acehtoday.id/ | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan sembilan izin usaha pertambangan (IUP) baru sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, tak lama setelah wilayah ini dilanda bencana ekologis pada 26 November 2025. Penerbitan izin ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di Tanah Rencong.
Berdasarkan data yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari publikasi terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sembilan IUP tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dengan total luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Seluruh izin berlaku untuk masa lima tahun, terhitung sejak 2026 hingga 2031.
Penerbitan izin dimulai pada Januari 2026 dengan tiga IUP sekaligus, yakni PT Sukses Energi Sakti untuk komoditas batu bara seluas 4.935 hektare di Aceh Barat, PT Alam Cempaka Wangi untuk tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya, serta PT Berkat Mandiri Persada untuk kuarsit seluas 4.125,6 hektare di Aceh Jaya.
Memasuki Februari 2026, giliran PT Mozika Karian Meutuah mengantongi izin tambang emas seluas 1.042 hektare di Nagan Raya. Tren penerbitan izin kembali meningkat pada Maret 2026 dengan tiga IUP baru, yaitu PT Wahana Prima Investindo dan PT Bukit Mineral Abadi yang sama-sama mengelola tambang emas di Aceh Jaya dengan luas masing-masing 3.678 hektare dan 1.426 hektare, ditambah PT Dar Cahaya Aceh Makmur untuk bijih besi seluas 4.102 hektare di kabupaten yang sama.
Selanjutnya pada April 2026, PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin tambang tembaga seluas 1.039 hektare di Nagan Raya. Izin terbaru diterbitkan pada Mei 2026 untuk PT Nagan Mineral Murni yang mengelola tambang emas seluas 543,2 hektare, juga di Nagan Raya.
Jika dibandingkan dengan periode sebelum bencana ekologis melanda, jumlah izin yang terbit pascabencana justru lebih rendah. Pada Oktober 2025 tercatat enam IUP diterbitkan, disusul enam IUP lagi pada November 2025, sehingga total mencapai 12 izin hanya dalam kurun dua bulan sebelum bencana terjadi. Artinya, laju penerbitan izin pascabencana turun dibandingkan periode sebulan sebelum kejadian tersebut.
DPMPTSP Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
Menanggapi dinamika penerbitan izin tambang tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Muhammad Ritauddin, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelayanan perizinan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, instansinya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi, sementara aspek teknis pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut. “Kajian teknis dilakukan oleh instansi teknis, sementara kami memproses sesuai mekanisme apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” ujarnya saat dihubungi acehtoday.id/, Minggu (5/7/2026)
Menurut Ritauddin, DPMPTSP pada dasarnya tidak memiliki ruang untuk menolak permohonan izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun rekomendasi teknis, sepanjang proses tersebut mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Ritauddin menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan bukan hanya soal legalitas usaha, melainkan juga melekatkan sejumlah kewajiban bagi pemegang izin. Di antaranya adalah kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pemenuhan aspek lingkungan begitu perusahaan memasuki tahap operasional.
Sebaliknya, ia menilai aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin justru lebih berisiko menimbulkan persoalan. Sebab, kegiatan semacam itu tidak berada dalam mekanisme pengawasan resmi dan tidak memiliki kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Soal Moratorium dan Penolakan Masyarakat
Terkait usulan moratorium maupun evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin pertambangan yang belakangan mengemuka di tengah masyarakat, Ritauddin menyebut hal itu sepenuhnya berada di ranah kebijakan pemerintah dan pimpinan daerah, bukan kewenangan DPMPTSP.
Ia juga menegaskan bahwa izin yang sudah diterbitkan tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena muncul penolakan dari sebagian masyarakat. Pencabutan izin, kata dia, tetap harus melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan reaksi sesaat.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyikapi aspirasi masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, hasil kajian teknis, hingga kondisi sosial yang berkembang di lapangan.
“DPMPTSP tetap berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ritauddin.**

Tinggalkan Balasan