acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Aceh yang dinilai terus mempermudah penerbitan izin tambang ditengah kondisi Aceh yang belum sepenuhnya pulih dari bencana ekologis.
Ketua DEMA FSH, M. Ikram Al Ghifari, menyoroti fakta bahwa di banyak daerah, masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, hingga kerusakan infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi. Namun di saat bersamaan, proses penerbitan izin usaha pertambangan justru terus dipercepat.
“Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi persoalan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh,” tegas Ikram.
Data yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 saja, Pemerintah Aceh telah menerbitkan 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare.
Bila dihitung sejak akhir 2025, total IUP baru yang terbit mencapai 21 izin dalam kurun waktu kurang dari setahun.
Kondisi ini diperparah temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh yang mencatat masih ada sekitar 76 IUP aktif di Aceh, ditambah aktivitas tambang emas ilegal yang telah merambah 23.433 hektare kawasan hutan, termasuk 10.552 hektare di antaranya merupakan hutan lindung.
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) turut menegaskan bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya menyasar tambang ilegal.
Seluruh aktivitas pertambangan berizin pun, menurut HAkA, wajib dievaluasi berkala demi menjaga fungsi ekologis hutan Aceh sebagai benteng menghadapi bencana.
DEMA FSH juga mengungkit kembali pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang sempat berjanji menurunkan seluruh alat berat dari kawasan pegunungan sebagai bentuk ketegasan menjaga lingkungan.
Sayangnya, komitmen tersebut kini dipertanyakan seiring terus bertambahnya izin tambang baru.
“Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka,” lanjut Ikram.
Meski begitu, DEMA FSH menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi, selama tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Aceh menghentikan sementara izin tambang baru, membuka dokumen AMDAL secara transparan, mengevaluasi seluruh aktivitas tambang legal maupun ilegal, serta memperkuat perlindungan kawasan hutan dan daerah rawan bencana.
DEMA FSH menegaskan akan terus mengawal kebijakan sumber daya alam di Aceh, sebab hutan dinilai bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan benteng kehidupan bagi generasi Aceh kini dan mendatang.**

Tinggalkan Balasan