Kasus Polisi Rampok Toko Emas Aceh Selatan, Kompolnas Desak Proses Pidana

Written by

in

acehtoday.id/ | Jakarta –   Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan kasus perampokan yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Aceh Selatan bukan sekadar pelanggaran etik,  tetapi masuk dalam kategori pidana. Oleh sebab itu, dia mendesak kepolisian agar pelaku ditindak diproses hukum pidana.

Seperti dilansir Kompas.com, Choirol mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polda Aceh memproses kasus secara transparan. “Ke depannya tidak cukup dengan tindakan etik. Kami mendukung Polda Aceh untuk memproses peristiwa tersebut secara transparan dan profesional,” ujar Anam, Senin (20/7/2026). Ia juga mendesak jajaran polres dan polda memperketat pengawasan personel serta senjata api agar kasus serupa tak terulang.

Sebelumnya  Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan  tim menangkap MZ beserta barang bukti berupa senjata api yang diduga dipakai saat beraksi. “Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” kata Joko, Minggu (19/7/2026).

Joko membenarkan MZ adalah anggota aktif Polri dan penanganan perkara kini diambil alih Polda Aceh. Pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dengan motif dugaan tekanan ekonomi, meski penyidikan lanjutan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas peristiwa ini, Joko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Selain mendorong proses pidana, Kompolnas menilai kasus perampokan toko emas Aceh Selatan ini menjadi alarm bagi institusi Polri untuk mengevaluasi sistem pengawasan personel dan senjata secara menyeluruh, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *