Rabu, 22 Juli 2026
Bisnis

Haji Isam Konfirmasi Pembelian CPO Sitaan Kejaksaan Agung

PT Jhonlin Agro Raya Tbk, milik Haji Isam, konfirmasi beli CPO sitaan Kejaksaan Agung dengan harga Rp50 miliar.

Haji Isam Konfirmasi Pembelian CPO Sitaan Kejaksaan Agung
Haji Isam, pengusaha pemilik PT Jhonlin Agro Raya Tbk, saat menghadiri acara resmi [IDNFinancials].

Rakyat News – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengonfirmasi telah membeli Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari aset sitaan Kejaksaan Agung. Pembelian ini dilakukan setelah aset diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN pengelola aset perkebunan sawit hasil rampasan negara.

Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menjelaskan bahwa perusahaan menerima surat penawaran dari APN pada 10 Maret 2025. Dalam penawaran tersebut, JARR setuju untuk membeli 3.500 metrik ton CPO pada tahap pertama dengan harga Rp13.800 per kilogram.

JARR membayar total Rp50 miliar untuk pembelian tersebut pada 14 Maret 2025. Semua CPO, sebanyak 3.498,15 MT, diterima pada hari berikutnya, dilengkapi dokumen survei dari PT Tribhakti.

Temmy menambahkan, APN telah menginformasikan kepemilikan barang, di mana APN mendapat penugasan dari Menteri BUMN. Sebelumnya, BEI juga menerima surat dari Law Office R. Azhari & Co terkait transaksi ini pada 7 Juli 2026.

Temmy menegaskan bahwa semua produk CPO yang dibeli telah digunakan sebagai bahan baku produksi JARR. Dia juga memastikan tidak ada proses hukum yang mengganggu operasi dan produksi perusahaan.

Menurut data IDNFInancials.com, penjualan JARR meningkat 10,71%, mencapai Rp4,27 triliun pada 2025. Pertumbuhan ini juga mendorong laba bersihnya naik 2,97% menjadi Rp268,48 miliar.

Haji Isam tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham JARR, mengendalikan 86,64% saham melalui PT Ehsan Agro Sentosa. Sisa 13,36% saham merupakan saham publik dengan masing-masing kepemilikan di bawah 5%.

rakyatnews

Tinggalkan Komentar