acehtoday.id/ | Aceh Besar – Seorang pria terduga pelaku pemerasan kepada pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar diamankan oleh Polsek Mesjid Raya, Kamis (18/6/2026).
“Seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang membuat resah pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh berhasil diamankan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Asyadi saat dikonfirmasi.
Adapun penangkapan dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat adanya aksi pemerasan oleh sejumlah terduga pelaku pada pengunjung di Bukit Lamreh, Aceh Besar.
Mahdi menjelaskan kronologi kejadian penangkapan bermula saat seorang wisatawan berinisal RD berkunjung ke Bukit Lamreh.
“Lalu tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu korban tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting,” ujarnya Mahdi.
Selanjutnya tim kepolisian membentuk tim undercover dan pergi bersama korban saat ingin menebus jaminan pad sore hari. Saat itu satu orang terduga pelaku berinisial NZR berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor.
“Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Adapun terduga pelaku yang tertangkap saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik sedang melakukan pendalaman kasus tersebut termasuk kemungkinan terduga pelaku lain yang terlibat dan sejak kapan modus ini dilakukan. Selain itu pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar.
“Saat ini kita berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutur Mahdi.
Mahdi juga menghimbau kepada masyarakat maupun pengunjung agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila diduga terjadi praktek-praktek pungutan liar maupun tidak pidana lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
acehtoday.id/ | Aceh Utara – Bak datang membawa harapan, Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, justru berakhir dalam situasi yang tidak pernah ia bayangkan, niat awal datang ke Aceh karena dijanjikan uang Rp15 juta, Fadli diduga malah menjadi “jaminan” dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang belum terselesaikan.
Kasus ini mulai terbuka setelah Polres Aceh Utara menerima laporan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penyekapan terhadap seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal korban, Fadli berangkat dari kampung halamannya pada April 2026 setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Fajar yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Kendari.
“Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku datang ke Aceh atas perintah seseorang bernama Fajar. Korban dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika,” kata Ibrahim, Minggu (14/6/2026).
Setibanya di Aceh Utara, Fadli kemudian dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu. Setelah itu, korban dibawa menuju Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan.
Di lokasi tersebut, Fadli disebut ditempatkan di sebuah rumah yang dihuni istri Z. Polisi menyebut korban berada dalam pengawasan ketat dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut lantaran masih berkaitan dengan transaksi sabu yang belum selesai.
“Korban dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Ibrahim.
Dijanjikan Rp15 Juta dapat Ancaman
Selama berada di lokasi, korban juga mengaku mendapat ancaman. Dalam kondisi merasa keselamatannya terancam, Fadli kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp dan meminta bantuan agar menghubungi pihak kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara. Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat.
“Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pencarian hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Ibrahim.
Saat ini Fadli telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban.
Sementara itu, pria berinisial Z yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh motif di balik dugaan penyekapan yang menyeret pemuda asal Sulawesi Tenggara tersebut.
Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik Kejagung menetapkan Asep sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN.
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus MBG
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Asep Somantri diduga mencari mitra baru untuk program MBG saat status pendaftaran sudah ditutup. Ia juga diduga melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG yang sedang berjalan.
Asep diduga memberi akses kepada Sony untuk melakukan intervensi, sehingga dapat mengetahui titik dapur yang kosong. Hal ini berpotensi merugikan calon SPPG yang telah disetujui sebelumnya.
Asep saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 tentang KUHP.
Pada tahap ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya juga telah diselidiki. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang lainnya yang terlibat dalam pengaturan program MBG.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah, yang seharusnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi yang ada.
Dengan adanya penahanan dan penyidikan yang ketat, diharapkan efek jera dapat tercipta bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. Korupsi dalam program MBG dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini.
acehtoday.id/ | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan setiap pelaku pelanggaran bisa ditangguhkan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan selama mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, Sabtu (6/6/2026).
“Penangguhan penanganan dapat diberlakukan bagi siapapun selama dia mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal usai konferensi pers menghadirkan dua pasangan khalwat terduga ajudan DPRA.
Menurut Rizal mekanisme tersebut telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983 dan berlaku bagi siapapun yang mengajukan permohonan dan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus antara satu kasus dengan kasus lain yang saat ini ditangani oleh polisi syariah Kota Banda Aceh tersebut. Lebih lanjut, Rizal menegaskan semua pelaku terduga yang tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu akan diproses hukum.
“Untuk yang lain (terduga pelaku pelanggaran) yang terpenuhi unsurnya semua menjalani (hukum) tidak ada yang kita lepaskan,” ujarnya.
Rizal memaklumi pertanyaan masyarakat soal ketentuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin Aiptu ZK kepada tersangka khalwat YS dan ND beberapa waktu lalu.
“Mungkin ada pertanyaan, mereka (pelaku pelanggaran lain) tidak ditangguhkan karena tidak ada permintaan penangguhan dari mereka, jadi tidak ada perbedaan pelaku yang ditangkap sekarang dengan yang lainnya. Itu sama,” pungkas Rizal.
Aturan Bisa Ditangguhkan
Mengutip dari portal pengadilan Kutai Barat Kelas II Mahkamah Agung Republik Indonesia, aturan mengenai penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan dan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
Selain itu, menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/ terdakwa.
Adapun besar uang jaminan ditentukan oleh keputusan Hakim dengan menimbang berat dan ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa atau penjamin serta kekayaan yang dimiliki olehnya.
Pada Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983, uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Sementara itu, dalam periode penangguhan penahanan jika terdakwa melarikan diri dan selama tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan akan menjadi milik negara.
Selain itu, jika terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayarkan uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
acehtoday.id/ | Banda Aceh — Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove menjadi perkebunan sawit di Desa Kuala Geunting, Kabupaten Aceh Tamiang, berjalan sangat lamban.
Meski terbukti merusak sekitar 500 hektar ekosistem pesisir, belum ada tindakan hukum pidana yang menyentuh para pelaku utama.
Padahal, data dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera hasil operasi Agustus 2025 dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran fatal.
Di lokasi hutan produksi dan hutan lindung tersebut, tim menemukan empat unit alat berat ekskavator, pondok kerja, kanal-kanal baru, serta tanaman sawit berusia hingga satu tahun. Analisis citra satelit mendeteksi pembukaan lahan ilegal ini terjadi secara bertahap sejak tahun 2020.
Menanggapi rencana Balai Gakkum yang ingin berkoordinasi terkait skema TORA dan Satgas Penertiban, AWF secara tegas melayangkan kritik. Mereka menilai langkah tersebut hanya kedok seremonial dan taktik mengulur waktu.
“Lahan lindung yang dibabat untuk sawit tidak punya legalitas untuk dijadikan usulan skema TORA. Ini hanya akal-akalan,” sebut pihak AWF.
Selain lemahnya sanksi pidana, AWF juga menyoroti masih bebasnya Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang menerima pasokan buah sawit dari kawasan hutan yang dirambah tersebut. Lemahnya komitmen kelola hutan ini membuat pemulihan ekosistem mangrove di Aceh Tamiang kian jauh dari harapan.
Temuan AWF Lapangan yang Mencengangkan
Surat balasan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tertanggal 19 November 2025 mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) pada Agustus 2025. Hasilnya memperlihatkan skala kerusakan yang masif:
Luasan Kerusakan: Sekitar ± 500 ha dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 8 12 bulan. Berdasarkan analisis citra satelit perubahan tutupan hutan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020 hingga saat ini Agustus 2025.
Perambahan Baru: Ditemukan indikasi pembukaan lahan baru seluas ± 350 hektar menggunakan 4 unit ekskavator Hitachi warna oranye yang tersebar di titik koordinat kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Infrastruktur Ilegal: Tim di lapangan menemukan pondok kerja, pembuatan kanal baru, serta peninggian tanggul. Berdasarkan analisis citra satelit, kejahatan lingkungan ini terdeteksi berjalan bertahap sejak 2020 hingga puncaknya meluas pada 2024.
Hanya “Akal-akalan” dan Seremonial?
Meskipun Balai Gakkum Sumatera menyatakan bakal menaikkan status kasus ini ke proses hukum, berkoordinasi dengan Satgas PKH, serta menjajaki skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bersama BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, AWF menilai langkah-langkah tersebut hanyalah upaya mengulur waktu.
Koalisi menilai kebijakan penertiban yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat seremonial belaka karena belum menyentuh aktor intelektual atau pelaku utama di balik deforestasi tersebut.
Ditambah lagi, ada indikasi kuat bahwa sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Aceh Tamiang masih menampung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen dari kawasan hutan ilegal tersebut.
AWF menyimpulkan penegakan hukum kehutanan di Aceh Tamiang mandul dan belum menyentuh akar masalah, tanpa adanya tindakan pidana tegas terhadap para pelaku, mata rantai industri sawit ilegal di atas lahan mangrove dilindungi ini dipastikan akan terus langgeng sekaligus memperparah kerusakan ekologi pesisir Aceh.
acehtoday.id/ | Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal memberi respon resmi terhadap terduga Ajudan DPRA yang diciduk di salah satu kamar hotel kawasan Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Illiza mengajak masyarakat untuk tabayyun dan berhati-hati dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi melalui yang disampaikan oleh Sultan selalu Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, sambil membacakan teks pernyataan resmi dari Illiza di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
“Kita harus ingat para terduga ini memiliki keluarga yang merasakan dampak yang terjadi. Ada anak orang tua, istri, dan anak yang tidak berkaitan dengan perilaku terduga,” kata Illiza.
Terduga Ajudan DPRA diberi Perlakuan Manusiawi Selama menjalani penegakan Qanun
Menurutnya, selama menjalani penegakan Qanun, para terduga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, memberi keterangan dan pembelaan serta berhak menjalani hukum yang adil dan bermartabat.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghormati itikad baik kedua terduga pelaku yang telah berhadir di hadapan Penyidik didampingi keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Illiza menegaskan penanganan kasus tersebut dijalankan sepenuhnya oleh kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Karenanya mari kita serahkan kasus ini agar diproses oleh pihak berwenang sambil menjaga suasana tetap kondusif, beradab dan penuh nilai-nilai keislaman,” Tutup Illiza.
Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026). Sumber: acehtoday.id/Elza
Adapun kedua terduga pasangan khalwat, YS dan ND diciduk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat melakukan razia di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) lalu.
Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Terduga YS disebut-sebut merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA. Berdasarkan informasi, YS meminta Aiptu ZK untuk mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi syariah dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Setelahnya YS dan ND dilepaskan dengan Aiptu ZK sebagai penjamin yang memastikan keduanya tidak kabur, menghilangkan bukti maupun menghadirkan keduanya ke hadapan Penyidik 1 Juni 2026.
Namun hingga 4 Juni, penjamin maupun dia terduga pasangan khalwat tidak muncul juga setelah diberikan panggilan pertama dan terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terduga pasangan khalwat yang nyaris jadi DPO dalam kasus di salah satu hotel beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026).
Kedua terduga dihadirkan setelah pembacaan resmi respon Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal melalui Tim Koordinasi Percepatan Pemko Banda Aceh dan keterangan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal.
YS terlihat memakai kemeja dan celana hitam, serta topi hitam dan putih, Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH, M Rizal menegaskan bahwa status penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin sebelumnya saat ini akan dibatalkan.
“Saat ini mereka berada bersama kami, sesuai kesepakatan ini, (status penangguhan penahanan) akan dibatalkan, yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang dibutuhkan,” kata M Rizal.
Nyaris jadi DPO Pasangan Khalwat Ditahan 20 Hari
M Rizal menekankan periode penangguhan penahanan tidak akan menghilangkan masa penahanan pertama yakni penahanan selama 20 hari.
Artinya kedua tersangka yang telah ditahan selama 1 hari, lalu masa penangguhan kedua tersangka dijamin oleh penjamin, maka mulai hari ini keduanya akan menjalani sisa masa penahanan sebelumnya yakni 19 hari.
Sementara itu, identitas penjamin kedua tersangka yang berseliweran juga diungkapkan oleh M Rizal dalam pernyataannya.
“Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan pihak rekan kerja mengajukan terhadap kedua tersangka dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada penghentian kasus pada perkara ini. Adapun YS dan ND diserahkan kembali tadi malam oleh pihak keluarga dan rekan kerja setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama oleh Penyidik.
“Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas M Rizal.
Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026). Sumber: acehtoday.id/Elza
acehtoday.id/| Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.
Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.
“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).
Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.
Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung
Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.
sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).
kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.
Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.
Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.
“Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.
acehtoday.id/ | Jakarta – Roda nasib benar-benar berputar, Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh dan menangani berbagai perkara korupsi, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Bagi masyarakat Aceh, nama Sony Sonjaya bukan sosok asing, Saat menjabat Dirreskrimsus Polda Aceh, tugas utamanya adalah membongkar berbagai tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, penyalahgunaan anggaran negara, hingga kejahatan ekonomi lainnya.
Jabatan yang pernah disandangnya merupakan salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan korupsi di daerah, Seorang Dirreskrimsus dituntut memburu pelaku korupsi, mengumpulkan alat bukti, hingga menyeret para tersangka ke meja hijau.
Namun kini keadaan berbalik, Pria yang dulu berada di balik penyidikan berbagai perkara korupsi itu justru berdiri sebagai tersangka dalam kasus yang sedang menjadi perhatian nasional.
Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh yang Pernah Mengusut Korupsi Kini Jadi Tersangka
Ironi tersebut tak luput dari sorotan publik, Sebab sosok yang pernah dipercaya negara untuk menegakkan hukum kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang menyeret namanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga pejabat BGN itu diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap diloloskan melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar dari program yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan pelajar.
Penetapan tersangka terhadap Sony Sonjaya menjadi salah satu babak paling kontras dalam perjalanan kariernya, dari ruang penyidikan tempat ia pernah memeriksa para tersangka korupsi, kini ia sendiri harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
Sore itu, Sony keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan, pangkat, dan kekuasaan tidak menjamin seseorang kebal dari jerat hukum, dalam pemberantasan korupsi, garis pemisah antara pemburu dan yang diburu bisa berubah sewaktu-waktu ketika integritas tak lagi menjadi pegangan.
Sony Sonjaya purnawirawan jenderal polisi yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh [Foto: Humas Polda Aceh]sebelumnya dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
acehtoday.id/ | Jakarta – Dugaan tersandung korupsi MBG Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Dadan tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam perkara yang sama, Penahanan ketiganya diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersandung Korupsi MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Resmi Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.