia sebesar Rp171,07 juta.

    Penyebab utama temuan itu, sebut BPK, lantaran lemahnya pengawasan. Pengawasan juga tidak dilakukan secara menyeluruh dan mendetail terhadap setiap item pekerjaan. Lalu, saat memproses pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai hanya mengacu pada laporan progres dari konsultan pengawas tanpa memastikan langsung.

    Akibatnya, barang/jasa yang diterima pemerintah setempat berpotensi tidak sesuai kebutuhan pengadaan.

    Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dan juga membayar kelebihan masing-masing SKPK sebesar Rp460,545 juta ke kas daerah.

    16 Proyek Infrastruktur Nagan Raya Tak Sesuai, Temuan BPK Capai Rp460,5 Juta
  • Roy Suryo Menang Sebagian dalam Gugatan Praperadilan

    Roy Suryo Menang Sebagian dalam Gugatan Praperadilan

    Rakyat News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Gugatan ini terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan dalam kasus fitnah ijazah Joko Widodo.

    Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.

    Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.

    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah.

    Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Penggunaan ketentuan hukum acara yang digunakan dalam kasus ini adalah KUHAP lama.

    Selama proses hukum, Roy Suryo telah bersikap kooperatif. Hakim mencatat adanya cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut.

    Roy Suryo juga telah mematuhi syarat wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski putusan ini menyatakan tindakan penahanan tidak sah, berkas penyidikan tidak serta-merta menjadi tidak sah.

    Hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus yang melibatkan ijazah presiden. Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026, dengan Roy Suryo hadir sebagai pemohon.

  • Putusan Hakim: Penangkapan Roy Suryo Dinilai Tidak Sah

    Putusan Hakim: Penangkapan Roy Suryo Dinilai Tidak Sah

    Rakyat News – Pada Selasa, 7 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan mengenai kasus Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.

    Hakim menjelaskan bahwa tindakan tersebut cacat formil. Dalam amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

    Hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penggeledahan adalah tidak sah. Meskipun izin untuk penggeledahan diperoleh dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, alasan penggeledahan bertentangan dengan pelaksanaannya.

    Menurut hakim, ketua PN Tangerang memberikan izin berdasarkan dugaan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi persembunyian barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk penangkapan Roy Suryo.

    Hakim menegaskan bahwa penggeledahan tidak lagi untuk menemukan barang bukti, melainkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Oleh karena itu, hakim menilai pelaksanaan penggeledahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hakim juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus dihadiri oleh dua orang saksi dan kepala desa atau ketua lingkungan. Meskipun penyidikan sering menghadapi tantangan, hal ini bersifat kasuistik.

    Dalam kasus ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif. Hakim menyimpulkan tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dalam konteks ini.

  • Polda Aceh Belum Terima Hasil Labfor KMP Aceh Hebat 2

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Polda Aceh hingga kini belum menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terkait penyebab pasti ledakan mesin KMP Aceh Hebat 2. Kepolisian memastikan proses penyidikan kasus yang menewaskan tiga taruna Politeknik Pelayaran Malahayati dan melukai belasan orang lainnya masih terus berjalan.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Labfor menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan penyebab ledakan sekaligus arah penyidikan selanjutnya.

    “Tim penyidik telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut sangat penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam mengungkap penyebab ledakan sekaligus menentukan arah penyidikan,” kata Joko kepada acehtoday.id/, Jumat (4/7/2026).

    Dua pekan pascaledakan, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Mereka terdiri dari petugas PT ASDP Indonesia Ferry, pihak Politeknik Pelayaran selaku korban, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

    Joko menyebut penyidik masih mendalami seluruh kemungkinan penyebab ledakan, termasuk menelusuri ada tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Garis Polisi Dicabut, Kapal Bersiap Diinspeksi

    Meski penyidikan masih berjalan, garis polisi di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 telah dicabut setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan status quo rampung dilakukan. Kepala KSOP Kelas IV Malahayati, Capt. Amfami, menjelaskan pencabutan garis polisi dilakukan setelah penyelidikan awal selesai, ditambah adanya permohonan Pemerintah Aceh agar kapal bisa kembali dioperasikan mengingat tingginya arus penumpang lintasan Banda Aceh–Sabang selama libur sekolah.

    "Setelah pelepasan police line kita akan inspeksi lagi untuk memastikan kelaikan kapal. Kita juga akan melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kalau hasil pemeriksaan BKI menyatakan kapal layak, kemungkinan dalam dua hari kapal sudah bisa beroperasi," ujar Amfami kepada acehtoday.id/.

    Amfami menambahkan, pompa hidrolik yang sebelumnya diduga bermasalah telah diuji dan ternyata masih dapat berfungsi secara manual. Meski demikian, pengoperasian kapal tetap menunggu persetujuan resmi dari BKI.

    “Tadi pompanya sudah dites, ternyata masih bisa hidup secara manual. Yang bermasalah kemarin sistem otomatisnya. Tetapi kita tetap menunggu persetujuan BKI sebelum kapal kembali beroperasi,” katanya.

    Polda Janji Penyidikan Profesional dan Objektif

    Polda Aceh menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan objektif. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik setelah hasil pemeriksaan Labfor diterima dan dianalisis penyidik.

    Insiden ledakan di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 terjadi saat kegiatan praktik taruna Politeknik Pelayaran Malahayati berlangsung. Peristiwa itu mengakibatkan 15 orang mengalami luka bakar, sementara tiga taruna yakni Fahri Herdi Eko, Muhammad Bilal Ramzi, dan Muhammad Zulfikar meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.**

  • TNI Konfirmasi Keterlibatan Kolonel Budi dalam Kasus Korupsi MBG

    TNI Konfirmasi Keterlibatan Kolonel Budi dalam Kasus Korupsi MBG

    Rakyat News – Mabes TNI mengonfirmasi keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

    Menurut Nas, TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyebutkan bahwa TNI akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut.

    Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap peran Budi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional. Budi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan sepeda motor listrik dilakukan dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun. Proyek ini melibatkan Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono.

    Syarief menyebutkan bahwa pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak. Selain itu, terdapat mark up harga dalam pelaksanaan pengadaan.

    Dalam pelaksanaan proyek, terdapat manipulasi berita acara serah terima barang. Realisasi yang terjadi baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit, namun pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

    Syarief menegaskan bahwa meskipun ada bukti keterlibatan, Budi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.