Kategori: News

  • Innalillahi..! Tujuh Jemaah Haji Aceh Meninggal di Tanah Suci

    Innalillahi..! Tujuh Jemaah Haji Aceh Meninggal di Tanah Suci

    Sepuataceh.id | Banda Aceh – Innalillahi…! Tujuh jemaah haji Aceh dilaporkan meninggal di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi, akibat berbagai kondisi kesehatan yang dialami selama menjalankan rangkaian ibadah haji 1447 H/2026 M.

    Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, mengatakan jemaah terakhir yang dilaporkan meninggal dunia adalah Mahdi Muhammad Sufi (60), anggota kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Aceh Besar.

    Mahdi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit King Abdul Aziz, Makkah, pada Rabu (3/6/2026), setelah menjalani perawatan akibat gangguan ginjal yang dideritanya.

    Dengan wafatnya Mahdi, jumlah jemaah haji asal Aceh yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi tujuh orang.

    Sebelumnya, Ibrahim Bin Abdul Kadir Nuh (74), jemaah kloter 10 asal Kabupaten Pidie, meninggal dunia di King Abdul Aziz Hospital pada 31 Mei 2026. Pada hari yang sama, Sulasry Abdul Gani (74), jemaah kloter 5 asal Kabupaten Bireuen, juga wafat di kamar hotel tempatnya menginap di kawasan Makkah.

    Selain itu, Aminah Ahmad (76) dari kloter 13 asal Kabupaten Pidie Jaya meninggal dunia di Sheefa Hospital pada 30 Mei 2026. Sementara Siti Salmijah (83), yang juga berasal dari Pidie Jaya dan tergabung dalam kloter 13, wafat sehari sebelumnya di Rumah Sakit Mina Al Wadi.

    Dua jemaah lainnya yang lebih dahulu berpulang adalah Maimunah Yusuf Ali (72) asal Aceh Tamiang dan Nurwaida Muhammad Yusuf (76) asal Kabupaten Bireuen. Keduanya meninggal dunia pada 26 Mei 2026 saat berada di Tanah Suci.

    Arijal menyampaikan seluruh jemaah yang wafat telah mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dan dimakamkan di Makkah.

    Atas nama PPIH Embarkasi Aceh, Arijal turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Semoga seluruh almarhum dan almarhumah diampuni segala dosanya, memperoleh haji yang mabrur, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujarnya.

  • Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

    Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

    acehtoday.id/ | Jakarta – Pengendara motor wajib mengetahui bahwa tidak memakai helm SNI, baik pengeudi maupun penumpang bisa terancam sanksi pidana hingga denda ratusan ribu rupiah.

    Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi paling populer di Indonesia. Mobilitas yang tinggi serta kepraktisannya membuat kendaraan roda dua ini menjadi primadona masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Salah satu langkah paling mendasar dan wajib dilakukan oleh setiap pengendara serta penumpang sepeda motor adalah menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

    Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang penggunaan helm SNI ini?

    Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang diatur secara tegas dalam undang-undang demi melindungi nyawa masyarakat.

    Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

    • Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
    • Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”

    Polantas berhak melakukan penindakan bagi siapa saja yang mengabaikan aturan keselamatan ini. Sanksi bagi pelanggar aturan helm SNI diatur dengan jelas dalam Pasal 291 UU LLAJ:

    Bagi Pengemudi (Ayat 1):

    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Bagi Penumpang (Ayat 2):

    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Tanggung jawab pengemudi bukan hanya pada dirinya sendiri, tetapi juga pada keselamatan penumpang yang dibawanya.

    Banyak masyarakat yang masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm ala Thailand/Vietnam yang tidak teruji kualitasnya. Label SNI (Standar Nasional Indonesia) bukan sekadar stiker, melainkan bukti bahwa helm tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan yang ketat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

    Uji kelayakan helm SNI meliputi:

    • Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
    • Uji Penetrasi: Memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat terjadi kecelakaan.
    • Uji Kekuatan Tali Pengikat (Chinstrap): Memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala saat terjadi benturan beruntun.

    Menggunakan helm SNI tidak akan memberikan perlindungan maksimal jika cara pakainya salah. Kesalahan yang paling sering ditemui di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat di dagu.

    Jika tali pengikat tidak dikunci, helm akan sangat mudah terlepas dari kepala sepersekian detik sebelum kepala membentur aspal. Oleh karena itu, Korlantas Polri selalu mengingatkan: Selalu kaitkan tali helm Anda hingga berbunyi “Klik!” sebelum mesin sepeda motor dinyalakan.

    Helm bukanlah alat untuk menghindari ETLE maupun polantas di lapangan, melainkan tameng utama untuk melindungi aset paling berharga yang kita miliki.

    Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Jadikan helm SNI sebagai sahabat setia setiap kali berkendara. Berangkat dengan aman, tiba di tujuan dengan selamat, dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

    Sumber : Humas Polri

  • Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Toilet Masjid Peunayong

    Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Toilet Masjid Peunayong

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Warga Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang sudah membusuk di toilet Masjid Peunayong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan mulai mengalami pembusukan, temuan tersebut pertama kali terungkap setelah pengurus masjid mencium aroma tidak sedap yang berasal dari salah satu toilet masjid.

    Kecurigaan semakin menguat karena bau menyengat tersebut telah tercium sejak beberapa waktu terakhir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengurus masjid memutuskan untuk mendobrak pintu toilet yang terkunci dari dalam.

    Saat pintu berhasil dibuka, terlihat seorang pria dalam posisi tersungkur di lantai toilet.

    arga Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang sudah membusuk di toilet Masjid Peunayong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
    Petugas bersama aparat kepolisian mengevakuasi mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di toilet Masjid Peunayong, Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).(Dok Pusdalops BPBA/Fauzan)

    Membusuk di Toilet Masjid

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk personel Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Pusdalops BPBA), menyebutkan korban diduga terjatuh saat berada di dalam toilet, dan ditemukan sudah membusuk.

    Personel Pusdalops BPBA yang juga relawan RAPI, Fauzan, mengatakan terdapat banyak darah di bagian kepala korban.

    “Posisi korban diduga terjatuh ketika sedang buang hajat di WC jongkok. Ada bekas kucuran darah yang begitu banyak di kepala korban,” ujar Fauzan.

    Menurutnya, korban diperkirakan berusia sekitar 50 tahun. Namun hingga saat ditemukan, tidak ditemukan dokumen identitas maupun barang yang dapat mengungkap jati dirinya.

    Berdasarkan kondisi jasad, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hingga empat hari sebelum ditemukan.

    Polisi dan Tim Inafis Lakukan Penyelidikan

    Usai menemukan mayat tersebut, pengurus Masjid Peunayong segera melaporkan kejadian itu kepada Keuchik Gampong Peunayong yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.

    Petugas dari Polsek Kuta Alam bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

    Tak lama kemudian, ambulans PMI Banda Aceh yang dihubungi pihak kepolisian tiba di lokasi untuk mengevakuasi jasad korban.

    Mayat selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh guna proses identifikasi lebih lanjut.

    Fauzan yang turut membantu proses evakuasi mengatakan kondisi korban sudah cukup memprihatinkan.

    “Saya ikut mengangkat mayat itu dari lokasi kejadian. Kondisinya sudah mulai membengkak dengan kulit sudah terkelupas. Wajahnya sudah sulit dikenali apalagi banyak darah yang sudah mengering menutupi wajah,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian serta mencari keluarga korban.

    Kasus penemuan mayat tanpa identitas tersebut kini sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

  • BPBA Catat 31 Bencana di Aceh Selama Periode Mei 2026

    BPBA Catat 31 Bencana di Aceh Selama Periode Mei 2026

    acehtoday.id/ | Banda aceh – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) mencatat sebanyak 31 kejadian bencana terjadi di wilayah Aceh selama periode Mei 2026.

    Dari seluruh kejadian yang tercatat, kebakaran masih menjadi jenis bencana yang paling dominan, yang meliputi kebakaran permukiman maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara keseluruhan mencapai 19 kejadian atau hampir 60 persen dari total bencana selama bulan Mei dengan prakiraan kerugian mencapai 28 miliar rupiah.

    Berdasarkan data BPBA yang diinput pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, rincian kejadian bencana yang terjadi selama periode bulan Mei meliputi 12 kejadian kebakaran permukiman, 7 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 6 kejadian angin puting beliung, 4 kejadian banjir, dan 2 kejadian abrasi.

    Kejadian-kejadian tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dengan tingkat dampak yang bervariasi. Kejadian bencana ini juga bedampak pada 134 rumah rusak dan 304 rumah terendam akibat banjir.

    BPBA Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

    Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti, ST, MT, mengatakan bahwa dominasi kejadian kebakaran pada bulan Mei menjadi perhatian serius karena Aceh mulai memasuki musim kemarau di beberapa wilayah. Penurunan curah hujan dan kondisi cuaca yang lebih kering meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut, semak belukar, dan area perkebunan.

    “Tren kejadian pada bulan Mei menunjukkan bahwa kebakaran masih menjadi ancaman utama di Aceh. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya,” ujar Bahron Bakti, Selasa (2/6/2026).

    Selain kebakaran, kejadian angin puting beliung sebanyak 6 kali juga memberikan dampak terhadap permukiman warga di beberapa daerah. Sementara itu, 4 kejadian banjir masih terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung dalam waktu singkat. Di wilayah pesisir, 2 kejadian abrasi tercatat menyebabkan pengikisan garis pantai yang berpotensi mengancam infrastruktur dan permukiman masyarakat.

    Dari sisi dampak, bencana yang terjadi selama Mei 2026 mengakibatkan 1.007 Kepala Keluarga (KK) atau 3.459 jiwa terdampak, serta menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan fasilitas umum di beberapa daerah. Selain itu, kejadian karhutla juga mengakibatkan sekitar 26 hektare lahan terdampak, sehingga menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya penanggulangan bencana di Aceh.

    “Menghadapi meningkatnya ancaman karhutla, BPBA telah melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan bersama BPBD kabupaten/kota, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Upaya tersebut meliputi patroli terpadu di wilayah rawan karhutla, pemantauan titik panas (hotspot), penyebarluasan informasi peringatan dini, sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, hingga peningkatan kesiapsiagaan personel dan peralatan pemadaman,” ungkapnya.

    BPBA juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan respons cepat apabila terjadi kebakaran. Pemantauan kondisi cuaca dan potensi karhutla dilakukan secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan peningkatan kejadian seiring berlangsungnya musim kemarau.

    Bahron Bakti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    “Mitigasi dan pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengurangi risiko bencana. Dengan dukungan dan kesadaran masyarakat, kita berharap kejadian karhutla maupun bencana lainnya dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan,” tutup Bahron Bakti. **

  • Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar, Basarnas Kerahkan Drone Thermal dan Anjing Pelacak

    Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar, Basarnas Kerahkan Drone Thermal dan Anjing Pelacak

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Seorang pendaki hilang di Gunung Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan belum ditemukan hingga Selasa (2/6/2026). Korban diketahui bernama Faiz Hidayat (23), warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh, Al Hussain, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai pendaki hilang di Gunung Seulawah tersebut pada pukul 06.30 WIB dari personel Polsek Lembah Seulawah.

    “Setelah menerima laporan, pada pukul 06.45 WIB tim rescue Basarnas Banda Aceh langsung dikerahkan menuju lokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban,” kata Al Hussain.

    Kronologi Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mendaki Gunung Seulawah bersama rekannya pada Minggu (31/5/2026). Korban terakhir terlihat berada di area puncak sekitar pukul 12.30 WIB.

    Namun saat rombongan bersiap turun dari gunung, korban sudah tidak berada di lokasi. Rekan-rekan korban kemudian melakukan pencarian di sekitar titik terakhir korban terlihat, tetapi hasilnya belum membuahkan hasil.

    Hingga laporan diterima Basarnas Banda Aceh, keberadaan pendaki hilang di Gunung Seulawah tersebut masih belum diketahui.

    Basarnas Kerahkan Drone Thermal dan Anjing Pelacak

    Dalam operasi pencarian ini, Basarnas Banda Aceh mengerahkan berbagai peralatan pendukung guna mempercepat proses pencarian korban.

    Selain personel Basarnas, operasi pencarian juga melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), relawan, serta masyarakat setempat.

    Basarnas Banda Aceh menyatakan pencarian terhadap pendaki hilang di Gunung Seulawah akan terus dilakukan secara intensif dengan menyisir jalur pendakian, kawasan hutan, serta sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi keberadaan korban.

    Tim SAR gabungan berharap korban dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat sehingga dapat dipulangkan kepada pihak keluarga.

    Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan korban juga diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas guna membantu proses pencarian yang sedang berlangsung.

  • Korban Terseret Arus di Pulau Nasi Aceh Besar Ditemukan Meninggal pada Hari Keempat Pencarian

    Korban Terseret Arus di Pulau Nasi Aceh Besar Ditemukan Meninggal pada Hari Keempat Pencarian

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Korban terseret arus di Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, akhirnya ditemukan oleh Basarnas Banda Aceh pada hari keempat operasi pencarian, Selasa (2/6/2026).

    Korban diketahui bernama Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang saat memancing di kawasan perairan Pulau Nasi.

    Kepala Basarnas Banda Aceh, Al Hussain, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan Pantai Pulau Deudap.

    “Korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB dalam kondisi terdampar di Pantai Pulau Deudap, tidak jauh dari lokasi kejadian awal,” ujar Al Hussain.

    Kronologi Korban Terseret Arus di Pulau Nasi

    Peristiwa nahas yang menyebabkan korban terseret arus di Pulau Nasi terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Saat itu, korban bersama tiga rekannya sedang memancing di tebing sekitar Pulau Nasi. Ketika mencoba menaikkan ikan hasil pancingannya, korban diduga terpeleset dan jatuh ke laut sebelum akhirnya terseret arus yang cukup kuat.

    Rekan-rekan korban kemudian berupaya melakukan pencarian, namun korban tidak berhasil ditemukan. Laporan kejadian diterima Basarnas Banda Aceh pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

    Sejak menerima laporan, Basarnas Banda Aceh bersama tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian.

    Memasuki hari keempat operasi, pencarian dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penyisiran menggunakan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) ke arah timur laut sejauh 15 mil laut.

    Sementara itu, tim kedua melakukan pencarian ke arah timur menggunakan boat nelayan dengan radius pencarian yang sama. Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah korban ditemukan di kawasan Pantai Pulau Deudap.

    Setelah korban terseret arus di Pulau Nasi berhasil ditemukan, operasi pencarian dan pertolongan resmi diusulkan untuk ditutup pada pukul 10.45 WIB.

    Seluruh unsur SAR yang terlibat dalam operasi tersebut kemudian dikembalikan ke instansi masing-masing.

    Basarnas Banda Aceh turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan untuk selalu mengutamakan keselamatan, terutama saat kondisi cuaca dan arus laut tidak menentu.

  • BMKG: Cuaca Buruk di Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Picu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    BMKG: Cuaca Buruk di Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Picu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengingatkan masyarakat untuk waspada pada potensi hujan akibat cuaca buruk dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa wilayah di Aceh selama tiga hari kedepan.

    Prakirawan Cuaca BMKG Kelas I SIM Banda Aceh, Dedi mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh aktifnya rossby equatorial dan adanya daerah belokan angin di wilayah Aceh yang mendukung pertumbuhan awan konvektif.

    Selain itu, suhu muka laut yang hangat di Perairan Barat Sumatera juga berpotensi meningkatkan penguapan sehingga menambah kandungan uap air di atmosfer.

    “Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai hujan dengan intensitas sedang-lebat dan tiba-tiba pada sore-malam hari, hal ini disebabkan pemanasan intens yang terjadi pada siang hari,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).

    BMKG memperkirakan pada 2 Juni 2026 wilayah yang berpotensi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang terjadi di Aceh Jaya, Aceh Besar, Sabang. Adapun potensi angin kencang diperkirakan terjadi di wilayah Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.

    Selanjutnya, pada 3 Juni 2026 wilayah yang berpotensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang terjadi di Aceh Timur dan Aceh Jaya. Sedangkan potensi angin kencang diperkirakan terjadi di wilayah Aceh Besar dan Aceh Tenggara.

    Lalu pada 4 Juni 2026 wilayah yang berpotensi hujan sedang lebat yang dapat disertai angin kencang terjadi di Aceh Besar, Sabang dan Aceh Jaya. Kemudian wilayah yang berpotensi angin kencang adalah Aceh Besar.

    BMKG Imbau Waspada Cuaca Buruk di Laut Aceh

    BMKG menyebut pola angin wilayah Aceh umumnya bergerak dari Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 06-32 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Aceh Besar-Meulaboh, perairan Sabang-Banda Aceh dan perairan Utara Pidie Jaya-Aceh Besar.

    Adapun tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan Aceh Barat Daya Simeulue, perairan Aceh Singkil Pulo Banyak.

    Lalu tinggi gelombang 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di perairan Sabang Banda Aceh dan perairan Aceh Besar – Meulaboh.

    Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bagi nelayan, operator kapal, serta masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir dan perairan Aceh, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika berkendara dalam kondisi cuaca buruk yang dapat disertai hujan lebat dan angin kencang.

    Selain itu, warga juga diminta terus memantau informasi cuaca terbaru dari BMKG guna mengantisipasi potensi dampak yang dapat ditimbulkan oleh cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.

    “Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan terutama saat berkendara dalam keadaan cuaca buruk yang dapat disertai angin kencang, banjir dan tanah longsor,” tutup Dedi.