acehtoday.id/ | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Meski langkah hukum ini disambut positif, koalisi masyarakat sipil MBG Watch menilai pergantian pimpinan BGN belum menyentuh akar masalah tata kelola program yang selama ini amburadul.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi. Ketiganya adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua bekas wakil kepala—Sony Sanjaya yang membidangi operasional, dan Lodewyk Pusung yang membidangi pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman menyebut penyidikan telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Dari hasil penyidikan itu ditemukan sejumlah modus: jual beli izin operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kepada yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi, penggelembungan harga pengadaan barang, hingga pemotongan dana insentif SPPG dari alokasi Rp 6 juta per hari per unit layanan.
Kerugian negara yang diduga timbul terbilang masif. Pengadaan 21.801 unit motor listrik menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci—semuanya dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dari praktik penunjukan mitra SPPG bermasalah, para tersangka disebut meraup miliaran rupiah setiap harinya.
Penetapan tersangka ini menjadi penangkapan pertama pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah momen yang oleh banyak kalangan disebut sebagai pengakuan implisit pemerintah atas persoalan yang selama ini diserukan masyarakat sipil.

Nama Dadan Hindayana bahkan meroket di Google Trends hingga 1.000 persen dalam 48 jam, dengan volume penelusuran menembus 200.000. Di media sosial, Drone Emprit mencatat 22.485 sebutan dengan total 48,8 juta interaksi sepanjang 2–3 Juni 2026.
Namun bagi koalisi MBG Watch—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan kelompok warga—pergantian pucuk pimpinan BGN belum menyentuh akar persoalan. Mereka menilai masalah di tubuh BGN bukan sekadar soal individu yang korup, melainkan cerminan buruknya desain kelembagaan sejak awal.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh komposisi pimpinan baru BGN yang dinilai sarat konflik kepentingan. Nanik Sudaryati Deyang—yang kini menjabat Kepala BGN—sebelumnya adalah Komisaris Independen PT Pertamina. Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala BPKP sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga.
Sementara Mayor Jenderal TNI Trenggono tercatat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Publik pun mempertanyakan relevansi latar belakang Nanik yang tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, maupun pangan.
Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan MBG dikepung risiko korupsi sistemik—dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum.
Peneliti CELIOS Jaya Darmawan menambahkan, program ini berpotensi mendorong defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB, sekaligus membuka celah perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan.

Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menyoroti bagaimana kekuasaan digunakan untuk membangun jejaring rente yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di sisi hukum, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan menegaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG cacat secara prosedural dan bertentangan dengan konstitusi.
YLBHI mendesak Mahkamah Konstitusi—yang saat ini tengah menyidangkan judicial review MBG dalam UU APBN 2026—untuk segera mengeluarkan putusan sela guna menangguhkan kebijakan strategis MBG hingga tata kelola diperbaiki secara menyeluruh.
MBG Watch menegaskan, yang ditunggu publik bukan sekadar pergantian figur di pucuk pimpinan. Selama sistem sentralistik yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas lokal tidak diubah, potensi korupsi dan pelanggaran hak masyarakat akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapa pun.

Tinggalkan Balasan