Rakyat News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Gugatan ini terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan dalam kasus fitnah ijazah Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
Hakim mengabulkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah.
Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Penggunaan ketentuan hukum acara yang digunakan dalam kasus ini adalah KUHAP lama.
Selama proses hukum, Roy Suryo telah bersikap kooperatif. Hakim mencatat adanya cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut.
Roy Suryo juga telah mematuhi syarat wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski putusan ini menyatakan tindakan penahanan tidak sah, berkas penyidikan tidak serta-merta menjadi tidak sah.
Hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus yang melibatkan ijazah presiden. Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026, dengan Roy Suryo hadir sebagai pemohon.
