Pakar K3 USK: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Jadi Alarm Keselamatan

Written by

in

,

acehtoday.id/ | Banda Aceh – Insiden ledakan mesin di KMP Aceh Hebat 2 yang menewaskan tiga taruna dan melukai 15 orang lainnya mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ketua Unit Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Nurul Kamal, menegaskan peristiwa itu harus dijadikan momentum perbaikan standar keselamatan kerja, baik di lingkungan pendidikan maupun sektor pelayaran.

Nurul menjelaskan, penyebab pasti ledakan belum bisa disimpulkan lantaran proses penyelidikan masih berjalan. Meski begitu, ia menyebut sejumlah aspek penting yang semestinya ditelusuri tim investigasi, Jumat (3/7/2026).

Di antaranya, keberadaan petugas atau ahli K3 bersertifikasi resmi, riwayat pemeriksaan terakhir peralatan kapal, hingga kepastian apakah peserta praktik sudah mendapat safety induction sebelum bertugas.

Ia juga menyoroti soal izin masuk ke ruang mesin yang merupakan area terbatas atau restricted area, serta ada tidaknya pendamping lapangan selama taruna menjalani praktik.

Selain itu, penyidik menurutnya perlu memastikan apakah kapal telah memiliki dokumen Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPRP) sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan.

Menurut Nurul, mahasiswa maupun taruna semestinya sudah mengantongi kompetensi dasar keselamatan kerja sebelum turun ke praktik lapangan.

Setidaknya mereka sudah lulus mata kuliah atau pelatihan K3 pelayaran dan perkapalan, termasuk materi HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control), prosedur tanggap darurat, hingga evakuasi.

Ia menyebut sejumlah regulasi keselamatan pelayaran sebenarnya sudah tersedia lengkap, mulai dari konvensi internasional SOLAS dan STCW, ISM Code, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, SNI ISO 45000 SMK3, hingga Permenhub Nomor 20 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 45 Tahun 2012. Persoalannya, kata dia, terletak pada lemahnya komitmen penerapan di lapangan.

Nurul berharap pemerintah memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan K3, termasuk mengaktifkan kembali peran Dewan K3 Provinsi Aceh (DK3P).

Perusahaan pelayaran juga diminta memastikan seluruh kapal dan aktivitas operasional memenuhi standar keselamatan, sementara lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan keselamatan lewat kurikulum maupun budaya keselamatan di kampus.

“Standar keselamatan sebenarnya sudah lengkap. Yang perlu diperkuat adalah komitmen semua pihak dalam menerapkannya secara sungguh-sungguh serta pengawasan pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pengguna transportasi,” pungkas Nurul Kamal.**

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *